- riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
- maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untunguntungan;
- gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
- haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
- zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Tuesday, May 26, 2020
PRINSIP BANK SYARIAH DAN PRINSIP KEHATI-HATIAN
Monday, May 25, 2020
HISTORY OF ISLAMIC BANKING AND FINANCE
The history of islamic banking and finance will be described on the above video. Check it out, please!
Saturday, May 23, 2020
APA ITU PERBANKAN SYARIAH? : KULIAH HAK SEGALA BANGSA
Perbankan Syariah adalah sistem keuangan yang didasarkan pada Syariah. Syariah adalah hukum Islam. Tetapi secara etimologis Syariah itu artinya jalan yang menuju sumber air, jalan lurus yang membawa kita pada kesejukan dan ketentraman. Tentunya transaksinya juga harus adil, menyejukan dan menentramkan...Selanjutnya simak video di atas.
Friday, May 8, 2020
SEKILAS SISTEM PERBANKAN INDONESIA.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement)
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Drs. Sudjendro, MSi / Pemerhati Perbankan
Friday, April 3, 2020
PERKEMBANGAN INDIKATOR PEREKONOMIAN INDONESIA SEBAGAI DAMPAK COVID 19
Wednesday, April 1, 2020
MEWUJUDKAN VISI PERUSAHAAN
Sebab, visi perusahaan adalah mimpi yang ingin kita capai ke depan, baik itu visi jangka pendek maupun jangka panjang.
Bagi saya, menjadi pemimpin di Marga Abhinaya Abadi (MABA), saya harus bisa melihat jauh ke depan.
Mulai dari tren bisnis ke depan, termasuk aset-aset yang kami miliki untuk mencapai visi ke depan.
Saya sangat yakin, semua visi perusahaan yang diciptakan seorang pemimpin, bahkan pemilik perusahaan sekalipun dapat diraih jika kami memiliki culture atau budaya yang kuat di perusahaan.
Jika budaya tertanam kuat di semua personil perusahaan, apapun goal yang ingin kami raih bisa dengan mudah tercapai.
Ujung dari goal yang tercapai juga untuk karyawan. Artinya jika visi perusahaan tercapai sesuai atau lebih bagus dari target maka ujungnya adalah untuk mendukung kesejahteraan karyawan.
Menjadikan karyawan lebih sejahtera sangat penting bagi saya. Karyawanlah yang menjadi roh bagi Margha Abhinaya.
Saya mengibaratkan perusahaan adalah sebuah keluarga yang besar. Sebagai pemimpin saya membawa mereka.
Menjadikan semua anggota karyawan memiliki roh yang seirima untuk mencapai cita-cita perusahaan.
Setiap orang memiliki karakter atau roh untuk dibawa ke arah visi yang sama di perusahaan. Roh-roh inilah yang kemudian harus disatukan untuk membentuk budaya perusahaan.
Sebagai pemimpin kami harus mampu menyatukan aneka karakter karyawan agar menunjang bisnis MABA sekaligus mampu mencapai goal.
Menjadi pemimpin adalah seni. Saya harus bisa mengenali karakter tim saya. Saya pun sering harus bekerja lebih keras ketika tim saya menunjukkan performa yang maksimal. Harus seiring seirama.
Saya juga harus mendorong tim lain yang membutuhkan dukungan lebih. Sebagai pemimpin, saya juga sadar kalau kita tak bisa memperlakukan orang dengan cara sama.
Makanya, saya mencoba untuk menghilangkan gap apapun secara birokrasi antara CEO bahkan sampai ke office boy sekalipun.
Salah satu cara dengan komunikasi terbuka antar tim maupun antar individu.
Mereka memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan mampu memberi masukan untuk menjaga culture perusahaan tetap baik.
Menciptakan komunikasi yang lancar akan membuat karyawan tidak mengalami hambatan dalam berkomunikasi, meski kami tak menampik adanya levelling.
Namun yang terpenting, gap itu kami hilangkan agar lebih memahami karyawan.
Menjadi CEO adalah sebuah tanggung jawab besar yang saya pikul. Terlebih ketika menghadapi tantangan dan permasalahan dalam menjalankan perusahaan.
Saya harus bisa menguatkan tim dalam segala situasi, sekaligus menebarkan aura positif di perusahaan.
Bahkan ketika orang-orang mulai cemas, kami harus bisa berpikir jernih dan membuat keadaan tenang.
