Menu Atas

BankSyariah     BaselCommittee     PerangMataUang     Ekonomi     Kontak     About Us     Video    

Sunday, February 13, 2011

MENCEGAH TERULANGNYA KASUS KREDIT BERMASALAH

Oleh: Drs. Sudjendro, MSi / Pemerhati Perbankan

Walaupun dari kenyataan bisnis perbankan sehari-hari diketahui bahwa kasus kredit bermasalah tidak dapat dihindari secara mutlak, namun setiap bank harus tetap berusaha untuk mencegah terulangnya kasus itu. Setiap orang pimpinan bank (termasuk para dewan komisaris), para eksekutif dan staff bank yang tugasnya berkaitan dengan perkreditan harus sadar, bahwa mereka mempunyai tanggung jawab untuk meminimalisasi risiko munculnya risiko kasus kredit bermasalah pada bank mereka masing-masing. Dengan perkataan lain, walaupun mereka mempunyai kewajiban untuk mengoptimalisasi pendapatan bank dari kredit yang disalurkan, namun mereka juga harus dapat mengendalikan risiko penanaman dana dalam aktiva produktif tersebut. Hal itu dapat dilaksanakan dengan jalan menerapkan asas manajemen kredit yang sehat. Secara rinci, wujud penerapan asas manajemen kredit yang sehat itu adalah sebagai berikut:

1. Menyusun kebijaksanaan kredit yang sehat,
2. Evaluasi yang seksama terhadap kemampuan dan kesediaan calon debitur melunasi kredit yang mereka pinjam,
3. Meningkatkan mutu personalia bank, terutama mereka yang tugasnya berkaitan dengan penyaluran kredit,
4. Mengawasi perkembangan mutu kredit secara ketat,
5. Menangani kasus-kasus kredit bermasalah secara profesional,
6. Menyusun dokumentasi dan administrasi kredit yang sehat.

Perlu diingatkan bahwa bagi bank pengertian tentang pemberian kredit tidak terbatas pada kredit yang dibukukan dalam aktiva neraca sebagai pos kredit diberikan, melainkan juga pada jenis kredit yang lain. Sebagai contoh, jenis kredit yang lain adalah repurchase agreement-repos, yaitu pembelian surat surat berharga dengan perjanjian akan dibeli kembali oleh penerbitnya, factoring atau anjak piutang, dan pemberian fasilitas jaminan (stand by L/C, endosemen, bank guarantee, dan sebagainya).

Kebijaksanaan Pokok Penyaluran Kredit yang Sehat

Kebijaksanaan pokok penyaluran kredit setiap bank harus dinyatakan secara tertulis. Dengan demikian, setiap pejabat yang berkaitan dengan penyaluran kredit, mempunyai pedoman yang dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam melaksanakan tugasnya. Kebijaksanaan pokok perkreditan tersebut harus jelas sehingga mudah dimengerti, ringkas tetapi padat dan memberi peluang untuk dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi bisnis.

Walaupun kebijaksanaan kredit tiap bank tidak sama dengan bank yang lain, namun ketentuan utama yang dapat menjamin kesehatan mutu kredit, harus dimasukkan dalam kebijaksanaan tersebut. Ketentuan utama tersebut adalah sebagai berikut:

1. Garis besar organisasi kredit,
2. Kebijaksanaan persetujuan kredit,
3. Batas jumlah pemberian kredit kepada debitur,
4. Kriteria tentang kredit berisiko tinggi.

Organisasi Perkreditan

Agar dapat menerapkan kredit yang sehat, bank harus mempunyai organisasi kredit yang sehat pula. Oleh karena itu, dalam kebijaksanaan pokok penyaluran kredit, wajib dicantumkan hal-hal yang bersangkutan dengan organisasi perkreditan. Tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dari dewan komisaris, dewan direksi, komite kredit, manajer kantor pusat, manajer cabang dan eksekutif lain yang berkaitan dengan penyaluran kredit, harus dinyatakan dengan tegas dan jelas.
Dalam kebanyakan organisasi bank, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dewan komisaris dalam kaitannya dengan perkreditan adalah:

