Pengertian Bank Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (UU Perbankan Syariah No 21 Th 2008, pasal 1 angka 1)
Praktik perbankan syariah harus sejalan dengan Pasal 2 UU Perbankan Syariah, yang menyebutkan sebagai berikut:
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Ini berarti, Bank Syariah yang menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Permbiayaan Rakyat Syariah, sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, haruslah dijalankan dengan memperhatikan diantaranya prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Prinsip Syariah
Yang dimaksud “prinsip syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
- riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
- maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untunguntungan;
- gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
- haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
- zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Prinsip Kehati-hatian
Sementara yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungan Prinsip Syariah dengan Prinsip Kehati-hatian
Keterkaitan antara prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dapat kita pahami sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Agus Triyanta dalam bukunya Hukum Perbankan Syariah Regulasi, Implementasi dan Formulasi (hal. 69). Ia menjelaskan bahwa kepatuhan syariah (shariah compliance) adalah salah satu di antara sekian banyak isu yang paling utama terkait Perbankan Syariah. Secara sekilas, kepatuhan syariah seolah-olah muncul menjadi sebuah beban tambahan bagi Perbankan Syariah. Karena di satu sisi, bank syariah menjadi objek dari pengawasan terhadap aspek kehati-hatian perbankan (prudential supervisory), sebagaimana yang diterapkan bank konvensional. Sedangkan di sisi lain bank syariah menjadi objek yang dikenai pengawasan terhadap kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah. Kedua-duanya sama penting di mana kegagalan dalam penerapan salah satu dari keduanya akan sama-sama memiliki konsekuensi hukum.
Menurut Agus pada buku yang sama (hal. 74), kualitas dari sebuah Perbankan Syariah ditentukan tidak hanya berdasarkan pada pemenuhan sejumlah persyaratan seperti, the Capital Adequancy Ratio (CAR), Financing to Deposit Ratio (FDR), Non Performed Financing (NPF), jumlah dari nasabah, dan perluasan kantor cabang. Namun, hal itu lebih ditentukan oleh berbagai parameter syariah. Dengan demikian, selain dari keharusan untuk berhati-hati, Bank Islam juga harus taat terhadap ketentuan2 ajaran agama Islam.
Dari pendapat Agus Triyanta, maka dapat kita pahami bahwa pada dasarnya prinsip kehati-hatian memiliki urgensi yang sama dengan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usaha Bank Syariah. Hal ini tidak lain untuk kepentingan Bank Syariah itu sendiri.
Mengenai sanksi apa yang dapat diterapkan apabila Bank Syariah tidak menjalankan prinsip syariah disebutkan dalam Pasal 56 UU Perbankan Syariah, yang bunyinya: