Menu Atas

BankSyariah     BaselCommittee     PerangMataUang     Ekonomi     Kontak     About Us     Video    

Tuesday, September 18, 2012

Bank Sertfikasi Manajemen Risiko (Soal 1)



1.    Apa risiko itu ?
a.    Kemungkinan terjadinya sesuatu sesuai yang diharapkan  
b.    Potensi kerugian yang tidak diperkirakan
c.    Peraturan bank untuk melindungi nasabah
d.    Peluang terjadinya hasil yang buruk  

2.    Definisi risiko pasar (market risk) adalah:
a.    Risiko terjadinya kerugian pada posisi on ataupun off balance sheet yang terjadi akibat pergerakan/fluktuasi harga di pasar uang.
b.    Risiko terjadinya kerugian pada posisi on ataupun off balance sheet yang terjadi akibat fluktuasi harga di pasar saham.
c.    Risiko terjadinya kerugian pada posisi on ataupun off balance sheet yang terjadi akibat fluktuasi harga di pasar obligasi.
d.    Risiko terjadinya kerugian pada posisi on atau off balance sheet yang terjadi dari perubahan / fluktuasi harga pasar

3.    Termasuk dalam masalah risiko kredit adalah:
a.    Inkaso (Collection)
b.    Pembayaran tunai (Cash Payment)
c.    Jasa penagihan kredit (Loan Recovery Service)
d.    Tata kelola portofolio pinjaman (Loan portfolio management)

4.    Risiko operasional adalah kerugian yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau kegagalan dari:
a.    Internal control, people & system
b.    Internal process  & external events
c.    Internal process, people & system or external events
d.    People & system

5.    Termasuk dalam kategori  risiko lainnya adalah:
a.    Business, strategic & reputation risk
b.    Business, strategic & legal risk
c.    Strategic, compliance, & legal risk
d.    Business, compliance, & reputation risk

6.    Komite Basel menerbitkan perubahan ketentuan risiko pasar pada tahun:
a.    1988
b.    1998
c.    1996
d.    2001

7.    Risiko pasar pada transaksi perdagangan, timbul dari:
a.    Nilai portofolio kredit yang diberikan bank
b.    Struktur usaha yang dilakukan bank
c.    Nilai investasi yang dipengaruhi oleh perubahan market rate
d.    Posisi banking book

8.    Risiko bisnis timbul karena adanya keputusan berikut ini:
a.    Jenis usaha apa yang akan diinvestasikan
b.    Jenis usaha apa yang akan dibeli
c.    Dimana dan sejauh mana usaha akan dihentikan atau dijual
d.    Semua jawaban salah

9.    Definisi risiko yang digunakan pada sertifikasi ini adalah
a.    besarnya kerugian aktual
b.    probabilitas kerugian aktual
c.    peluang terjadinya hasil yang tidak diinginkan
d.    estimasi kerugian yang mungkin timbul

10.  Sebelum tahun 1930-an kebangkrutan bank dan bank-bank yang mengalami rush sangat sering terjadi di AS. Pernyataan mana dibawah ini yang secara tepat menggambarkan mengapa hal ini terjadi?
a.    Bank-bank tidak dikelola dengan baik
b.    Bank-bank tidak cukup memiliki modal dibandingkan dengan risiko yang diambil
c.    Para pimpinan bank tidak memiliki sertifikat manajemen risiko pada saat itu.
d.    Kejadian-kejadian eksternal seringkali di luar pengendalian Bank.

Catatan: 
Jawaban yang benar adalah  jawanan dengan tulisan warna merah.


Wednesday, January 4, 2012

Kiat-kiat mendapatkan pinjaman kredit dari Bank untuk UMKM

Akhir-akhir ini Bank semakin tertarik untuk membiayai atau memberi pinjaman kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, beberapa Bank telah menyediakan skema pinjaman kredit yang ditujukan khusus untuk UMKM. Apa kiat-kiatnya agar Bank tertarik membiayai bisnis kita?