1. Memeberikan persetujuan terhadap rencana tahunan pemberian kredit yang diajukan oleh dewan direksi,
2. Memberikan persetujuan terhadap saran pemberian kredit kepada debitur yang terkait dengan bank dan kreditur besar tertentu, atau pemberian kredit dalam jumlah bersar,
3. Memonitor pelaksanaan rencana tahunan pemberian kredit, meminta pertanggung jawaban direksi bilamana terjadi penyimpangan dari rencana tahunan,
4. Memeberikan persetujuan terhadap rencana kebijaksanaan pokok perkreditan yang diajukan oleh dewan direksi,
5. Memonitor penerapan kebijaksanaan perkreditan, serta meminta pertanggungjawaban dewan direksi bila mana terjadi penyimpangan dari kebijaksanaan perkreditan.
6. Memonitor perkembangan mutu kredit yang berkaitan kepada para debitur pada umumnya, kredit yang diberikan kepada debitur yang berkaitan dengan bank dan kredit yang diberikan kepada debitur besar tertentu.

Tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dewan direksi dalam kaitannya dengan perkreditan adalah:

1. Menyiapkan rencana tahunan dan kebijaksanaan pemberian kredit,
2. Melaksanakan rencana tahunan dan kebijaksanaan pemberian kredit yang telah mendapat persetujuan dari dewan komisaris,
3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan rencana tahunan dan kebijaksanaan pemberian kredit kepada dewan komisaris bank dan kepada bank sentral,
4. Memonitor pelaksanaan kebijaksanaan perkreditan,
5. Melakukan koreksi yang diperlukan terhadap penyimpangan dari rencana kredit tahunan dan kebijaksanaan perkreditan,
6. Memonitor perkembangan mutu kredit secara keseluruhan, kredit yang diberikan kepada debitur yang mempunyai kaitan dengan bank, kredit yang diberikan kepada debitur tertentu,
7. Menentukan langkah penanganan kredit bermasalah dan memonitor pelaksanaannya.

Banyak bank menganut prinsip pembentukan komite kredit guna membantu dewan direksi dalam pengambilan keputusan pemberian kredit dengan jumlah tertentu, pengawasan perkembangan mutu kredit, penanganan kredit bermasalah maupun dalam menentukan langkah perbaikan. Apabila bank menganut prinsip di atas, dalam kebijaksanaan pokok perkreditan bank perlu dicantumkan ketentuan tentang jumlah anggota komite, siapa yang menjadi anggota komite, posisi komite kredit dalam bagan organisasi bank, serta tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab mereka.

Kebijaksanaan Persetujuan Kredit

Persetujuan pemberian kredit dapat dikatakan sehat bilamana diberikan berdasarkan hasil dan penilaian total atas permintaan kredit dan atas diri debitur. Yang dimaksud dengan penilaian total adalah penilaian atas kelayakan permintaan kredit yang sedang diajukan, dan mutu kredit yang pernah diberikan kepada calon debitur.

Dengan demikian, apabila calon debitur pernah atau sedang menikmati fasilitas kredit dari bank kreditur, maka fokus penelitian analisis kredit tidak terbatas pada kelayakan permintaan kredit yang sedang diajukan, melainkan juga pada prestasi calon debitur dalam memenuhi isi perjanjian kredit pada masa yang lalu. Apabila calon debitur adalah anggota dari satu kelompok perusahaan tertentu, ada kemungkinan anggota yang lain dari kelompok perusahaan tersebut pernah atau sedang menikmati pemberian kredit dari bank kreditur. Dalam keadaan seperti itu, sebelum memutuskan untuk menyetujui pemberian kredit baru, bank kreditur juga wajib meneliti kesehatan pelaksanaan perjanjian kredit mereka dengan debitur lama, yang merupakan anggota kelompok perusahaan tersebut.

Dalam kebijaksanaan penyaluran kredit yang sehat, di dalamnya juga dinyatakan secara tertulis perihal jenjang batas-batas wewenang para pejabat bank yang terkait (minimal batas jumlah nilai kredit), dalam memberikan persetujuan pemberian kredit kepada calon debitur dan/atau kepada debitur lama. Sudah barang tentu jenjang batas wewenang tersebut di atas ditentukan berdasarkan bahan pertimbangan atau kriteria tertentu. Persetujuan pemberian kredit oleh pejabat bank yang terkait harus dinyatakan secara tertulis.

