Menu Atas

BankSyariah     BaselCommittee     PerangMataUang     Ekonomi     Kontak     About Us     Video    

Thursday, December 15, 2011

Pesta Bankir Belum Usai

Oleh Herry Gunawan | Newsroom Blog

Sungguh menyedihkan pernyataan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, yang disampaikannya kemarin. Perbankan kita, kata dia, memiliki keseimbangan semu lantaran antara tingkat keuntungan dan kehati-hatian yang tinggi dengan tingkat efisiensi tidak tersambung.

Untungnya besar, tingkat hati-hati yang di antaranya ditunjukan melalui rasio kecukupan modal cukup tinggi, tapi nilai efisiensi masih merah. Inilah yang disebut Darmin sebagai keseimbangan semu.

Pernyataan itu menyedihkan, karena jika melihat data Bank Indonesia, terlihat bahwa perbankan memang tidak berniat meningkatkan efisiensi. Dan hal ini diketahui oleh bank sentral yang hingga kini masih menjadi regulator sekaligus pengawas perbankan.

Pada tahun 2005 misalnya, data Bank Indonesia menyebutkan, pendapatan operasional yang habis digunakan untuk membiayai kegiatan operasional mencapai 89,5 persen. Tahun ini di bulan September, besarannya masih 87,14 persen. Rasio ini biasa disebut dengan rasio BOPO atau rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional. Betapa borosnya perbankan kita.

Tak heran jika untuk ukuran kawasan negara-negara di Asia tenggara, perbankan kita bisa dipastikan juara. Menang dalam ketidakefisienan. Sebab pesaingnya di Asia Tenggara bertahan di sekitar 40 persen.

Tidak efisiennya pengelolaan bank inilah yang menyebabkan suku bunga tinggi. Bayangkan, suku bunga bersih yang merupakan selisih antara suku bunga kredit dengan suku bunga simpanan terbilang fantastis.

Besarannya pada tahun ini mencapai 5,95 persen (September). Tidak jauh berbeda dengan kondisi di tahun 2005 yang 5,63 persen. Sementara perbankan di Asia Tenggara masih di kisaran 2-3 persen.

Mahalnya ongkos meminjam uang di bank ikut menghambat pergerakan dunia usaha di Indonesia. Apesnya, dunia usaha apalagi usaha kecil, sangat sulit mencari sumber pembiayaan selain dari perbankan.

Namun inefisiensi belum akan berakhir. Kendati kritik sudah berhamburan terkait pemberian bonus para pengelola bank: direksi dan komisaris yang nilainya miliaran setiap tahun tapi Bank Indonesia masih membiarkan.Paling-paling yang baru bisa dilakukan oleh BI sebatas menyindir. Sementara, Financial Stability Board (FSB), badan internasional di bidang keuangan yang direkomendasikan oleh negara-negara G-20, terus mengkaji soal pemberian bonus yang “mengerikan” oleh kalangan perbankan.

Dalam risalahnya yang yang bertajuk “2011 Thematic Review on Compensation”, lembaga ini mendefisikan bahwa bonus harus merupakan cerminan dari tata kelola perbankan yang termasuk di dalamnya soal efisiensi. Bukan semata-mata dibagi dengan rasio keuntungan seperti yang umum terjadi di Indonesia.

Dorongan FSB ini baru sedikit membangunkan Bank Indonesia yang berjanji untuk komitmen mengikuti anjuran lembaga tersebut. Padahal disadari juga oleh mereka, perhatian terhadap bonus ini menjadi bagian dari upaya menurunkan risiko perbankan, dalam hal ini biaya operasional.

Tapi mohon maaf, tampaknya Bank Indonesia masih menanti detail yang dibuat. Jadi, jangan berharap ada kebijakan yang bersifat aktif terkait dengan sistem penggajian dan bonus para pengelola bank.

Alangkah adil, seandainya tingkat efisiensi perbankan — seperti yang disebut FSB termasuk tata kelola — menjadi faktor utama untuk menilai kinerja bankir sebelum diberikan bonus. Sehingga, peran dan tingkat keberhasilan pengelolaan sebuah institusi keuangan yang sensitif itu, bisa terukur dengan jelas.

Jangan sampai, banknya belum efisien kok bonusnya tidak ketulungan, bisa mencapai miliaran. Walaupun misalnya, keuntungan itu diambil dari mencekik nasabah-nasabah kecil lewat suku bunga, yang sampai kini sulit mencari pilihan pembiayaan.

Melihat situasi ini, rasanya mimpi seandainya berharap bahwa suku bunga pinjaman akan turun walaupun Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuannya. Selain perbankan sudah menetapkan harapan keuntungannya, ada biaya lain yang harus dibiayai oleh para nasabah. Yakni, pesta bonus para pengelola bank.

