Menu Atas

BankSyariah     BaselCommittee     PerangMataUang     Ekonomi     Kontak     About Us     Video    

Wednesday, June 24, 2020

JANGAN ADA KRISIS PERBANKAN

Mengeringnya likuiditas Bank Bukopin semestinya diatasi dengan pendekatan ekonomi, bukan politik. Kepentingan nasabah dan kepentingan publik yang membutuhkan sistem keuangan nasional yang stabil sepatutnya menjadi fokus penyelamatan.

Sumber:
https://kolom.tempo.co/read/1357144/jangan-ada-krisis-perbankan

Tuesday, May 26, 2020

PRINSIP BANK SYARIAH DAN PRINSIP KEHATI-HATIAN

Kaitannya prinsip syariah dengan prinsip kehati-hatian dalam bank syariah itu apa? Adakah secara umum sanksi yang dapat dikenakan bila kedua prinsip itu tidak dijalankan?

Pengertian Bank Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (UU Perbankan Syariah No 21 Th 2008, pasal 1 angka 1)

Praktik perbankan syariah harus sejalan dengan Pasal 2 UU Perbankan Syariah, yang menyebutkan sebagai berikut:
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Ini berarti, Bank Syariah yang menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Permbiayaan Rakyat Syariah, sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, haruslah dijalankan dengan memperhatikan diantaranya prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Prinsip Syariah
Yang dimaksud “prinsip syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
  1. riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
  2. maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untunguntungan;
  3. gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
  4. haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
  5. zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Prinsip Kehati-hatian
Sementara yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hubungan Prinsip Syariah dengan Prinsip Kehati-hatian
Keterkaitan antara prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dapat kita pahami sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Agus Triyanta dalam bukunya Hukum Perbankan Syariah Regulasi, Implementasi dan Formulasi (hal. 69). Ia menjelaskan bahwa kepatuhan syariah (shariah compliance) adalah salah satu di antara sekian banyak isu yang paling utama terkait Perbankan Syariah. Secara sekilas, kepatuhan syariah seolah-olah muncul menjadi sebuah beban tambahan bagi Perbankan Syariah. Karena di satu sisi, bank syariah menjadi objek dari pengawasan terhadap aspek kehati-hatian perbankan (prudential supervisory), sebagaimana yang diterapkan bank konvensional. Sedangkan di sisi lain bank syariah menjadi objek yang dikenai pengawasan terhadap kepatuhan pada prinsip-prinsip syariahKedua-duanya sama penting di mana kegagalan dalam penerapan salah satu dari keduanya akan sama-sama memiliki konsekuensi hukum.

Menurut Agus pada buku yang sama (hal. 74), kualitas dari sebuah Perbankan Syariah ditentukan tidak hanya berdasarkan pada pemenuhan sejumlah persyaratan seperti, the Capital Adequancy Ratio (CAR), Financing to Deposit Ratio (FDR), Non Performed Financing (NPF), jumlah dari nasabah, dan perluasan kantor cabang. Namun, hal itu lebih ditentukan oleh berbagai parameter syariah. Dengan demikian, selain dari keharusan untuk berhati-hati, Bank Islam juga harus taat terhadap ketentuan2 ajaran agama Islam.
Dari pendapat Agus Triyanta, maka dapat kita pahami bahwa pada dasarnya prinsip kehati-hatian memiliki urgensi yang sama dengan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usaha Bank Syariah. Hal ini tidak lain untuk kepentingan Bank Syariah itu sendiri.

Mengenai sanksi apa yang dapat diterapkan apabila Bank Syariah tidak menjalankan prinsip syariah disebutkan dalam Pasal 56 UU Perbankan Syariah, yang bunyinya:
 Referensi:
Dr. Agus Triyanta. 2016. Hukum Perbankan Syariah Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam. Malang: Setara Press.

Monday, May 25, 2020

HISTORY OF ISLAMIC BANKING AND FINANCE



The history of islamic banking and finance will be described on the above video. Check it out, please!