Sebagai catatan dapat dinyatakan bahwa dalam jenjang manapun persetujuan pemberian kredit itu diberikan, para pejabat pengambil keputusan untuk menyetujui pemberian kredit harus dapat dipertanggungjawabkan kepada bank bahwa:

1. Keputusan pemberian kredit tersebut didasarkan pada hasil analisis kredit yang profesional,
2. Kredit tersebut dapat diharapkan tidak akan berkembang menjadi kredit bermasalah,
3. Kredit tersebut telah memenuhi ketentuan kebijaksanaan pokok penyaluran kredit yang telah digariskan oleh bank,
4. Keputusan pemberian kredit tadi bebas dari pengaruh pihak ketiga yang ikut berkepentingan dalam pemberian kredit itu.

Di samping ketentuan tentang persetujuan pemberian kredit, dalam kebijaksanaan pokok penyaluran kredit wajib dicantumkan juga ketentuan tentang persetujuan pencairan kredit yang telah disetujui untuk diberikan kepada debitur. Pada dasarkan bank baru dapat menyetujui debitur menarik kredit yang telah disediakan untuk mereka, apabila mereka dapat memenuhi syarat-syarat tentang pencairan kredit yang telah disepakati bersama dalam perjanjian kredit. Di samping itu, kebanyakan bank baru dapat menyetujui debitur mencairkan kredit yang diberikan kepada mereka, apabila berbagai macam aspek yuridis yang dapat melindungi bank (misalnya pemasangan hak tanggungan atas harta yang dijaminkan) telah dipenuhi.

Batas Jumlah Pemberian Kredit Kepada Debitur

Debitur dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu debitur biasa dan debitur yang mempunyai kaitan khusus dengan bank. Debitur biasa dapat dibagi lagi menjadi debitur ukuran kecil, menengah dan besar.

Debitur yang terkait dengan bank adalah debitur yang mempunyai kaitan khusus dengan bank kreditur, yaitu:

1. Mereka yang mempunyai saham sebesar 10% atau lebih dari modal disetor bank kreditur,
2. Para anggota dewan komisaris bank,
3. Para anggota dewan direksi bank,
4. Keluarga dari pemegang saham, komisaris dan dewan direksi bank,
5. Pejabat bank yang bersangkutan,
6. Perusahaan yang mempunyai anggota kelompok perusahaan yang sama dengan bank kreditur,
7. Perusahaan yang para pejabatnya (termasuk anggota dewan komisaris) juga menjabat bank kreditur.

Untuk menghindari konsentrasi kredit pada satu atau sekelompok debitur (sehingga terjadi konsentrasi risiko kredit pada para debitur), jumlah maksikum kredit yang dapat diberikan kepada satu atau sekelompok debitur harus dibatasi.

Pembatasan jumlah maksimum pemberian kredit kepada debitur tadi harus dinyatakan dengan tegas dan jelas dalam kebijaksanaan penyaluran kredit. Seringkali ketentuan tentang batas maksimum jumlah kredit yang dapat diberikan bank kepada debitur biasa dan debitur yang terkait dengan bank tadi diatur oleh bank sentral. Sebagai contoh, dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia nomor 26/21/Kep/Dir tertanggal 23 Mei 1993, Bank Indonesia menentukan batas maksimum jumlah kredit yang dapat diberikan oleh bank kepada satu kelompok debitur biasa adalah 20% dari modal bank. Adapun batas maksimum jumlah kredit yang dapat diberikan kepada satu kelompok debitur yang terkait dengan bank adalah 10% dari modal bank. Dalam keadaan seperti ini, mau tidak mau setiap bank harus mencantumkan ketentuan tersebut di atas dalam kebijaksanaan penyaluran kreditmereka.

Kriteria Tentang Kredit Berisiko Tinggi

Untuk mencegah timbulnya kasus kredit bermasalah bank harus berusaha keras untuk menghindari kredit yang berisiko tinggi. Agar para pejabat bank mempunyai pegangan tentang kredit yang harus mereka hindari, dalam kebijaksanaan pokok penyaluran kredit mereka, bank harus mencantumkan dengan jelas kriteria kredit yang mereka katagorikan sebagai kredit berisiko tingggi. Sebagai pedoman umum dapat diutarakan bahwa suatu kredit dapat dikatagorikan berisiko tingggi oleh masing-masing bank, bilamana termasuk dalam salah satu atau lebih kriteria yang berikut:

1. Calon debitur akan menggunakan kredit yang mereka minta untuk tujuan spekulasi, misalnya membeli tanah dengan harapan akan memperoleh capital gain dikemudian hari,
2. Calon debitur tidak dapat memberikan data dan informasi pokok tentang perusahaan, bidang usaha dan kondisi keuangan mereka (termasuk daftar keuangan dan informasi pendukungnya),
3. Calon debitur akan menggunakan kredit yang diminta untuk mendanai bidang usaha atau proyek yang memerlukan keahlian khusus yang tidak dikuasi bank,
4. Calon debitur akan mempergunakan kredit yang diminta untuk melunasi kredit bermasalah mereka pada bank lain.


