Menu Atas

BankSyariah     BaselCommittee     PerangMataUang     Ekonomi     Kontak     About Us     Video    

Wednesday, March 13, 2013

Bank Sertifikasi Manajemen Risiko (Soal 6)



1.    Dalam ketentuan Basel I, komponen apa yang termasuk dalam Modal Tier  2:
a.    Cadangan revaluasi aktiva tetap
b.    Penyertaan
c.    Saham preferen
d.    Goodwill

2.    Ketidakmampuan suatu perusahaan untuk membayar kewajibannya disebut:
a.    Liquidity.
b.    Insolvency.
c.    High leverage.
d.    Bankruptcy.

3.    Aset pada neraca yang dikalikan dengan bobot risikonya disebut:
a.    Risk – weighted asset (RWA)
b.    Leverage ratio
c.    Weighted averaged assets
d.    Risk mitigation

4.    Eligible capital yang digunakan dalam perhitungan ratio RWA adalah:
a.    ATMR
b.    Modal disetor dan modal tambahan
c.    Modal inti dan modal pelengkap
d.    Regulatory capital

5.    Kesepakatan Basel I mencakup:
a.    Credit risk
b.    Capital risk
c.    Strategic risk
d.    Reputation risk

6.    Kelemahan dari kesepakatan Basel I adalah dalam hal ketentuan pemberian bobot bagi pinjaman korporasi:
a.    RWA yang lebih rendah
b.    RWA yang sama
c.    RWA yang sangat tinggi
d.    RWA yang sangat rendah

7.    Kelompok asset dibawah ini yang merupakan asset dengan bobot risiko 0%
a.    Government lending OECD
b.    Inter bank (OECD) banks
c.    Non – OECD government debt
d.    Non – OECD bank < 1 year

8.    Dalam Basel I, suatu kerangka kerja struktur permodalan bank disebut dengan:
a.    Target capital ratio
b.    Risk weighted assets
c.    Eligible capital
d.    Capital base


Stabilitas Sistem Keuangan (SSK)



DEFINISI
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi  baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil  pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”
” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”
” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.
Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi  menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.
Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.


PENTINGNYA STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Sistem keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Sebagai bagian dari sistem perekonomian, sistem keuangan berfungsi mengalokasikan dana dari pihak yang mengalami surplus kepada yang mengalami defisit. Apabila sistem keuangan tidak stabil dan tidak berfungsi secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan baik sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Pengalaman menunjukkan, sistem keuangan yang tidak stabil, terlebih lagi jika mengakibatkan terjadinya krisis, memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk upaya penyelamatannya.
Pelajaran berharga pernah dialami Indonesia ketika terjadi krisis keuangan tahun 1998, dimana pada waktu itu biaya krisis sangat signifikan. Selain itu, diperlukan waktu yang lama untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Krisis tahun 1998 ini membuktikan bahwa stabilitas sistem keuangan merupakan aspek yang sangat penting dalam membentuk dan menjaga perekonomian yang berkelanjutan. Sistem keuangan yang tidak stabil cenderung rentan terhadap berbagai gejolak  sehingga mengganggu perputaran roda perekonomian.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ketidakstabilan sistem keuangan dapat  mengakibatkan timbulnya beberapa kondisi yang tidak menguntungkan seperti:
  • Transmisi kebijakan moneter tidak berfungsi secara normal sehingga kebijakan moneter menjadi tidak efektif.
  • Fungsi intermediasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya akibat alokasi dana yang tidak tepat sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi.
Ketidakpercayaan publik terhadap sistem keuangan yang umumnya akan diikuti dengan perilaku panik para investor untuk menarik dananya sehingga mendorong terjadinya kesulitan
Sumber : Bank Indonesia


Wednesday, March 6, 2013

MANAJEMEN RISIKO REPUTASI BANK



MANAJEMEN RISIKO REPUTASI BANK

I.    PENDAHULUAN

Sebagai unit usaha yang bergerak di bidang jasa yang highly regulated maka kepercayaan nasabah terhadap bank merupakan faktor fundamental yang  menentukan kesinambungan bisnis bank. Kepercayaan nasabah terhadap bank tersebut sangat tergantung persepsi nasabah terhadap citra dan reputasi bank. Dengan demikian salah satu risiko yang dihadapi oleh perusahaan dan penting untuk dikelola adalah risiko reputasi (reputation risk).