Saya yakin sebenarnya karyawan memiliki kompetensi mumpuni dalam menghadapi permasalahan, namun terkadang kepanikan bisa berakibat fatal dalam mengambil keputusan dengan pemikiran yang pendek. Di sinilah, peran pemimpin memutuskan.
Meski bisnis properti MABA memberikan kontribusi terbesar yakni sampai 75%, fokus bisnis kami juga bisnis kuliner.
Investasi tak besar, pendapatan juga cepat. Bisnis kuliner juga masih menjanjikan pasar besar.
Adrian Bramantyo - CEO PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
Tuesday, March 31, 2020
OJK HADAPI COVID 19
SIARAN PERS
STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TETAP TERJAGA DI TENGAH MEREBAKNYA WABAH VIRUS CORONA
Jakarta, 27 Maret 2020. Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan sampai Maret masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski perekonomian tertekan akibat merebaknya virus Corona di banyak negara.
OJK sejak Februari lalu juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
OJK senantiasa memantau perkembangan ekonomi global yang sangat dinamis dan berupaya untuk terus memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik.
Kondisi perekonomian global diperkirakan akan terkontraksi cukup dalam pada semester 1-2020 dan mulai kembali pulih pada semester 2-2020 seiring dengan wabah virus Corona yang terus meningkat, khususnya di luar Tiongkok. Namun demikian, pulihnya perekonomian global akan sangat bergantung pada berakhirnya wabah virus Corona di tataran global.
Perekonomian AS dan Eropa diprediksi akan terkontraksi pada Q2-2020 mengingat penyebaran virus Corona di AS dan Eropa baru akan mencapai puncaknya pada April dan Mei, sedangkan perekonomian Tiongkok diprediksi telah membaik pada Q2-2020 sejalan dengan mulai melambatnya penyebaran virus Corona di Tiongkok.
Besarnya sentimen negatif terkait penyebaran virus Corona baik secara global maupun perkembangan di Indonesia mempengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik, khususnya di pasar keuangan, baik pasar saham maupun SBN.
Sejak awal Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020, investor nonresiden tercatat keluar dari pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp6,11 triliun dan Rp98,28 triliun (data DJPPR: 23 Maret 2020). Dengan kondisi tersebut, pasar saham melemah signifikan sebesar 27,79% mtd atau 37,49% ytd menjadi 3.937,6, diikuti dengan pelemahan di pasar SBN dengan yield yang rata-rata naik sebesar 118,8 bps mtd atau 95bps ytd. Pelemahan ini disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus Corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia.
Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Februari 2020 bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,93% yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29% yoy. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,82% yoy.
Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,79% (NPL net: 1,00%) dan Rasio NPF sebesar 2,66%.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,80% yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Selain itu, sepanjang Februari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp46,5 triliun dan tumbuh sebesar 4,73% yoy.
Sampai dengan 24 Maret 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp21,55 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada tahun ini telah terdapat 13 perusahaan, dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp28,8 triliun.
Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah pada Februari 2020, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,35%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing- masing sebesar 212,30% dan 108,12%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100% dan 50%.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,42%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 670% dan 312%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Stimulus OJK
Menghadapi kondisi perekonomian yang terdampak penyebaran virus Corona, OJK telah dan akan mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.
Di sektor IKNB, OJK menyiapkan relaksasi ketentuan antara lain:
1. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK;
2. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference;
3. Penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, yaitu:
- Penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan s.d Rp10 miliar;
- IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing;
- Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling;
- Adanya permohonan restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau
- Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak IKNB;
- Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi;
4. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi; dan
5. Penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
Sementara kebijakan stimulus di sektor perbankan yang sudah berjalan terdiri dari:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
2. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM).
Relaksasi pengaturan ini berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Di sektor pasar modal, untuk meredam volatilitas pasar modal, OJK juga telah mengambil berbagai kebijakan:
- Pelarangan short selling;
- Assymmetric auto rejection;
- Trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5%, dan;
- Buy back saham tanpa melalui RUPS;
- Perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan.
Selain itu, mempertimbangkan kondisi terkini, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut: relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS, memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS), relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal; relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum.
OJK juga mengeluarkan kebijakan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi, penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.
Berbagai kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya Pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo Telp. 021.29600000 Email: