Beragam cara digunakan oleh bank untuk dapat menarik nasabah penabung. Tak ketinggalan pula dengan bank syariah. Beberapa bank syariah mempromosikan produk-produk perbankan mereka dengan hadiahnya. Ada yang memberikan hadiah umroh, sampai hadiah emas.
Jika bank-bank konvensional menggunakan hadiah kendaraan bermotor seperti mobil mewah atau motor, maka lain halnya dengan Bank BRI Syariah. Hadiah yang digunakan untuk menarik nasabahnya untuk menabung adalah emas 1 kg. Seperti telah banyak diketahui bahwa emas dalam perekonomian Islam berperan sangat besar, karena emas memiliki nilai yang cenderung meningkat setiap tahun dan tidak terkena inflasi.
Kemudian ada bank syariah lainnya yang menggunakan hadiah umrah sebagai penarik minat.
Lain halnya dengan BPRS yang pernah saya kunjungi, salah satu produknya yang menyertakan hadiah adalah produk Tabungan Arisan. Konsep tabungan arisan yang dipakai adalah tabungan rencana syariah, dimana setiap bulan diadakan undian pada kelompok-kelompok yang mengikuti tabungan arisan. Dan jika ada kelompok yang menang, maka kelompok/orang tersebut dibebaskan dari iuran tabungan arisan yang telah disepakati selama satu bulan serta mendapatkan dana tambahan senilai Rp 1.000.000.
Dan bagaimanakah hukumannya tentang hadiah ini dalam Islam?
Berikut adalah kutipan yang diambil dari hasil penelitian pada sebuah BMT di Yogyakarta.
“Hasil penelitian menunjukkan : (1) Konsep dari Pemberian hadiah (bonus) dalam simpanan wadiah khususnya wadi’ah yad damanah, Pemberian hadiah (bonus) diambil dari keuntungan BMT, kemudian dibagi ke semua anggota aktif dengan saldo minimal pengendapan Rp 500.000,00 selama enam bulan, yang lebih spesifik dari program ini adalah bahwa HADIAH TANPA DIUNDI, maksudnya semua anggota simpanan wadi’ah yang memenuhi syarat, BMT akan memberikan tali asih tanpa kecuali, dan ketentuan hadiah tanpa diundi inilah yang lebih dekat pada prinsip-prinsip syariah, (2) Ada relevansinya nilai-nilai hukum Islam dalam pemberian hadiah (bonus) dalam simpanan wadi’ah yang bisa dilihat dari beberapa aspek : a. Sukarela, dari aspek ini antara anggota dan BMT sudah bisa menerapkan unsur sukarela karena tidak adanya unsur paksaan, pemerasan, pemalsuan dan tipu muslihat pada awal akad permohonan membuka rekening simpanan, sesuai dengan penjelasan-penjalasan petugas, BMT dan anggota tidak ada kesepakatan diberikannya hadiah karena itu benar-benar kerelaan dengan kesepakatan sepihak atas kebijaksanaan BMT, b. Menghindari riba, BMT Dalam menghindari unsur riba sudah bisa menghindar dari riba karena hadiah sebagai suatu imbalan yang tidak disyaratkan sebelumnya dari pihak BMT kepada anggota dan tidak termasuk dalam kategori riba yang diharamkan berdasarkan prinsip hukum muamalat, c. Mendatangkan manfaat dan menghindari madarat, Pemberian hadiah (bonus) di BMT ditinjau dari mendatangkan manfaat dan menghindari madarat diperbolehkan dalam Islam, sehingga terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara BMT dan anggota, bisa mendatangkan manfaat bagi BMT dan anggota, BMT juga bisa mempromosikan produk simpanannya dan anggota menerima hadiah, begitu pula dalam menghindari kemadaratan yaitu BMT telah berusaha menyelamatkan umat dari praktek yang dilarang yaitu praktek riba atau bunga sebagaimana dalam bank konvensional, d. Keadilan, Dengan melihat keadilan pembagian berdasarkan keuntungan BMT sesuai dengan kebutuhan BMT, maka apabila hadiah (bonus) tidak diberikan, keadilan kembali pada sifat sukarela dalam pemberian hadiah (bonus) sehingga dari keadilan kerelaan BMT tersebut keadilan sudah dapat terpenuhi, e. Tujuan dan fungsi, Pemberian hadiah ini sudah sesuai dengan tujuan dan fungsi dalam konsep Islam yaitu : untuk menghormati, menghargai, kasih sayang dan memuliakan si penerima hadiah.”
Dengan demikian, mengacu pada hasil penelitian tersebut, dimana BMT merupakan konsep bank dengan dana yang lebih kecil dibanding dengan bank-bank syariah maka bagi nasabah yang kemudian mendapatkan hadiah sebagai bonus menabung di bank syariah tidak perlu ragu untuk menerimanya. Tetapi mungkin ada yang lebih mengetahui secara rinci tentang konsep hadiah dalam hukum Islam ?
Wallahualam.
Sumber:
http://ib.eramuslim.com/2010/04/13/menabung-plus-plus/
No comments:
Post a Comment