Menurut penelitian Bank Indonesia, sebagian besar UMKM di Indonesia berkinerja bagus. Dari 11.000 unit usaha sampel yang diteliti dan tersebar pada sebelas wilayah, menunjukkan 84,4% mencatat laba usaha diatas 10%. Dari 11.000 unit usaha tersebut, 35% memiliki profit margin lebih dari 35%. Dari sampel BI ini menunjukkan kesimpulan berbeda dari pandangan orang pada umumnya bahwa usaha UMKM itu ringkih dan berkinerja buruk.

Hasil penelitian Bank Indoensia sebagai otoritas moneter biasanya menjadi acuan pihak perbankan dalam mengucurkan kredit pinjaman kepada dunia usaha. Apalagi jika UMKM tersebut sehat, baik dari segi manajemen, arus cashflow/ neraca keuangan dan asset.

Kepala bidang ekonomi dan moneter BI Bandung yang memaparkan hasil penelitian diatas, Hermawan B. Sasongko, mengatakan: “Selama ini telah terjadi kesenjangan antara besarnya pinjaman kredit untuk UMKM yang diharapkan dengan realisasi pinjaman oleh perbankan. Untuk itu, perlu ada sejenis jembatan antara UMKM dengan perbankan. Bukan hanya UMKM saja yang perlu bank-able, tetapi Bank juga perlu umkm-able“.

Hal ini tentu seperti angin segar bagi pengusaha UMKM. Karena penilaian Bank Indonesia terhadap kinerja UMKM akan mendorong dunia perbankan mengucurkan lebih banyak pinjaman kredit ke segmen UMKM. Namun demikian, penyaluran kredit ini harus di respon pengusaha UMKM dengan memnuhi persyaratan dari perbankan.

Namun demikian, ternyata banyak pengusaha UMKM yang bersikap psimis atau ragu-ragu mengajukan pinjaman kredit kepada Bank, padahal perputaran roda bisnis UMKM yang sedang berkembang memerlukan “darah segar” berupa suntikan dana, sedangkan akumulasi laba bulanan belum dapat mengcover kebutuhan roda bisnis yang haus akan dana tambahan. Dalam hal ini, kebutuhan dana itu bisa dipenuhi pihak Bank, dan tentunya dana tambahan ini sangat bermanfaat sebagai “daya donkrak” atau Laverege bisnis itu sendiri.

Masbukhin Pradhana, seorang Pengusaha UMKM sekaligus pembicara kewirausahawan, dan penulis buku “Karyawan Beromset Milyaran“, menyatakan: “Banyak diantara pelaku UMKM yang belum mengetahui secara mendalam produk-produk perbankan yang dikhususkan kepada UMKM. Mereka pada umumnya baru mau mendalaminya pada saat membutuhkannya. Sebagian besar yang baru mereka ketahui baru sebatas kredit konsumer, seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Mobil (KPM) dan sejenisnya. Padahal banyak sekali pinjaman yang ditujuan kepada UMKM”.

Bila kita pelajari berbagai tawaran dari pinjaman kredit dari pihak Bank, ternyata banyak jenis pinjaman yang bisa dimanfaatkan pengusaha UMKM. Misalnya BRI, memiliki sekitar 12 produk pinjaman yang diawarkan khusus kepada UMKM. Seperti KUPEDES yang sangat melegenda dan sudah lama hadir dengan Plafon kredit Rp. 25.000,- sampai Rp. 25.000,- , juga ada pinjaman untuk investasi dengan sistem konsiyasi dengan plafon sampai Rp. 5 Milyar.

Demikian juga dengan Bank Bukopin, dimana jika dulu plafon pinjaman untuk UMKM hanya Rp. 2,5 Milyar, sudah di naikkan menjadi Rp. 10 Milyar. Ini menunjukkan Bank semakin tertarik menyalurkan kreditnya kepada sektor UKM. Beberapa bidang usaha UMK yang diminati pihak Bank antara lain : Perdagangan, telekomunikasi, pendidikan, kesehatan dan pembiayaan konsumen.

