Wednesday, March 6, 2013

MANAJEMEN RISIKO REPUTASI BANK



MANAJEMEN RISIKO REPUTASI BANK

I.    PENDAHULUAN

Sebagai unit usaha yang bergerak di bidang jasa yang highly regulated maka kepercayaan nasabah terhadap bank merupakan faktor fundamental yang  menentukan kesinambungan bisnis bank. Kepercayaan nasabah terhadap bank tersebut sangat tergantung persepsi nasabah terhadap citra dan reputasi bank. Dengan demikian salah satu risiko yang dihadapi oleh perusahaan dan penting untuk dikelola adalah risiko reputasi (reputation risk).

Reputasi dapat diakui sebagai risiko itu sendiri atau sebagai konsekuensi yang diakibatkan risiko lain (risiko kredit, risiko pasar, risiko liquiditas, risiko operasional, risiko hukum dan risiko strategik) atau keduanya. Risiko reputasi muncul sebagai akibat dari aktivitas operasional yang memiliki konsekuensi operasional dan keuangan itu. Bagaimanapun, setiap risiko bisnis dan prosesnya dapat mempengaruhi reputasi, namun risiko reputasi  secara umum meliputi peluang dan tantangan yang memiliki dimensi etis dan sosial (emosional) lebih besar dibandingkan dengan hanya risiko keuangan dan operasional semata.

Apabila risiko reputasi tidak dikelola dengan baik dan efektif, pada gilirannya akan berdampak luas pada kinerja bisnis. Reputasi bank yang buruk akan mendorong nasabah untuk beralih ke bank lain dengan reputasi yang lebih bersih. Dengan demikian, ancaman terhadap reputasi, baik nyata maupun persepsi, dapat menghancurkan nama baik perusahaan yang telah dibangun bertahun-tahun. Tidak berlebihan bila dikatakan risiko reputasi adalah persoalan hidup dan mati bank.

Dengan dasar pemikiran diatas dan tekad Bank untuk mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance) dan melaksanakan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan serta pengendalian risiko sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan manajemen Risiko Bagi Bank Umum termasuk didalamnya manajemen risiko reputasi, maka disusunlah tulisan Manajemen Risiko Reputasi. Hal tersebut dimaksudkan agar aktivitas usaha Bank tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan Bank atau yang dapat mengganggu kelangsungan usaha Bank. Untuk itu maka Bank harus mengambil langkah-langkah persiapan pelaksanaan pengelolaan risiko reputasinya.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Upaya pembangunan opini yang positif serta pemeliharaannya merupakan salah satu faktor fundamental yang mempengaruhi reputasi bank sehingga seluruh proses komunikasi di dalam dan keluar perusahaan dalam berbagai bentuknya perlu dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Tulisan  ini disusun sebagai upaya untuk menjaga reputasi perseroan (corporate reputation), dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :

1.   Pemahaman, pengertian dan komunikasi secara efektif terhadap persepsi risiko reputasi sebagai modal dasar dalam mengantisipasi issue, mengelola risiko, lebih responsive dan diterima semua pihak sehingga mengurangi konflik, mendapatkan dukungan dan kepercayaan yang merupakan persyaratan dasar untuk mendapatkan dukungan seluruh stakeholder dan memelihara loyalitas nasabah, investor dan pegawai. 
2.   Implikasinya, ancaman terhadap reputasi harus diantisipasi, dimengerti, ditangani dengan perencanaan yang matang. Dengan demikian upaya membangun kredibilitas (credibility), penghargaan (appreciation), pengakuan (recognation), citra (image) positif  dalam rangka mengelola reputasi (reputation) perusahaan merupakan tanggung jawab semua unsur dalam perusahaan.
3.   Sebagai  panduan  tertib komunikasi dalam proses sosialisasi, promosi dan hubungan masyarakat, antara perseroan dengan lingkungan masyarakat di luar perseroan.
4.   Sarana Membangun kredibilitas, reputasi, citra positif, penghargaan dan pengakuan publik atas keberadaan  perseroan dalam masyarakat.
5.   Jembatan silaturahmi dan syiar perusahaan dengan masyarakat maupun publik internal (Pemilik Modal/Pemegang Saham, Dekom, Direksi, DPS, Karyawan dan keluarganya).

III.       RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO REPUTASI

Risiko reputasi meliputi seluruh aspek operasional perbankan terutama kontak layanan antara bank dengan nasabah dan stakeholder. Stakeholder yang dimaksud dalam pengertian manajemen risiko antara lain, seperti; Otoritas Moneter dan fiskal, Bursa Efek, Badan Pengawas Pasar Modal, Media Massa, Forum Publik (seminar/symposium/konferensi), Lembaga Sosial Masyarakat, Masyarakat Sekitar, Investor Lembaga-lembaga Rating, Organisasi–organisasi Profesi Keuangan–Perbankan, serta pihak lain yang memerlukan informasi perseroan dan atau dalam kaitan program-program hubungan masyarakat lainnya.

Secara rinci tulisan ini akan dibahas dalam bentuk ebook. Saya rekomendasikan ebook ini perlu dibaca oleh para praktisi atau calon praktisi perbankan. Bagi anda yang berminat dapat memesannya dengan klik di sini.