Menu Atas

BankSyariah     BaselCommittee     PerangMataUang     Ekonomi     Kontak     About Us     Video    

Tuesday, November 30, 2010

BI dan Pemerintah Miliki Pandangan Sama Tentang Holding Bank BUMN

Jika pemerintah bisa menyakinkan BI dari tujuan keluarnya SPP (single presence policy) dan bisa dipenuhi, maka kantor Kementerian BUMN bisa membentuk holding.

Jakarta--Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D. Hadad mengatakan, pembentukan holding bank BUMN akan dapat selesai dalam waktu dekat.

Saat ini, katanya, Kementerian BUMN tengah membuat agenda pekerjaan holding.

"Setelah holding jadi, apapun nanti dia mau ngapain dan apa agendanya, dapat selesai dengan cermat. Jangan sekedar membentuk saja," kata Muliaman saat Infobanknews.com, sebelum memulai seminar, di Jakarta, pada 29 November 2010.

Namun, ia tidak bisa menjelaskan secara detail kapan pembentukan holding tersebut.

"Nanti kalau sudah ada kemajuan akan kita jelaskan lagi," katanya.

Muliaman menjelaskan, jika pemerintah bisa menyakinkan BI dari tujuan keluarnya SPP (single presence policy) dan bisa dipenuhi, maka kantor Kementerian BUMN bisa membentuk holding.

Sementara terkait lamanya proses pembentukan holding, Muliaman mengakui pembentukan holding ini tidak dapat diselesaikan secara asal, dan perlu dilakukan penelitian.

"Karena kita buat aturan ada yang ingin kita capai. Bukan asal saja. Kalau tujuannya bisa buat efektif, bisa dilakukan. Jadi, masih perlu diteliti lagi pelan-pelan, sebab ada aturan mainnya. Pokoknya Kementerian Negara BUMN bertindak sebagai Holding," tegasnya.

Muliaman juga menjelaskan, BI dan pemerintah (Menteri Negara BUMN) sudah memiliki kesamaan pandangan terkait pembentukkan holding.

"Sekarang bagaimana persoalan-persoalan perbankan BUMN bisa diselesakan. Paling tidak koordinasi strategi, kemudian pengembangan SDM harus bisa dilakukan dengan cara-cara lebih hemat. Jadi, tinggal di follow-up oleh kawan-kawan teknisnya saja," ujar Muliaman. (*)

http://www.infobanknews.com/index.php?mib=mib_news.detail&id=5570

No comments:

Post a Comment