Saat ini, pihak Bank juga semakin proaktif mendekati sektor UKM. Bank Mandiri misalnya, beberapa waktu lalu menggarap pedagang pakaian Tanah Abang, juga Bank DKI yang memberikan pinjaman kredit kepada para pedagang di kawasan PD Pasar Jaya untuk membeli Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) di Pasar Jaya, dengan plafon kredit mencapai 80% dari total nilai HPTU yang dibeli. Dengan demikian, para pedagang yang tertarik hanya harus menyiapkan modal 20% untuk membeli tempat usaha yang ditawarkan. Sisanya sebanyak 80% berasal dari pinjaman kredit Bank DKI dengan waktu pengembalian cicilan antara 1 – 5 tahun dengan suku bunga yang dikenakan antara 14% – 16%.

Beberapa Bank lain juga semalin gencar menawarkan fasilitas kredit kepada pengusaha UMKM, contohnya Bank Himpunan Saudara 1906 yang memberikan pinjaman kredit untuk pengusaha UMKM yang ingin membeli Hak Waralaba. Maksimum jangka waktu pengembalian adalah 5 tahun dan plafon kredit sebesar Rp. 50 juta.

Selain beberapa Bank yang aktif mencari pengusaha UMKM yang layak mendapatkan pinjaman kredit, ada juga beberapa jenis pinjaman kredit yang dalam persyaratannya tidak memerlukan suatu agunan/ jaminan, pinjaman jenis ini dikenal sebagai Kredit Tanpa Agunan (KTA). Pada awalnya pinjaman kredit KTA ini ditujukan khusus untuk pembiayaan konsumsi. Namun kini telah semakin berkembang kegunaannya, yaitu bisa dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha.

Selain beberapa jenis pinjaman kredit seperti yang telah kita kenal selama ini, ternyata ada juga jenis pinjaman kredit yang cukup menarik, seperti pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang dikombinasikan dengan pinjaman untuk tambahan modal usaha.

Contohnya begini, jika kita membeli sebuah rumah dengan produk KPR, dimana kita mencicil rumah tersebut secara teratur, setelah cicilan kita berjalan beberapa tahun, tentunya nilai rumah yang kita beli dengan cara mencicil itu sudah lebih besar daripada saat cicilan pertama kali, hal ini selain berasal dari nilai total cicilan kita, juga faktor kenaikan harga property yang cepat. Nah, ternyata, rumah kita tersebut, walaupun belum lunas, bisa kita “sekolahkan” dulu, alias kita manfaatkan untuk mendapatkan tambahan modal usaha kita. Caranya dengan mengajukan permohonan KPR baru untuk rumah tersebut, jika di kabulkan Bank, tentunya nilai KPR yang kita peroleh pasti lebih besar. Sebagian dari nilai KPR tersebut bisa kita gunakan sebagai tambahan modal usaha.

Namun perlu diingat, hendaknya kita bijak dalam meminjam, jika memang roda bisnis kita berputar lancar, sebaiknya kita berutang ke Bank. Jangan meminjam ke Bank untuk digunakan membeli produk konsumsi, hal itu merupakan pemborosan, dan pada akhirnya hal itu akan membuat tekanan liabilitas kita semakin besar, karena ada beban bunga yang harus dibayar tiap bulan.

Walaupun bertebaran produk-produk pinjaman kredit dari pihak Bank, pengusaha UMKM perlu mempersiapkan diri dan mengenal terlebih dahulu jenis-jenis pinjaman kredit yang ditawarkan. Kebanyakan kita datang ke Bank saat kita “butuh” alias arus cashflow bisnis kita mulai tidak sehat, tentu saja kita sulit mendapatkan pinjaman, karena bagi Bank meminjamkan uang kepada pebisnis yang roda usahanya mulai macet adalah berisiko besar mengalami kemacetan dalam pengembalian cicilan, bahkan bisa jadi gagal bayar.

Beberapa kiat-kiat supaya bisnis yang kita jalankan diminati oleh Bank untuk dibiayai antara lain:

