Menu Atas

BankSyariah     BaselCommittee     PerangMataUang     Ekonomi     Kontak     About Us     Video    

Friday, February 4, 2011

MENARIK KEMBALI KREDIT DARI DEBITUR BERMASALAH

Oleh: Sudjendro/Pemerhati Perbankan

Upaya menarik kembali kredit dari debitur dilakukan bilamana upaya penyelamatan kredit tidak memberikan hasil seperti yang diharapkan. Upaya tersebut bukan suatu pekerjaan yang mudah, karena membutuhkan ketekunan dan keuletan bank serta banyak pertimbangan segi hukum; disamping seringkali juga memakan biaya yang cukup besar.

Pelaksanaan penarikan kembali kredit macet dapat dilakukan melalui prosedur di luar proses pengadilan, maupun melalui proses pengadilan. Upaya menarik kembali kredit di luar proses pengadilan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, antara lain:

a) Penagihan langsung
b) Mempergunakan bantuan biro jasa penagihan
c) Melalui iklan panggilan
d) Menagihkan kepada penjamin kredit
e) Bekerjasama dengan kreditur lain dan
f) Eksekusi Jaminan

Penarikan kembali kredit melalui proses pengadilan dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri dan PUPN/BUPLN (untuk kredit macet bank pemerintah)
Oleh karena cara penarikan kembali kredit melalui proses pengadilan cenderung pada eksekusi jaminan kredit, maka cara kedua ini lazim digolongkan pada cara pendekatan penyelesaian melalui eksekusi jaminan atau collateral approach.

Penagihan kredit macet melalui Pengadilan Negeri dilakukan dengan cara mengajukan gugatan kepada debitur melalui Pengadilan Negeri. Cara lain adalah meminta bantuan Pengadilan Negeri untuk melakukan sita eksekusi atas harta yang dijaminkan serta melelangnya. Cara yang kedua dapat dilakukan bilamana harta jaminan secara hukum telah dijaminkan secara sempurna, misalnya dengan pemasangan hak tanggungan.

Walaupun terbuka kemungkinan bank pemerintah menyelesaikan kasus kredit bermasalah mereka melalui Pengadilan Negeri, biasanya kasus tersebut melalui PUPN/BPUPLN.

Langkah pertama yang diambil PUPN setelah menerima pengalihan hak tagih kredit dari bank adalah mencari kesepakatan dengan debitur tentang jumlah kredit yang terhutang dan kewajiban debitur untuk melunasinya. Selanjutnya, kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Apabila kemudian debitur tidak memenuhi isi surat pernyataan bersama, PUPN dapat melakukan penagihan kredit secara langsung dengan surat paksa, penyitaan dan pelelangan harta jaminan.

Untuk melakukan penagihan kredit bermasalah secara berhasil, dibutuhkan keahlian dan pengetahuan khusus di bidang perbankan dan hukum. Oleh karena itu akan banyak manfaatnya apabila dalam menangani kredit bermasalah itu, bank mau mempertimbangkan untuk memanfaatkan jasa pengacara.

====$$$$====

No comments:

Post a Comment