Menu Atas

BankSyariah     BaselCommittee     PerangMataUang     Ekonomi     Kontak     About Us     Video    

Tuesday, May 26, 2020

PRINSIP BANK SYARIAH DAN PRINSIP KEHATI-HATIAN

Kaitannya prinsip syariah dengan prinsip kehati-hatian dalam bank syariah itu apa? Adakah secara umum sanksi yang dapat dikenakan bila kedua prinsip itu tidak dijalankan?

Pengertian Bank Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (UU Perbankan Syariah No 21 Th 2008, pasal 1 angka 1)

Praktik perbankan syariah harus sejalan dengan Pasal 2 UU Perbankan Syariah, yang menyebutkan sebagai berikut:
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Ini berarti, Bank Syariah yang menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Permbiayaan Rakyat Syariah, sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, haruslah dijalankan dengan memperhatikan diantaranya prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Prinsip Syariah
Yang dimaksud “prinsip syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
  1. riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
  2. maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untunguntungan;
  3. gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
  4. haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
  5. zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Prinsip Kehati-hatian
Sementara yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hubungan Prinsip Syariah dengan Prinsip Kehati-hatian
Keterkaitan antara prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dapat kita pahami sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Agus Triyanta dalam bukunya Hukum Perbankan Syariah Regulasi, Implementasi dan Formulasi (hal. 69). Ia menjelaskan bahwa kepatuhan syariah (shariah compliance) adalah salah satu di antara sekian banyak isu yang paling utama terkait Perbankan Syariah. Secara sekilas, kepatuhan syariah seolah-olah muncul menjadi sebuah beban tambahan bagi Perbankan Syariah. Karena di satu sisi, bank syariah menjadi objek dari pengawasan terhadap aspek kehati-hatian perbankan (prudential supervisory), sebagaimana yang diterapkan bank konvensional. Sedangkan di sisi lain bank syariah menjadi objek yang dikenai pengawasan terhadap kepatuhan pada prinsip-prinsip syariahKedua-duanya sama penting di mana kegagalan dalam penerapan salah satu dari keduanya akan sama-sama memiliki konsekuensi hukum.

Menurut Agus pada buku yang sama (hal. 74), kualitas dari sebuah Perbankan Syariah ditentukan tidak hanya berdasarkan pada pemenuhan sejumlah persyaratan seperti, the Capital Adequancy Ratio (CAR), Financing to Deposit Ratio (FDR), Non Performed Financing (NPF), jumlah dari nasabah, dan perluasan kantor cabang. Namun, hal itu lebih ditentukan oleh berbagai parameter syariah. Dengan demikian, selain dari keharusan untuk berhati-hati, Bank Islam juga harus taat terhadap ketentuan2 ajaran agama Islam.
Dari pendapat Agus Triyanta, maka dapat kita pahami bahwa pada dasarnya prinsip kehati-hatian memiliki urgensi yang sama dengan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usaha Bank Syariah. Hal ini tidak lain untuk kepentingan Bank Syariah itu sendiri.

Mengenai sanksi apa yang dapat diterapkan apabila Bank Syariah tidak menjalankan prinsip syariah disebutkan dalam Pasal 56 UU Perbankan Syariah, yang bunyinya:
 Referensi:
Dr. Agus Triyanta. 2016. Hukum Perbankan Syariah Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam. Malang: Setara Press.

Monday, May 25, 2020

HISTORY OF ISLAMIC BANKING AND FINANCE



The history of islamic banking and finance will be described on the above video. Check it out, please!

Saturday, May 23, 2020

APA ITU PERBANKAN SYARIAH? : KULIAH HAK SEGALA BANGSA



Perbankan Syariah adalah sistem keuangan yang didasarkan pada Syariah. Syariah adalah hukum Islam. Tetapi secara etimologis Syariah itu artinya jalan yang menuju sumber air, jalan lurus yang membawa kita pada kesejukan dan ketentraman. Tentunya transaksinya juga harus adil, menyejukan dan menentramkan...Selanjutnya simak video di atas.

Friday, May 8, 2020

SEKILAS SISTEM PERBANKAN INDONESIA.

Roda perekonomian Indonesia tidak terlepas dari kegiatan bank yang ada di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uangSedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. 

Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Bank dapat diartikan juga sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lain nya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Digitalisasi juga mendisrupsi sektor perbankan, di mana kita melihat transisi dari jaringan distribusi: kantor cabang (fisik), layanan telpon perbankan (analog) dan layanan internet dan mobile banking (digital).

Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.

Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. 

Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement)
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.

Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

Drs. Sudjendro, MSi / Pemerhati Perbankan