• Pinjamlah uang ke Bank saat kita tidak membutuhkannya. Lho? kok? Bukannya beban bisnis kita akan bertembah berat dengan adanya bunga?. Banyak pengusaha UMKM yang mengajukan pinjaman ke Bank pada saat sangat membutuhkan suntikan dana. Hal ini merupakan sebuah kekeliruan. Menurut Donald Trump, pengusaha properti yang terkenal dari Amerika Serikat melalui buku karya George H. Ross, Trump Strategies for Real Estate, “seharusnya kita meminjam uang ke bank pada saat posisi keuangan kita kuat. Pada saat itu, kita akan dinilai berisiko rendah oleh Bank“.
Bagaimana dengan beban bunga? saat bisnis kita lancar, mengapa harus meminjam uang ke bank? perlu kah? Jika kita kaji lebih mendalam, dana segar dari Bank tersebut dapat kita manfaatkan sebagai ‘tambahan daya’ putaran bisnis kita, misalnya penambahan luas pabrik, atau pembelian mesin baru yang pada gilirannya akan menambah kapasitas produksi. Dan jika marketing kita handal dalam menjual hasil produksi, maka omzet dan laba kita akan bertambah. Dan tentunya beban bunga pinjaman bukan masalah lagi. Jadi pengajuan kredit kepada Bank saat kita tidak/ belum membutuhkannya bertujuan menjalin hubungan baik atau ‘koneksi’ dengan Bank.
Menurut Robert T. Kyosaki yang di kutip Badroni Yuzirman, meminjam uang ke Bank saat tidak membutuhkan uang justru lebih mudah dibandingkan meminjam uang saat kesulitan keuangan, Mengapa? karena orang yang meminjam uang ke Bank saat tidak membutuhkan uang alias kondisi keuangan bisnisnya sehat, biasanya uang tersebut di pergunakan untuk pengembangan usaha dan sejenisnya. Artinya, roda bisnis sudah jalan dan berkembang, perusahaan seperti ini yang membuat ‘ngiler‘ Bank-Bank dan lembaga keuangan lainnya. Karena sudah jelas untung dan aman, Bank-Bank berebut untuk memberi pinjaman. Tetapi jika meminjam uang saat kepepet, biasanya Bank lebih waspada dan menghindari pengusaha yang seperti ini.

• Referensi Peminjam Uang yang Kredibel. Jika anda mempunyai rekan yang sudah biasa meminjam uang dari Bank dan dianggap kredibel oleh Bank, anda harus mendapatkan Referensi dari rekan anda tersebut, dan pastikan juga jangan sampai mengecewakan rekan anda tersebut di kemudian hari.

• Bergabung Dalam Kominitas Pengusaha dan Perbankan. Usahakan untuk masuk dalam jejaring pengusaha dan perbankan, dan didalamnya usahakan untuk semakin memperkenalkan usaha/ bisnis anda. Jika usaha anda semakin terkenal, hal ini akan membantu untuk meningkatkan rasa percaya pihak Bank kepada anda, dan itu terjadi jika anda berada dalam ‘radar‘ mereka.

• Lakukan Publikasi. Misalnya dalam bentuk infotorial/ atau iklan diberbagai media cetak atau media internet, merupakan salah satu cara yang efektif untuk mendoring lembaga keuangan semakin mempercayai usaha anda. Informasikan setiap gerak bisnis anda kepada media. Misalnya, pembukaan outlet baru, cabang baru, peluncuran produk dll. Tentunya sesuaikan dengan budget biaya promosi yang tersedia. Hal-hal tersebut merupakan nilai plus di mata penyedia pinjaman kredit.

• Ikuti Lomba / Award. Saat ini banyak diantara lomba atau Award yang ditujukan kepada pengusaha UMKM. Hal ini merupakan ajang untuk memperkenalkan usaha anda dan juga akan mampu menarik perhatian terhadap usaha yang anda jalankan. Pada gilirannya akan menambah kepercayaan pihak Bank untuk membiayai usaha anda.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus di siapkan:




http://partisimon.com/blog/kiat-kiat-mendapatkan-pinjaman-kredit-dari-bank-sebagai-daya-dongkrak-bisnis-yang-sedang-berkembang.html

Thursday, December 15, 2011

Pesta Bankir Belum Usai

Oleh Herry Gunawan | Newsroom Blog

Sungguh menyedihkan pernyataan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, yang disampaikannya kemarin. Perbankan kita, kata dia, memiliki keseimbangan semu lantaran antara tingkat keuntungan dan kehati-hatian yang tinggi dengan tingkat efisiensi tidak tersambung.