Saturday, May 23, 2020

APA ITU PERBANKAN SYARIAH? : KULIAH HAK SEGALA BANGSA



Perbankan Syariah adalah sistem keuangan yang didasarkan pada Syariah. Syariah adalah hukum Islam. Tetapi secara etimologis Syariah itu artinya jalan yang menuju sumber air, jalan lurus yang membawa kita pada kesejukan dan ketentraman. Tentunya transaksinya juga harus adil, menyejukan dan menentramkan...Selanjutnya simak video di atas.

Friday, May 8, 2020

SEKILAS SISTEM PERBANKAN INDONESIA.

Roda perekonomian Indonesia tidak terlepas dari kegiatan bank yang ada di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uangSedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. 

Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Bank dapat diartikan juga sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lain nya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Digitalisasi juga mendisrupsi sektor perbankan, di mana kita melihat transisi dari jaringan distribusi: kantor cabang (fisik), layanan telpon perbankan (analog) dan layanan internet dan mobile banking (digital).

Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.

Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. 

Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement)
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.

Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

Drs. Sudjendro, MSi / Pemerhati Perbankan





Friday, April 3, 2020

PERKEMBANGAN INDIKATOR PEREKONOMIAN INDONESIA SEBAGAI DAMPAK COVID 19


A.   Perkembangan Nilai Tukar 30 Maret - 2 April 2020
Pada akhir hari Kamis, 2 April 2020 

1.   Rupiah ditutup melemah di Rp16.470.

2.   Yield SBN 10 tahun naik ke 8,00%.

3.   DXY menguat ke level 100,18.

4.   Yield UST (US Treasury Note) 10 tahun turun ke level 0,583%.


Pada pagi hari Jumat, 3 April 2020:
1.    Rupiah dibuka menguat di level  di Rp16.450.
2.    Yield SBN 10 tahun naik ke 8,08%.

Aliran Modal Asing (Minggu I April 2020)

1.    Premi CDS (Currency Default Swap) Indonesia 5 tahun naik ke 235,64 bps per 2 April 2020 dari 200,11 bps per 27 Maret 2020 dipicu oleh kekhawatiran resesi ekonomi global seiring berlanjutnya penyebaran kasus COVID-19.

2.    Berdasarkan data transaksi 30 Maret – 2 April 2020, nonresiden di pasar keuangan domestik net beli Rp3,28 triliun dengan net beli di pasar SBN sebesar Rp4,09 triliun, sementara net jual di pasar saham sebesar Rp0,82 triliun.

3.    Berdasarkan data setelmen 30 Maret – 2 April 2020, nonresiden di pasar keuangan domestik net beli Rp0,77 triliun. Selama 2020 (ytd), nonresiden di pasar keuangan domestik tercatat net jual Rp143,99 triliun.

B.   Inflasi 2019 Terkendali dan Berada pada Sasaran Inflasi

1.    Berdasarkan Survei Pemantauan Harga pada minggu I April 2020, inflasi April 2020 sampai dengan minggu pertama diperkirakan sebesar 0,20% (mtm), lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Sehingga secara tahun kalender sebesar 0,96% (ytd), dan secara tahunan sebesar 2,80% (yoy).

2.    Penyumbang inflasi pada periode laporan antara lain berasal dari komoditas bawang merah (0,08%), emas perhiasan (0,07%), jeruk (0,05%), gula pasir (0,02%), tahu mentah, kangkung, tempe, bayam, beras, cabai rawit, air minum kemasan dan rokok kretek filter masing-masing sebesar 0,01% (mtm). Sementara itu, komoditas utama yang menyumbang deflasi yaitu cabai merah (-0,09%), daging ayam ras (-0,03%) dan angkutan udara (-0,01%).

BI akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan OJK untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.

Sumber: Bank Indonesia

Wednesday, April 1, 2020

MEWUJUDKAN VISI PERUSAHAAN

Menjadi Chief Executive Officer (CEO), harus mampu melihat visi bisnis ke depan.
Sebab, visi perusahaan adalah mimpi yang ingin kita capai ke depan, baik itu visi jangka pendek maupun jangka panjang.

