MANAJEMEN RISIKO
REPUTASI BANK
I.
PENDAHULUAN
Sebagai unit usaha yang bergerak di bidang jasa
yang highly regulated maka kepercayaan nasabah terhadap bank merupakan
faktor fundamental yang menentukan
kesinambungan bisnis bank. Kepercayaan nasabah terhadap bank tersebut sangat
tergantung persepsi nasabah terhadap citra dan reputasi bank. Dengan demikian
salah satu risiko yang dihadapi oleh perusahaan dan penting untuk dikelola
adalah risiko reputasi (reputation risk).
Reputasi dapat diakui sebagai risiko itu sendiri
atau sebagai konsekuensi yang diakibatkan risiko lain (risiko kredit, risiko
pasar, risiko liquiditas, risiko operasional, risiko hukum dan risiko
strategik) atau keduanya. Risiko reputasi muncul sebagai akibat dari aktivitas
operasional yang memiliki konsekuensi operasional dan keuangan itu.
Bagaimanapun, setiap risiko bisnis dan prosesnya dapat mempengaruhi reputasi,
namun risiko reputasi secara umum
meliputi peluang dan tantangan yang memiliki dimensi etis dan sosial
(emosional) lebih besar dibandingkan dengan hanya risiko keuangan dan
operasional semata.
Apabila risiko reputasi tidak dikelola dengan baik
dan efektif, pada gilirannya akan berdampak luas pada kinerja bisnis. Reputasi
bank yang buruk akan mendorong nasabah untuk beralih ke bank lain dengan
reputasi yang lebih bersih. Dengan demikian, ancaman terhadap reputasi, baik
nyata maupun persepsi, dapat menghancurkan nama baik perusahaan yang telah
dibangun bertahun-tahun. Tidak berlebihan bila dikatakan risiko reputasi adalah
persoalan hidup dan mati bank.
Dengan dasar pemikiran
diatas dan tekad Bank untuk
mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate
governance) dan melaksanakan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan
serta pengendalian risiko sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003
tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan manajemen Risiko Bagi Bank Umum termasuk
didalamnya manajemen risiko reputasi, maka disusunlah tulisan Manajemen Risiko
Reputasi. Hal tersebut dimaksudkan agar aktivitas usaha Bank tidak menimbulkan
kerugian yang melebihi kemampuan Bank atau yang dapat mengganggu kelangsungan
usaha Bank. Untuk itu maka Bank harus mengambil langkah-langkah persiapan
pelaksanaan pengelolaan risiko reputasinya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Upaya pembangunan opini yang positif serta
pemeliharaannya merupakan salah satu faktor fundamental yang mempengaruhi
reputasi bank sehingga seluruh proses komunikasi di dalam dan keluar perusahaan
dalam berbagai bentuknya perlu dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Tulisan ini disusun sebagai upaya untuk menjaga
reputasi perseroan (corporate reputation), dengan maksud dan tujuan
sebagai berikut :
1. Pemahaman, pengertian dan komunikasi secara efektif
terhadap persepsi risiko reputasi sebagai modal dasar dalam mengantisipasi issue,
mengelola risiko, lebih responsive dan diterima semua pihak sehingga
mengurangi konflik, mendapatkan dukungan dan kepercayaan yang merupakan
persyaratan dasar untuk mendapatkan dukungan seluruh stakeholder dan
memelihara loyalitas nasabah, investor dan pegawai.
2. Implikasinya, ancaman terhadap reputasi harus
diantisipasi, dimengerti, ditangani dengan perencanaan yang matang. Dengan
demikian upaya membangun kredibilitas (credibility), penghargaan (appreciation),
pengakuan (recognation), citra (image) positif dalam rangka mengelola reputasi (reputation)
perusahaan merupakan tanggung jawab semua unsur dalam perusahaan.
3. Sebagai
panduan tertib komunikasi dalam
proses sosialisasi, promosi dan hubungan masyarakat, antara perseroan dengan
lingkungan masyarakat di luar perseroan.
4. Sarana Membangun kredibilitas, reputasi, citra
positif, penghargaan dan pengakuan publik atas keberadaan perseroan dalam masyarakat.
5. Jembatan silaturahmi dan syiar perusahaan dengan
masyarakat maupun publik internal (Pemilik Modal/Pemegang Saham, Dekom,
Direksi, DPS, Karyawan dan keluarganya).
III.
RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO REPUTASI
Risiko reputasi meliputi seluruh aspek operasional
perbankan terutama kontak layanan antara bank dengan nasabah dan stakeholder.
Stakeholder yang dimaksud dalam pengertian manajemen risiko antara lain,
seperti; Otoritas Moneter dan fiskal, Bursa Efek, Badan Pengawas Pasar Modal,
Media Massa, Forum Publik (seminar/symposium/konferensi), Lembaga Sosial
Masyarakat, Masyarakat Sekitar, Investor Lembaga-lembaga Rating, Organisasi–organisasi
Profesi Keuangan–Perbankan, serta pihak lain yang memerlukan informasi
perseroan dan atau dalam kaitan program-program hubungan masyarakat lainnya.
Secara rinci tulisan ini akan dibahas dalam bentuk ebook. Saya rekomendasikan ebook ini perlu dibaca oleh para praktisi atau calon praktisi perbankan. Bagi anda yang berminat dapat memesannya dengan klik di sini.