Untungnya besar, tingkat hati-hati yang di antaranya ditunjukan melalui rasio kecukupan modal cukup tinggi, tapi nilai efisiensi masih merah. Inilah yang disebut Darmin sebagai keseimbangan semu.

Pernyataan itu menyedihkan, karena jika melihat data Bank Indonesia, terlihat bahwa perbankan memang tidak berniat meningkatkan efisiensi. Dan hal ini diketahui oleh bank sentral yang hingga kini masih menjadi regulator sekaligus pengawas perbankan.

Pada tahun 2005 misalnya, data Bank Indonesia menyebutkan, pendapatan operasional yang habis digunakan untuk membiayai kegiatan operasional mencapai 89,5 persen. Tahun ini di bulan September, besarannya masih 87,14 persen. Rasio ini biasa disebut dengan rasio BOPO atau rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional. Betapa borosnya perbankan kita.

Tak heran jika untuk ukuran kawasan negara-negara di Asia tenggara, perbankan kita bisa dipastikan juara. Menang dalam ketidakefisienan. Sebab pesaingnya di Asia Tenggara bertahan di sekitar 40 persen.

Tidak efisiennya pengelolaan bank inilah yang menyebabkan suku bunga tinggi. Bayangkan, suku bunga bersih yang merupakan selisih antara suku bunga kredit dengan suku bunga simpanan terbilang fantastis.

Besarannya pada tahun ini mencapai 5,95 persen (September). Tidak jauh berbeda dengan kondisi di tahun 2005 yang 5,63 persen. Sementara perbankan di Asia Tenggara masih di kisaran 2-3 persen.

Mahalnya ongkos meminjam uang di bank ikut menghambat pergerakan dunia usaha di Indonesia. Apesnya, dunia usaha apalagi usaha kecil, sangat sulit mencari sumber pembiayaan selain dari perbankan.

Namun inefisiensi belum akan berakhir. Kendati kritik sudah berhamburan terkait pemberian bonus para pengelola bank: direksi dan komisaris yang nilainya miliaran setiap tahun tapi Bank Indonesia masih membiarkan.Paling-paling yang baru bisa dilakukan oleh BI sebatas menyindir. Sementara, Financial Stability Board (FSB), badan internasional di bidang keuangan yang direkomendasikan oleh negara-negara G-20, terus mengkaji soal pemberian bonus yang “mengerikan” oleh kalangan perbankan.

Dalam risalahnya yang yang bertajuk “2011 Thematic Review on Compensation”, lembaga ini mendefisikan bahwa bonus harus merupakan cerminan dari tata kelola perbankan yang termasuk di dalamnya soal efisiensi. Bukan semata-mata dibagi dengan rasio keuntungan seperti yang umum terjadi di Indonesia.

Dorongan FSB ini baru sedikit membangunkan Bank Indonesia yang berjanji untuk komitmen mengikuti anjuran lembaga tersebut. Padahal disadari juga oleh mereka, perhatian terhadap bonus ini menjadi bagian dari upaya menurunkan risiko perbankan, dalam hal ini biaya operasional.

Tapi mohon maaf, tampaknya Bank Indonesia masih menanti detail yang dibuat. Jadi, jangan berharap ada kebijakan yang bersifat aktif terkait dengan sistem penggajian dan bonus para pengelola bank.

Alangkah adil, seandainya tingkat efisiensi perbankan — seperti yang disebut FSB termasuk tata kelola — menjadi faktor utama untuk menilai kinerja bankir sebelum diberikan bonus. Sehingga, peran dan tingkat keberhasilan pengelolaan sebuah institusi keuangan yang sensitif itu, bisa terukur dengan jelas.

Jangan sampai, banknya belum efisien kok bonusnya tidak ketulungan, bisa mencapai miliaran. Walaupun misalnya, keuntungan itu diambil dari mencekik nasabah-nasabah kecil lewat suku bunga, yang sampai kini sulit mencari pilihan pembiayaan.

Melihat situasi ini, rasanya mimpi seandainya berharap bahwa suku bunga pinjaman akan turun walaupun Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuannya. Selain perbankan sudah menetapkan harapan keuntungannya, ada biaya lain yang harus dibiayai oleh para nasabah. Yakni, pesta bonus para pengelola bank.