Bagi saya, menjadi pemimpin di Marga Abhinaya Abadi (MABA), saya harus bisa melihat jauh ke depan.
Mulai dari tren bisnis ke depan, termasuk aset-aset yang kami miliki untuk mencapai visi ke depan.
Saya sangat yakin, semua visi perusahaan yang diciptakan seorang pemimpin, bahkan pemilik perusahaan sekalipun dapat diraih jika kami memiliki culture atau budaya yang kuat di perusahaan.

Jika budaya tertanam kuat di semua personil perusahaan, apapun goal yang ingin kami raih bisa dengan mudah tercapai.
Ujung dari goal yang tercapai juga untuk karyawan. Artinya jika visi perusahaan tercapai sesuai atau lebih bagus dari target maka ujungnya adalah untuk mendukung kesejahteraan karyawan.

Menjadikan karyawan lebih sejahtera sangat penting bagi saya. Karyawanlah yang menjadi roh bagi Margha Abhinaya.
Saya mengibaratkan perusahaan adalah sebuah keluarga yang besar. Sebagai pemimpin saya membawa mereka.
Menjadikan semua anggota karyawan memiliki roh yang seirima untuk mencapai cita-cita perusahaan.

Setiap orang memiliki karakter atau roh untuk dibawa ke arah visi yang sama di perusahaan. Roh-roh inilah yang kemudian harus disatukan untuk membentuk budaya perusahaan.
Sebagai pemimpin kami harus mampu menyatukan aneka karakter karyawan agar menunjang bisnis MABA sekaligus mampu mencapai goal.

Menjadi pemimpin adalah seni. Saya harus bisa mengenali karakter tim saya. Saya pun sering harus bekerja lebih keras ketika tim saya menunjukkan performa yang maksimal. Harus seiring seirama.
Saya juga harus mendorong tim lain yang membutuhkan dukungan lebih. Sebagai pemimpin, saya juga sadar kalau kita tak bisa memperlakukan orang dengan cara sama.

Makanya, saya mencoba untuk menghilangkan gap apapun secara birokrasi antara CEO bahkan sampai ke office boy sekalipun.
Salah satu cara dengan komunikasi terbuka antar tim maupun antar individu.
Mereka memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan mampu memberi masukan untuk menjaga culture perusahaan tetap baik.

Menciptakan komunikasi yang lancar akan membuat karyawan tidak mengalami hambatan dalam berkomunikasi, meski kami tak menampik adanya levelling.
Namun yang terpenting, gap itu kami hilangkan agar lebih memahami karyawan.

Menjadi CEO adalah sebuah tanggung jawab besar yang saya pikul. Terlebih ketika menghadapi tantangan dan permasalahan dalam menjalankan perusahaan.

Saya harus bisa menguatkan tim dalam segala situasi, sekaligus menebarkan aura positif di perusahaan.
Bahkan ketika orang-orang mulai cemas, kami harus bisa berpikir jernih dan membuat keadaan tenang.

Saya yakin sebenarnya karyawan memiliki kompetensi mumpuni dalam menghadapi permasalahan, namun terkadang kepanikan bisa berakibat fatal dalam mengambil keputusan dengan pemikiran yang pendek. Di sinilah, peran pemimpin memutuskan.

Meski bisnis properti MABA memberikan kontribusi terbesar yakni sampai 75%, fokus bisnis kami juga bisnis kuliner.
Investasi tak besar, pendapatan juga cepat. Bisnis kuliner juga masih menjanjikan pasar besar.

Adrian Bramantyo - CEO PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

Tuesday, March 31, 2020

OJK HADAPI COVID 19

SIARAN PERS

STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TETAP TERJAGA DI TENGAH MEREBAKNYA WABAH VIRUS CORONA

Jakarta, 27 Maret 2020. Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan sampai Maret masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski perekonomian tertekan akibat merebaknya virus Corona di banyak negara.

OJK sejak Februari lalu juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

OJK senantiasa memantau perkembangan ekonomi global yang sangat dinamis dan berupaya untuk terus memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik.

