Menu Atas

BankSyariah     BaselCommittee     PerangMataUang     Ekonomi     Kontak     About Us     Video    

Friday, February 4, 2011

UPAYA PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH

Oleh: Drs. Sudjendro, MSi / Pemerhati Perbankan

Kasus kredit bermasalah tidak pernah diinginkan oleh debitur maupun kreditur. Oleh karena itu, apabila kasus itu berakhir muncul ke permukaan, reaksi pertama debitur maupun kreditur adalah rasa tidak senang.

Bentuk reaksi apapun yang keluar karena munculnya kasus kredit bermasalah, pimpinan bank harus berusaha menyelamatkan kredit tersebut secara maksimal. Apabila upaya penyelamatan tadi tidak membawa hasil, bank harus menarik kembali kredit itu dari debitur. Apabila pimpinan bank memperoleh bukti lengkap yang menyatakan terdapat unsur penipuan atau bentuk kriminal yang lain dalam kasus kredit bermasalah yang sedang dihadapi, hendaknya mereka segera menyerahkan kasus tersebut kepada yang berwajib.

Upaya penyelamatan kredit dilakukan oleh bank apabila mereka melihat masih ada kemungkinan memperbaiki kondisi operasi usaha dan keuangan debitur serta masih menguasai harta jaminan yang berharga. Upaya penyelamatan itu perlu direncanakan dengan baik agar dapat diharapkan berhasil. Sasaran jangka pendek dan menengah yang ingin dijangkau dengan upaya penyelamatan kredit wajib diformulasikan dengan baik. Strategi untuk mencapai sasaran perlu disusun secara professional.

Hingga dewasa ini, terdapat tiga macam pendekatan yang berbeda tentang bagaimana cara terbaik untuk menangani upaya penyelamatan kredit bermasalah. Pendapat pertama menyerahkan upaya penyelamatan kredit kepada account officer, pendapat kedua menyerahkan kepada kepada tim eksekutif, pendapat ketiga tergantung skala bank kreditur dan masalah yang sedang dihadapi.

Kredit bermasalah menuntut upaya penanganan yang serius dan cepat. Oleh karena itu, setelah rencana dan strategi penyelamatan tersususn rapi, bank harus segera melakukan kontak dengan debitur.

Pertemuan pertama dalam rangkaian kontak upaya penyelamatan kredit sangat penting peranannya dalam kontak-kontak selanjutnya. Dengan demikian , pertemuan pertama itu harus disiapkan secara professional.

Untuk memperoleh keyakinan bahwa operasi bisnis dan kondisi keuangan perusahaan debitur masih dapat diperbaiki, perlu diadakan studi khusus guna menilai prospek masa depan mereka. Bilamana perlu, bank dan debitur mengundang perusahaan konsultan atau pakar yang telah berpengalaman dalam penanganan kasus kredit bermasalah, untuk membantu mereka melakukan studi itu. Upaya penylamatan kredit dapat dilakukan dengan tiga macam cara yaitu:

1. Penjadwalan kembali pelunasan kredit
2. Penataan kembali pelunasan kredit
3. Reorganisasi dan rekapitalisasi

Cara peyelamatan mana pun yang dipilih, rencana penyelamatan tadi harus dituangkan dalam satu dokumen tertulis yang disetujui oleh pimpinan bank. Selanjutnya, pelaksanaan upaya penyelamatan tersebut harus dimonitor secara ketat. Laporan tertulis tentang perkembangan hasil yang dapat dicapai secara tetap disampaikan oleh para pelaksana upaya penyelamatan kepada pimpinan bank. Dengan demikian, apabila pimpinan bank mengetahui bahwa hasil yang dicapai ternyata jauh dari sasaran yang telah direncanakan, dapat dilakukan tindakan koreksi seperlunya.

Tindakan penyelamatan lainnya, seperti pengambilalihan aset debitur/agunan yang diambil alih (AYDA). AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada bank. Proses pengalihan atas agunan dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu:
  • 1. Mekanisme lelang;
  • 2. Mekanisme penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan.
Mekanisme lelang barang agunan milik debitur dapat dilakukan oleh bank tanpa persetujuan debitur. Sebelum dilakukannya pengalihan, baik dengan cara lelang maupun di bawah tangan dengan menggunakan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, bank melakukan penilaian terhadap aset untuk mendapatkan nilai wajar terhadap aset yang akan dialihkan tersebut. Penilaian tersebut dapat dilakukan oleh penilai internal bank atau menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

====$$$$====

No comments:

Post a Comment