Meningkatkan Mutu Sumber Daya Manusia
Penerapan kebijaksanaan penyaluran kredit yang sehat, tidak akan berhasil seperti yang diharapkan apabila pengetahuan dan pengalaman para pejabat bank yang bersangkutan dengan penyaluran kredit sangat minim. Bagi perusahaan jasa, termasuk bank, sumber daya manusia merupakan aset operasional mereka.

Seperti halnya dengan mesin dan peralatan perusahaan industri manufaktur yang memproduksi berbagai macam hasil produksi, sebagai aset operasional, sumber daya manusia bank memproduksi berbagai macam produk perbankan seperti kredit yang diberikan, jasa pendanaan perdagangan internasional, deposito, surat berharga dan sebagainya. Seberapa besar jumlah dihasilkan dan tinggi rendahnya mutu kredit, deposito, surat berharga dan produk bank lain yang dihasilkan oleh sumber daya manusia bank akan dipengaruhi oleh tinggi rendahnya mutu mereka.

Program Pelatihan Perbankan

Dari uraian singkat di atas, tampak bahwa setiap bank mempunyai kewajiban untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia mereka, antara lain dengan jalan menyelenggarakan program pelatihan (training) secara berkesinambungan.

Pelatihan tentang manajemen bank dan kredit diberikan secara bertingkat, yaitu tingkat pengenalan dan tingkat penyegaran atau pengembangan. Pelatihan tingkat pengenalan diberikan kepada account officer baru, sedangkan pelatihan tingkat penyegaran dan pengembangan diberikan kepada para pejabat dan staff lama yang tugasnya berkaitan dengan penyaluran kredit.

Khusus bagi bank-bank di Indonesia, pelatihan tingkat pengenalan penting sekali peranannya bagi keberhasilan para staff bank melakukan tugas pekerjaannya. Hal itu disebabkan sebagian besar universitas di Indonesia tidak banyak memberikan (atau sama sekali tidak memberikan) mata kuliah manajemen bank dan manajemen kredit perbankan. Walaupun demikian, banyak mahasiswa yang selama masa kuliah mereka (terutama mahasiswa fakultas ekonomi dan fakultas hukum), memperoleh mata kuliah yang berkaitan erat dengan kegiatan bisnis perbankan, misalnya manajemen keuangan, akuntansi, auditing, hukum perbankan, hukum perdata dan hukum acara perdata. Oleh karena itu, para account officer, yang baru saja menyelesaikan studi mereka dari universitas perlu mendapat pelatihan pengenalan.

Beberapa subyek utama yang dirasa perlu diberikan selama pelatihan pengenalan adalah sebagai berikut:

1. Introduksi tentang bank yang bersangkutan, termasuk filosofi bisnis yang dianut, bidang kegiatan usaha, bank pesaing utama, standar dan prosedur kerja,
2. Pengantar manajemen perbankan,
3. Manajemen kredit perbankan,
4. Konsep dan teknik analisis kredit,
5. Kredit perdagangan internasional,
6. Menangani kredit bermasalah,
7. Aspek hukum bisnis perbankan.

Bentuk program pelatihan penyegaran dan pengembangan; bank yang bersangkutan dengan peserta, isi, tempat maupun frekuensi penyelenggaraannya, disusun sesuai dengan kebutuhan masing-masing bank. Untuk itu, sebelum menyenyelenggarakan program tersebut, seyogyanya mereka melakukan training need survey, yaitu penelitian tentang pengetahuan tentang perbankan dan perkreditan yang oleh sebagian besar eksekutif dan staff bank dirasakan kurang, dan karenanya perlu ditingkatkan. Training need survey dapat dilakukan oleh bank sendiri, atau mengundang konsultan pendidikan perbankan untuk melakukannya.