Jadi teringat pernyataan Jusuf Kalla, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden waktu itu, melakukan kunjungan mendadak ke sebuah bank BUMN. Dia terkejut, lantaran kantor bos bank sebesar lapangan bola. Tentu ini sekadar menggambarkan betapa luasnya ruangan tersebut, dan ini bukan hal yang diperlukan tentunya. Tapi apa mau dikata, pesta para bankir belum usai.

Herry Gunawan jadi wartawan pada 1993 hingga awal 2008. Sempat jadi konsultan untuk kajian risiko berbisnis di Indonesia, kini kegiatannya riset, sekolah, serta menulis.


http://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/pesta-bankir-belum-usai.html

Thursday, August 18, 2011

IKHTISAR PERBANKAN INDONESIA


INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA

Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah



Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Ikhtisar+Perbankan/Lembaga+Perbankan/

Wednesday, August 10, 2011

MITIGASI DAN REVIEW RISIKO PEMBIAYAAN





























Singkatan:
RKAP = Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
PPAP = Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif
NAP = Nota Analisa Pembiayaan
SP3 = Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan
DPRP = Daftar Pengecekan Realisasi Pembiayaan

Friday, August 5, 2011

MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN

1. Apakah manajemen risiko di lembagan perbankan itu?

a. Esensi dari manajemen risiko adalah bagaimana mengelola risiko hingga dapat terkendali (manageable) pada batas (limit) yang dapat diterima (acceptable) dan menguntungkan bagi bank
b. Perbedaan kondisi pasar dan struktur perusahaan menyebabkan tidak ada satu sistem manajemen risiko yang sesuai untuk semua bank, sehingga setiap bank harus membangun sistem manajemen risiko sesuai kebutuhan

2. Mengapa perlu dilakukan manajemen risiko ?

a. Bank dihadapkan pada risiko dalam pengelolaan usahanya sebagai lembaga perantara keuangan
b. Perkembangan dunia usaha mendorong munculnya berbagai jenis risiko
c. Tuntutan akuntabilitas manajemen terhadap keberhasilan usaha yang semakin meningkat menyebabkan manajemen membutuhkan suatu strategi yang memampukan mereka memahami implikasi dan risiko yang terkait dalam setiap keputusan yang diambil. Tanpa kebijakan manajemen risiko, maka akuntabilitas akan sulit dilakukan.
d. Penerapan prosedur manajemen risiko akan banyak memberikan manfaat, antara lain:
• Meningkatkan shareholder value dengan cara meminimumkan kerugian dan memaksimumkan peluang
• Meningkatkan efektivitas strategic planning
• Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap risiko
• Menerapkan metode pengambilan keputusan yang sistematis dan didasarkan atas ketersediaan informasi
• Menciptakan organisasi yang berkualitas
• Memanfaatkan sumber daya secara lebih optimal
• Meningkatkan kesiapan terhadap penilaian oleh pihak luar

3. Bagaimana melaksanakan manajemen risiko itu?

a. Identifikasi Risiko
b. Penilaian dan/atau Pengukuran Risiko
c. Pemantauan dan Pelaporan Risiko
d. Pengendalian Risiko

4. Identifikasi Risiko

Risiko adalah :
kejadian potensial (potential events), baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan atau modal bank
Untuk dapat secara tepat mengidentifikasi risiko, suatu bank harus mengenal dan memahami semua risiko yang ada maupun yang mungkin timbul dari suatu bisnis baru, termasuk risiko-risiko yang berawal dari anak perusahaan dan afiliasi lainnya.

5. Jenis Risiko

Risiko kredit (credit risk)

Risiko yang timbul apabila debitur (obligor) gagal memenuhi kewajibannya sesuai kontrak yang diperjanjikan dengan bank

Risiko suku bunga (interest rate risk)

Risiko yang timbul dari perbedaan tingkat suku bunga dari interest-sensitive assets, liabilities, dan off balance sheet

Risiko likuiditas (liquidity risk)

Risiko yang timbul akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo yang terjadi sejalan dengan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi

Risiko harga (price risk)

