Oleh: Sudjendro/Pemerhati Perbankan
Kredit bermasalah akan menurunkan profitabilitas dan likuiditas keuangan bank kreditur. Kredit bemasalah dalam jumlah besar bahkan dapat mengganggu kelangsungan usaha bank. Untuk memperkecil risiko gangguan usaha karena rongrongan kredit bermasalah, bank perlu membentuk dana cadangan penghapusan kredit. Di kebanyakan negara di dunia, bank sentral atau lembaga pemerintah yang ditunjuk, mewajibkan bank membentuk cadangan penghapusan kredit tersebut. Oleh karena itu, bilamana bank mengalami kerugian karena menghadapi kredit macet, mereka dapat menutup kerugian tersebut dengan dana sendiri. Dengan demikian, kegiatan mereka masih tetap berjalan seperti biasa sehingga tidak menimbulkan kepanikan para nasabah.
Ditinjau dari segi perpajakan, penghapusan kredit macet dapat meringankan beban pajak yang harus dibayar bank. Hal itu disebabkan karena penghapusan kredit macet dapat dibebankan pada biaya operasional bank.
Walaupun keputusan tentang jumlah cadangan penghapusan kredit ditangan bank masing-masing, mereka tidak bebas sepenuhnya dalam menentukan kebijaksanaan penghapusan kredit. Bank sentral masing-masing negara mempunyai wewenang untuk mengatur bank dalam menentukan kebijaksanaan penghapusan ini. Salah satu hal yang penting diatur oleh bank sentral adalah jumlah minimum cadangan penghapusan kredit bermasalah yang harus dimiliki bank. Disamping itu, otoritas perpajakan juga akan menentukan jumlah maksimum penghapusan kredit bermasalah yang dapat dibebankan pada biaya operasional bank.
Bagi kreditur, penghapusbukuan kredit bermasalah mempunyai dampak yang menguntungkan, yaitu membersihkan neraca dari aktiva produktif yang tidak menghasilakan dan kecil kemungkinannya untuk dikoleksi.
Di samping itu, di mata bank sentral nilai kesehatan usaha mereka akan menjadi lebih baik dibanding dari sebelumnya.
Walaupun demikian penghapusan kredit bermasalah dapat menurunkan CAR bank yang bersangkutan.
Bagi debitur, penghapusan kredit bermasalah tidak berarti penghapusan kewajiban kewajiban mereka untuk melunasi kredit dan bunga tertunggak. Penagihan kredit bermasalah yang telah dihapusbukukan oleh bank tetap dilakukan terus. Bank masih tetap mempunyai hak tagih terhadap debitur sampai kredit lunas.
Agar pelaksanaan penghapusbukuan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan baik, setiap bank wajib mempunyai kebijaksanaan tertulis tentang hal itu. Kebijaksanaan penghapusbukuan kredit tersebut harus memuat ketentuan tentang penetapan pejabat bank yang berwenang menentukan jumlah cadangan penghapusan kredit, dan menetapkan penghapusbukuan kredit bermasalah yang sedang berjalan. Kebijaksanaan tertulis tersebut juga harus memuat ketentuan pengadministrasian kredit yang dihapusbukukan dan upaya penagihan kredit itu.
Bank sentral akan mengawasi pelaksanaan penghapusbukuan kredit bermasalah. Di Indonesia, untuk mengawasi penghapusbukuan kredit macet, Bank Indonesia dapat melakukannya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal banyak kejadian, dengan usaha yang tekun dan penuh kesabaran, bank dapat berhasil menagih kembali kredit yang telah dihapusbukukan, walaupun tidak mencapai seluruh jumlah kredit dan bunga tertunggak. Agar dapat melakukan penagihan kembali kredit yang telah dihapusbukukan dengan baik, bank harus mengadministrasikan kredit tersebut dengan baik pula. Perkembangan kredit dan debitur bermasalah tersebut harus dimonitor terus menerus, dan secara periodik dievaluasi kemungkinan keberhasilan penagihan kembali.
====$$$$====
No comments:
Post a Comment