Penyelenggaraan Program Pelatihan

Program pelatihan (training) dapat diselenggarakan sendiri oleh bank, oleh lembaga pendidikan di luar bank, atau kombinasi dari kedua pilihan tersebut. Oleh karena pada dasarnya bank bukan lembaga pendidikan, maka sebagian besar bank tidak memilih alternatif pertama. Pada saat penyelenggaraan banyak bank memilih alternatif ketiga yaitu bekerja sama dengan lembaga pendidikan di luar bank. Bentuk kerja sama tersebut antara lain adalah menyelenggarakan pelatihan dengan menggunakan tenaga pengajar dari dalam dan dari lembaga pendidikan di luar bank. Tenaga pengajar dari bank terutama mengajar subyek yang bersangkutan dengan hal-hal yang bersifat intern, misalnya filosofi bisnis, garis besar kebijaksanaan, standar dan prosedur kerja atau pembahasan kasus debitur bermasalah yang pernah ditangani bank. Sedangkan tenaga pengajar dari lembaga pendidikan di luar bank dapat mengajar konsep dan teknik manajemen bank dan perkreditan.

Kerja sama dengan lembaga pendidikan di luar bank dapat juga dilakukan dengan jalan mengirimkan eksekutif dan staff bank menghadiri kursus, lokakarya atau seminar perbankan yang diselenggarakan lembaga pendidikan tersebut. Pada dewasa ini, banyak lembaga pendidikan multinasional (antara lain di Inggris dan Irlandia) yang menyelenggarakan kursus perbankan jangka menengah untuk para peserta dari luar negeri. Didalam negeri sendiri dewasa ini juga telah ada lembaga-lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kursus atau lokakarya perbankan jangka pendek, beberapa di antaranya cukup praktis dan berbobot.

Pengawasan Kredit

Tujuan utama pengawasan kredit adalah mencegah sedini mungkin timbulnya praktek pemberian kredit yang tidak sehat, merosotnya mutu kredit yang diberikan dan hal-hal lain yang dapat merugikan bank. Oleh karena dalam sebagian besar kejadian praktek pemberian kredit yang tidak sehat adalah hasil kolusi antara debitur dan para pejabat bank, maka walaupun setiap bank yang dikelola secara profesional akan menjauhkan diri dari sikap berprasangka buruk terhadap karyawannya, namun mau tidak mau semua pejabat bank yang tugasnya berkaitan dengan penyaluran kredit akan menjadi salah satu obyek utama pengawasan kredit. Obyek utama kedua pengawasan kredit adalah para debitur, termasuk debitur yang terkait dengan bank dan debitur besar. Semakin besar jumlah yang diberikan kepada debitur, harus semakin intensif pengawasan kredit dilakukan.

Ruang Lingkup Program Pengawasan

Ruang lingkup program pengawasan kredit tersebut di atas, minimal harus mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Pengawasan terhadap setiap kredit yang akan diberikan. Apakah pemberian kredit tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam kebijaksanaan pokok penyaluran kredit dan ketentuan perbankan yang berlaku,
2. Pemantauan terhadap perkembangan mutu kredit yang telah diberikan c.q perkembangan kegiatan usaha debitur. Pemantauan tersebut dilakukan baik secara langsung, dengan peninjauan di lapangan, maupun secara tidak langsung, yaitu dengan mempelajari laporan kegiatan usaha dan kondisi keuangan yang disampaikan oleh debitur secara periodik,
3. Pengawasan terhadap setiap kredit yang akan diberikan kepada debitur yang terkait dengan bank dan debitur besar tertentu. Apakah pemberian kredit tersebut telah sesuai dengan ketentun yang digariskan dalam kebijaksanaan pokok penyaluran kredit dan ketentuan yang digariskan oleh pemerintah c.q bank sentral,
4. Memantau gejala awal kredit bermasalah dari para debitur yang kemampuan dan kesediaannya melunasi kredit mulai diragukan.
5. Mengevaluasi apakah penilaian terhadap tingkat kolektibilitas kredit yang telah disalurkan telah sesuai dengan kriteria yang ditentuan oleh bank sentral,
6. Pembinaan terhadap debitur bermasalah yang masih ada harapan untuk diselamatkan,
7. Memantau pelaksanaan dokumentasi dan administrasi kredit yang telah disalurkan.
8. Memantau perkembangan cadangan penghapusan kredit.