Risiko yang timbul apabila harga instrumen keuangan di pasar berfluktuasi, yang dapat disebabkan oleh perubahan kebijakan ekonomi (systemic risk), ataupun peristiwa/kejadian tertentu yang berkaitan dengan penerbit instrumen keuangan tersebut

Risiko konversi valas (foreign currency translation risk)

Risiko yang timbul apabila terjadi perubahan nilai tukar mata uang di pasar yang mengakibatkan kerugian bagi bank yang memiliki foreign exchange open exposure

Risiko operasional (operational risk)

Risiko yang berkenaan dengan kemungkinan kerugian karena faktor kesalahan manusia (human error) dan kecurangan (fraud) dalam kegiatan operasioanal, maupun biaya yang tidak terduga yang akan menjadi beban bank

Risiko kepatuhan (compliance risk)

Risiko yang timbul karena pelanggaran atas, atau penyimpangan dari, undang-undang, peraturan, ketentuan, praktek-praktek yang diwajibkan, prosedur dan kebijakan intern, atau standar etika

Risiko strategis (strategic risk)

Risiko yang timbul akibat keputusan bisnis yang bertentangan, implementasi keputusan yang tidak tepat, atau kurangnya respons terhadap perubahan industri

Risiko reputasi (reputational risk)

Risiko yang timbul akibat opini publik yang negatif. Risiko ini dapat menghadapkan bank pada masalah litigasi, kerugian keuangan, atau penurunan jaringan nasabah

6. Pengukuran Risiko

a. Pengukuran risiko yang telah diidentifikasi harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat
b. Pengukuran risiko bertujuan untuk mengkalkulasi jumlah modal yang harus dipelihara bank dalam rangka mendukung aktivitas usaha bank, serta memudahkan bank melakukan pengendalian dan pemantauan risiko
c. Metode pengukuran risiko dapat dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif. Metode kuantitatif selama ini telah dikembangkan oleh BIS maupun oleh para praktisi.
d. Metode pengukuran risiko harus disesuaikan dengan : (i) jenis, skala, dan kompleksitas kegiatan usaha, (ii) kemampuan sistem informasi untuk mengumpulkan data, dan (iii) kemampuan manajemen memahami output dari metode pengukuran tersebut
e. Sistem pengukuran risiko yang baik harus mampu menilai risiko baik pada tingkat portofolio maupun transaksi
f. Secara periodik bank harus melakukan kaji ulang untuk memastikan bahwa metode pengukuran yang digunakan masih akurat.

7. Pemantauan Risiko

a. Bank harus memantau perkembangan risiko, yaitu melalui pemantauan eksposur yang ada apakah masih dalam batas/limit yang telah ditetapkan
b. Pemantauan risiko harus dilakukan secara kontinyu oleh unit kerja yang independen
c. Laporan hasil pemantauan risiko harus disusun secara tepat waktu, akurat, informatif dan disampaikan kepada pihak yang tepat agar segera dilakukan tindak lanjut yang diperlukan

8. Pengendalian Risiko

a. Bank harus menetapkan dan mengkomunikasikan limit-limit melalui suatu kebijakan, standar, dan prosedur tertulis yang menegaskan tanggungjawab dan kewenangan
b. Penetapan limit harus sejalan dengan maksimum eksposur yang ditetapkan Direksi, dan didasarkan atas jenis, besaran, dan kompleksitas transaksi yang dilakukan bank
c. Penetapan limit hendaknya dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat jabatan, misalnya institusi secara keseluruhan, risk taking unit, trading desk, dan dealer secara individual
d. Manajemen harus mampu melakukan penyesuaian ketika terjadi perubahan kondisi ataupun toleransi risiko

9. Manajemen Risiko yang Sehat

a. Pengawasan oleh Direksi dan top manajemen secara aktif
b. Kebijakan dan prosedur yang memadai
c. Pengukuran dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen yang memadai
d. Pengendalian internal yang komprehensif

10. Framework Manajemen Risiko



Sudjendro/Pemerhati Perbankan

Monday, May 9, 2011

Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit Berlaku : Sejak tanggal 31 Maret 2011

Ringkasan:

a.Tujuan

Tujuan dari dikeluarkannya SE ini adalah untuk: (i) meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan termasuk manfaat, biaya dan risikonya untuk memberikan kejelasan kepada nasabah, dan (ii) meningkatkan good governance dan mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar (market discipline) yang lebih baik.

b.Pokok-pokok pengaturan Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate)

1.Perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) merupakan hasil perhitungan dari 3 komponen yaitu (1) Harga Pokok Dana untuk Kredit atau HPDK; (2) Biaya overhead yang dikeluarkan Bank dalam proses pemberian kredit; dan (3) Margin Keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan.