Reputasi dapat diakui sebagai risiko itu sendiri atau sebagai konsekuensi yang diakibatkan risiko lain (risiko kredit, risiko pasar, risiko liquiditas, risiko operasional, risiko hukum dan risiko strategik) atau keduanya. Risiko reputasi muncul sebagai akibat dari aktivitas operasional yang memiliki konsekuensi operasional dan keuangan itu. Bagaimanapun, setiap risiko bisnis dan prosesnya dapat mempengaruhi reputasi, namun risiko reputasi  secara umum meliputi peluang dan tantangan yang memiliki dimensi etis dan sosial (emosional) lebih besar dibandingkan dengan hanya risiko keuangan dan operasional semata.

Apabila risiko reputasi tidak dikelola dengan baik dan efektif, pada gilirannya akan berdampak luas pada kinerja bisnis. Reputasi bank yang buruk akan mendorong nasabah untuk beralih ke bank lain dengan reputasi yang lebih bersih. Dengan demikian, ancaman terhadap reputasi, baik nyata maupun persepsi, dapat menghancurkan nama baik perusahaan yang telah dibangun bertahun-tahun. Tidak berlebihan bila dikatakan risiko reputasi adalah persoalan hidup dan mati bank.

Dengan dasar pemikiran diatas dan tekad Bank untuk mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance) dan melaksanakan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan serta pengendalian risiko sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan manajemen Risiko Bagi Bank Umum termasuk didalamnya manajemen risiko reputasi, maka disusunlah tulisan Manajemen Risiko Reputasi. Hal tersebut dimaksudkan agar aktivitas usaha Bank tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan Bank atau yang dapat mengganggu kelangsungan usaha Bank. Untuk itu maka Bank harus mengambil langkah-langkah persiapan pelaksanaan pengelolaan risiko reputasinya.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Upaya pembangunan opini yang positif serta pemeliharaannya merupakan salah satu faktor fundamental yang mempengaruhi reputasi bank sehingga seluruh proses komunikasi di dalam dan keluar perusahaan dalam berbagai bentuknya perlu dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Tulisan  ini disusun sebagai upaya untuk menjaga reputasi perseroan (corporate reputation), dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :

1.   Pemahaman, pengertian dan komunikasi secara efektif terhadap persepsi risiko reputasi sebagai modal dasar dalam mengantisipasi issue, mengelola risiko, lebih responsive dan diterima semua pihak sehingga mengurangi konflik, mendapatkan dukungan dan kepercayaan yang merupakan persyaratan dasar untuk mendapatkan dukungan seluruh stakeholder dan memelihara loyalitas nasabah, investor dan pegawai. 
2.   Implikasinya, ancaman terhadap reputasi harus diantisipasi, dimengerti, ditangani dengan perencanaan yang matang. Dengan demikian upaya membangun kredibilitas (credibility), penghargaan (appreciation), pengakuan (recognation), citra (image) positif  dalam rangka mengelola reputasi (reputation) perusahaan merupakan tanggung jawab semua unsur dalam perusahaan.
3.   Sebagai  panduan  tertib komunikasi dalam proses sosialisasi, promosi dan hubungan masyarakat, antara perseroan dengan lingkungan masyarakat di luar perseroan.
4.   Sarana Membangun kredibilitas, reputasi, citra positif, penghargaan dan pengakuan publik atas keberadaan  perseroan dalam masyarakat.
5.   Jembatan silaturahmi dan syiar perusahaan dengan masyarakat maupun publik internal (Pemilik Modal/Pemegang Saham, Dekom, Direksi, DPS, Karyawan dan keluarganya).

III.       RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO REPUTASI

Risiko reputasi meliputi seluruh aspek operasional perbankan terutama kontak layanan antara bank dengan nasabah dan stakeholder. Stakeholder yang dimaksud dalam pengertian manajemen risiko antara lain, seperti; Otoritas Moneter dan fiskal, Bursa Efek, Badan Pengawas Pasar Modal, Media Massa, Forum Publik (seminar/symposium/konferensi), Lembaga Sosial Masyarakat, Masyarakat Sekitar, Investor Lembaga-lembaga Rating, Organisasi–organisasi Profesi Keuangan–Perbankan, serta pihak lain yang memerlukan informasi perseroan dan atau dalam kaitan program-program hubungan masyarakat lainnya.

Secara rinci tulisan ini akan dibahas dalam bentuk ebook. Saya rekomendasikan ebook ini perlu dibaca oleh para praktisi atau calon praktisi perbankan. Bagi anda yang berminat dapat memesannya dengan klik di sini.