Pengendalian Intern Perkreditan

Untuk menunjang keberhasilan program pengawasan kredit, bank harus mempunyai sistem pengendalian intern yang cukup memadai. Sistem pengendalian intern kredit tersebut harus dapat diterapkan dalam semua tahap proses penyaluran kredit, mulai dari saat permintaan kredit diajukan oleh debitur sampai kredit dibayar lunas. Sistem pengendalian intern harus memberikan peluang kepada bank untuk melakukan pengawasan ganda, terutama pada tahap-tahap penyaluran kredit yang mengandung kerawan penyalahgunaan oleh semua pihak yang terkait dalam pemberian kredit atau dapat merugikan bank.

Sistem pengendalian intern juga harus memberikan kemungkinan bank untuk mendeteksi sedini mungkin terjadinya pelanggaran atas kebijaksanaan pokok penyaluran kredit dan prosedur pelaksanaan pemberian kredit.

Penanggung Jawab Pengawasan Kredit

Pengawasan adalah fungsi manajemen yang terpisah dari fungsi manajemen lainnya yaitu operasional. Fungsi pengawasan dan operasional tidak dapat dirangkap oleh satu orang atau satu bagian. Penggabungan fungsi manajemen yang berbeda itu akan menimbulkan kerancuan dan memberikan peluang bagi para pejabat yang tidak kuat imannya untuk melakukan tindakan kolusi dan korupsi. Oleh karena itu, kedua fungsi manajemen tersebut harus dipegang oleh pejabat atau bagian yang berbeda.

Dalam kaitannya dengan penerapan prinsip manajemen ini dalam organisasi bank, dewan direksi wajib mengangkat pejabat tertentu atau membentuk bagian tersendiri (sesuai dengan besar kecilnya organisasi bank) yang secara khusus diserahi tugas dan tanggung jawab pengawasan kredit.

Walaupun pejabat atau bagian pengawasan tersebut secara organisatoris mempunyai tugas dan tanggung jawab yang terpisah dari bagian operasional, namun dalam melakukan tugasnya harus tetap memelihara kerja sama yang serasi dengan bagian kredit dan pemasaran serta account officer.

Secara periodik, bagian pengawasan kredit menyampaikan laporan tentang mutu kredit yang disalurkan secara keseluruhan kepada dewan direksi. Apabila terjadi penurunan mutu portofolio kredit-kredit tertentu, bagian pengawasan harus menyampaikan sebab-sebab terjadinya penurunan mutu portofolio kredit tersebut, serta mengajukan saran tentang tindakan apa yang harus diambil oleh dewan direksi.

Apabila terdapat gejala tentang adanya pemberian kredit yang menyimpang dari ketentuan kebijaksanaan pokok penyaluran kredit atau ketentuan perbankan yang berlaku, bagian pengawasan juga harus berani menyampaikan pendapatnya.
Selanjutnya, secara periodik bagian ini menyampaikan laporan tentang jumlah tunggakan bunga dari para debitur bermasalah, atau jumlah tunggakan bunga yang dikapitalisir kepada dewan direksi.

Tidak kalah pentingnya, setiap saat terjadi penyimpangan atau pelanggaran atas ketentuan kebijaksanaan pokok penyaluran kredit atau ketentuan perbankan yang berlaku oleh pejabat bank, bagian pengawasan kredit harus melaporkannya kepada dewan direksi. Dalam laporan tersebut, bagian pengawasan kredit wajib mencantumkan saran perbaikan atau tindakan korektif yang perlu diambil oleh dewan direksi.

Dokumentasi dan Administrasi Kredit yang Sehat

Dokumen dan administrasi kredit merupakan salah satu bahan masukan penting bagi bank untuk melakukan pengawasan kredit. Oleh karena itu, agar bank dapat melakukan pengawasan kredit secara efektif, mereka harus membina dokumentasi dan administrasi kredit yang sehat. Semua dokumen kredit penting, seperti sertifikat tanah, akte pemberian hak tanggungan dan sebagainya harus dipastikan keabsahannya.

Disamping harus memiliki satu arsip dokumen kredit yang lengkap dan absah, setiap portofolio harus diadministrasikan secara benar, tertib, lengkap dan akurat sehingga disamping dapat dipergunakan sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan yang bersangkutan dengan debitur dan kredit, juga mengandung unsur pengendalian intern.

Seperti halnya bagian pengawasan kredit, agar dapat berjalan secara efektif, kegiatan dokumentasi dan administrasi kredit harus dikerjakan oleh satu unit atau bagian tersendiri.

====$$$$====

No comments:

Post a Comment