2.Dalam perhitungan SBDK, Bank belum memperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah Bank. SBDK merupakan suku bunga terendah yang digunakan sebagai dasar bagi Bank dalam penentuan suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah Bank.

3.Perhitungan SBDK dalam rupiah yang wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia dan dipublikasikan, dihitung untuk 3 jenis kredit yaitu (1) kredit korporasi; (2) kredit retail; dan (3) kredit konsumsi (KPR dan Non KPR). Untuk kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Penggolongan jenis kredit tersebut didasarkan pada kriteria yang ditetapkan oleh internal Bank. Selain itu, SBDK tersebut dihitung secara per tahun dalam bentuk persentase (%).

4.Bank wajib menyusun laporan perhitungan SBDK dalam rupiah yang memuat rincian perhitungan masing-masing komponen SBDK sesuai dengan tabel komponen perhitungan SBDK sebagaimana lampiran 1 SE ini.

5.Laporan perhitungan SBDK disampaikan kepada Bank Indonesia secara triwulanan bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan. Namun demikian apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu diluar periode penyampaian laporan.

6.Bank yang pada dan/atau setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih, wajib melakukan publikasi informasi SBDK dalam rupiah melalui: (1) papan pengumuman di setiap kantor Bank; dan (2) halaman utama website Bank, dalam hal Bank memiliki website; dan (3) surat kabar yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

7.Bagi Bank yang pada tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih, kewajiban publikasi informasi SBDK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) publikasi informasi SBDK melalui papan pengumuman di setiap kantor Bank dan halaman utama website Bank (dalam hal Bank memiliki website), untuk pertama kali dilakukan pada tanggal 31 Maret 2011; dan (2) publikasi informasi SBDK melalui surat kabar, untuk pertama kali dilakukan bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret 2011.

8.Bagi Bank yang setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi LBU mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih, kewajiban publikasi informasi SBDK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) publikasi informasi SBDK di kantor bank dan website, untuk pertama kali dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Bank berdasarkan posisi yang tercatat di LBU mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih; dan (2) publikasi informasi SBDK di surat kabar untuk pertama kali dilakukan bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan pada triwulan yang sama dengan periode LBU sejak Bank tercatat mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih.

9.Dalam hal Bank total asetnya turun menjadi kurang dari Rp10 T (sepuluh triliun rupiah), Bank tetap wajib melakukan publikasi informasi SBDK.

10.Informasi SBDK yang dipublikasikan di kantor dan website Bank adalah informasi SBDK yang berlaku pada saat dipublikasikan. Sementara itu, informasi SBDK yang dipublikasikan di surat kabar adalah informasi SBDK yang berlaku sesuai dengan akhir periode Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.

11.Perubahan SBDK wajib dipublikasikan melalui papan pengumuman di setiap kantor Bank dan halaman utama website Bank paling lama pada tanggal berlakunya perubahan SBDK tersebut.

12.SBDK dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk angka akhir dari hasil perhitungan komponen SBDK.

13.Bank yang tidak melakukan publikasi informasi SBDK melalui papan pengumuman di setiap kantor Bank dan halaman utama website Bank (dalam hal Bank memiliki website), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

14.Bank yang tidak melakukan publikasi informasi SBDK melalui surat kabar bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan/atau Bank yang tidak menyampaikan laporan perhitungan SBDK bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan kepada Bank Indonesia, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) dan/atau ayat (3) PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 7/50/PBI/2005.

15.Bank yang menyampaikan laporan perhitungan SBDK dan/atau mempublikasikan informasi SBDK:
a.Tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; dan/atau
b.Tidak sesuai dengan lampiran SE, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (4) huruf a PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank sebagaimana telah diubah dengan PBI No.7/50/PBI/2005.

16.Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.