Kondisi perekonomian global diperkirakan akan terkontraksi cukup dalam pada semester 1-2020 dan mulai kembali pulih pada semester 2-2020 seiring dengan wabah virus Corona yang terus meningkat, khususnya di luar Tiongkok. Namun demikian, pulihnya perekonomian global akan sangat bergantung pada berakhirnya wabah virus Corona di tataran global.

Perekonomian AS dan Eropa diprediksi akan terkontraksi pada Q2-2020 mengingat penyebaran virus Corona di AS dan Eropa baru akan mencapai puncaknya pada April dan Mei, sedangkan perekonomian Tiongkok diprediksi telah membaik pada Q2-2020 sejalan dengan mulai melambatnya penyebaran virus Corona di Tiongkok.

Besarnya sentimen negatif terkait penyebaran virus Corona baik secara global maupun perkembangan di Indonesia mempengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik, khususnya di pasar keuangan, baik pasar saham maupun SBN.

Sejak awal Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020, investor nonresiden tercatat keluar dari pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp6,11 triliun dan Rp98,28 triliun (data DJPPR: 23 Maret 2020). Dengan kondisi tersebut, pasar saham melemah signifikan sebesar 27,79% mtd atau 37,49% ytd menjadi 3.937,6, diikuti dengan pelemahan di pasar SBN dengan yield yang rata-rata naik sebesar 118,8 bps mtd atau 95bps ytd. Pelemahan ini disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus Corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia.

Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Februari 2020 bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,93% yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29% yoy. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,82% yoy.

Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,79% (NPL net: 1,00%) dan Rasio NPF sebesar 2,66%.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,80% yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Selain itu, sepanjang Februari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp46,5 triliun dan tumbuh sebesar 4,73% yoy.

Sampai dengan 24 Maret 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp21,55 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada tahun ini telah terdapat 13 perusahaan, dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp28,8 triliun.

Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah pada Februari 2020, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,35%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing- masing sebesar 212,30% dan 108,12%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100% dan 50%.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,42%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 670% dan 312%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Stimulus OJK

Menghadapi kondisi perekonomian yang terdampak penyebaran virus Corona, OJK telah dan akan mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Di sektor IKNB, OJK menyiapkan relaksasi ketentuan antara lain:

1. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK;

2. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference;

3. Penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, yaitu:

  • Penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan s.d Rp10 miliar;
  • IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing;
  2. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling;
  3. Adanya permohonan restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau
  4. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak IKNB;
  • Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi;

4. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi; dan

5. Penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Sementara kebijakan stimulus di sektor perbankan yang sudah berjalan terdiri dari:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan

2. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM).

Relaksasi pengaturan ini berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Di sektor pasar modal, untuk meredam volatilitas pasar modal, OJK juga telah mengambil berbagai kebijakan:

  1. Pelarangan short selling;
  2. Assymmetric auto rejection;
  3. Trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5%, dan;
  4. Buy back saham tanpa melalui RUPS;
  5. Perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan.

Selain itu, mempertimbangkan kondisi terkini, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut: relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS, memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS), relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal; relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum.

OJK  juga  mengeluarkan  kebijakan  relaksasi  nilai  haircut  untuk  perhitungan collateral  dan Modal Kerja  Bersih  Disesuaikan (MKBD),  stimulus  dan   relaksasi kepada industri pengelolaan investasi, penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.

Berbagai kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya Pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo Telp. 021.29600000 Email:

BI menghadapi Covid 19

  1. Perkembangan indikator ekonomi terkini
     
    1. Nilai tukar Rupiah. Rupiah bergerak dalam mekanisme pasar yang baik. Tekanan dari global mereda meskipun ketidakpastian masih relatif tinggi. Hari ini Rupiah diperdagangkan di sekitar Rp16.350 per dolar AS. BI menegaskan kembali bahwa kebutuhan valas selain melalui spot dapat dipenuhi melalui transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
    2. Aliran modal asing. Outflow seminggu terakhir mereda, bahkan mulai terjadi inflow. Lelang SBN hari ini (31/3) oleh Kementerian Keuangan tercatat Rp22,2 triliun telah dimenangkan dari target Rp15 triliun dan dari penawaran yang masuk sebesar Rp35,15 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa minat investor terhadap investasi portofolio masih relatif tinggi. Meskipun demikian, aliran investasi portofolio secara tahun kalender (ytd) masih mengalami net outflow sebesar Rp145,1 triliun (termasuk data crossing saham), terutama dikontribusi dari pasar SBN (Surat Berharga Negara). Sebagian besar outflow terjadi di periode pandemik global COVID-19 terhitung sejak 20 Januari 2020 s.d. 30 Maret 2020, sebesar Rp167,9 triliun.
     

    Dalam rangka menjaga stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, BI terus memperkuat intensitas triple intervention baik secara spot, DNDF, dan pembelian SBN dari pasar sekunder. BI melakukan pembelian SBN di pasar sekunder sebesar 172,5 triliun (ytd), yang diantaranya sebesar Rp166,2 triliun dilakukan melalui pembelian dari pasar sekunder yang dilepas investor asing.

    1. Inflasi. Berdasarkan Survei Pemantauan Harga pada minggu IV Maret 2020, inflasi Maret 2020 lebih rendah dari bulan sebelumnya, tercatat sampai dengan minggu keempat diperkirakan sebesar 0,13% (mtm). Sehingga secara tahun kalender sebesar 0,80% (ytd), dan secara tahunan sebesar 3,00% (yoy)
     
  2. BI bersama OJK, industri perbankan, PJSP, dan PJPUR berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi
    1. Penyesuaian jadwal kegiatan operasional yang berlaku sejak 30 Maret 2020 telah berjalan lancar.
    2. Koordinasi tugas kritikal berjalan sangat baik dan lancar. BI dan perbankan telah melakukan split operation dan merelokasi pegawai agar berdekatan dengan lokasi operasi kritikal tersebut.
    3. BI bersama industri memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan uang tunai dilakukan secara front loading  dan menambah persediaan uang di ATM.
    4. BI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan transaksi melalui non tunai, yang sejalan dengan dukungan terhadap bekerja dari rumah (WFH) dan social/physical distancing. Untuk itu BI menetapkan penyesuaian atas MDR QRIS menjadi 0% khusus untuk merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI) yang berlaku mulai 1 April 2020 s.d. 30 September 2020 dan penurunan biaya SKNBI yang berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Selain itu, BI akan terus mendukung program-program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial melalui pembayaran non-tunai.
  3.  
  4. BI terus melakukan komunikasi dengan investor global dan otoritas moneter di regional
    BI bersama Kemenkeu akan terus melakukan komunikasi dengan investor global mengenai perkembangan ekonomi Indonesia, langkah stabilisasi moneter dan pasar keuangan. Investor global mengapresiasi langkah Pemerintah dan BI dalam mengelola perekonomian sehingga masih menaruh kepercayaan terhadap kondisi perkembangan ekonomi dan keuangan Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, BI bersama dengan Bank Sentral yang tergabung dalam kerjasama ASEAN-5, melalui video conference telah berkoordinasi dan tukar menukar informasi terkait stabilisasi moneter dan pasar keuangan, maupun kebijakan fiskal yang ditempuh di masing-masing negara dalam memitigasi dampak penyebaran COVID-19. Hal tersebut merupakan langkah bersama dan menunjukkan bahwa BI telah melakukan kerjasama dan berkomunikasi secara regional maupun internasional.
  5.  
  6. BI terus melakukan langkah-langkah memperkuat stabilitas moneter dan pasar keuangan bersama Pemerintah dan OJK
    BI menilai bahwa stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan kondisinya masih lebih baik apabila dibandingkan dengan tahun 2008 (Global Financial Crisis/GFC) bahkan 1997-1998 (Krisis moneter Asia). Stabilitas sistem keuangan terjaga yang tercemin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequancy Ratio/CAR) perbankan Januari 2020 yang tinggi yakni 23,3% dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 2,77% (gross) dan 1,08% (net).
    BI akan terus berkoordinasi secara erat dalam melakukan langkah tersebut bersama Kementerian Keuangan, OJK, dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk memperkuat Protokol Manajemen Krisis (PMK). BI akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan OJK untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.