Jadi teringat pernyataan Jusuf Kalla, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden waktu itu, melakukan kunjungan mendadak ke sebuah bank BUMN. Dia terkejut, lantaran kantor bos bank sebesar lapangan bola. Tentu ini sekadar menggambarkan betapa luasnya ruangan tersebut, dan ini bukan hal yang diperlukan tentunya. Tapi apa mau dikata, pesta para bankir belum usai.

Herry Gunawan jadi wartawan pada 1993 hingga awal 2008. Sempat jadi konsultan untuk kajian risiko berbisnis di Indonesia, kini kegiatannya riset, sekolah, serta menulis.


http://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/pesta-bankir-belum-usai.html

Thursday, August 18, 2011

IKHTISAR PERBANKAN INDONESIA


INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA

Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah



Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Ikhtisar+Perbankan/Lembaga+Perbankan/

Wednesday, August 10, 2011

MITIGASI DAN REVIEW RISIKO PEMBIAYAAN





























Singkatan:
RKAP = Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
PPAP = Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif
NAP = Nota Analisa Pembiayaan
SP3 = Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan
DPRP = Daftar Pengecekan Realisasi Pembiayaan

Friday, August 5, 2011

MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN

1. Apakah manajemen risiko di lembagan perbankan itu?

a. Esensi dari manajemen risiko adalah bagaimana mengelola risiko hingga dapat terkendali (manageable) pada batas (limit) yang dapat diterima (acceptable) dan menguntungkan bagi bank
b. Perbedaan kondisi pasar dan struktur perusahaan menyebabkan tidak ada satu sistem manajemen risiko yang sesuai untuk semua bank, sehingga setiap bank harus membangun sistem manajemen risiko sesuai kebutuhan

2. Mengapa perlu dilakukan manajemen risiko ?

a. Bank dihadapkan pada risiko dalam pengelolaan usahanya sebagai lembaga perantara keuangan
b. Perkembangan dunia usaha mendorong munculnya berbagai jenis risiko
c. Tuntutan akuntabilitas manajemen terhadap keberhasilan usaha yang semakin meningkat menyebabkan manajemen membutuhkan suatu strategi yang memampukan mereka memahami implikasi dan risiko yang terkait dalam setiap keputusan yang diambil. Tanpa kebijakan manajemen risiko, maka akuntabilitas akan sulit dilakukan.
d. Penerapan prosedur manajemen risiko akan banyak memberikan manfaat, antara lain:
• Meningkatkan shareholder value dengan cara meminimumkan kerugian dan memaksimumkan peluang
• Meningkatkan efektivitas strategic planning
• Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap risiko
• Menerapkan metode pengambilan keputusan yang sistematis dan didasarkan atas ketersediaan informasi
• Menciptakan organisasi yang berkualitas
• Memanfaatkan sumber daya secara lebih optimal
• Meningkatkan kesiapan terhadap penilaian oleh pihak luar

3. Bagaimana melaksanakan manajemen risiko itu?

a. Identifikasi Risiko
b. Penilaian dan/atau Pengukuran Risiko
c. Pemantauan dan Pelaporan Risiko
d. Pengendalian Risiko

4. Identifikasi Risiko

Risiko adalah :
kejadian potensial (potential events), baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan atau modal bank
Untuk dapat secara tepat mengidentifikasi risiko, suatu bank harus mengenal dan memahami semua risiko yang ada maupun yang mungkin timbul dari suatu bisnis baru, termasuk risiko-risiko yang berawal dari anak perusahaan dan afiliasi lainnya.

5. Jenis Risiko

Risiko kredit (credit risk)

Risiko yang timbul apabila debitur (obligor) gagal memenuhi kewajibannya sesuai kontrak yang diperjanjikan dengan bank

Risiko suku bunga (interest rate risk)

Risiko yang timbul dari perbedaan tingkat suku bunga dari interest-sensitive assets, liabilities, dan off balance sheet

Risiko likuiditas (liquidity risk)

Risiko yang timbul akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo yang terjadi sejalan dengan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi

Risiko harga (price risk)

Risiko yang timbul apabila harga instrumen keuangan di pasar berfluktuasi, yang dapat disebabkan oleh perubahan kebijakan ekonomi (systemic risk), ataupun peristiwa/kejadian tertentu yang berkaitan dengan penerbit instrumen keuangan tersebut

Risiko konversi valas (foreign currency translation risk)

Risiko yang timbul apabila terjadi perubahan nilai tukar mata uang di pasar yang mengakibatkan kerugian bagi bank yang memiliki foreign exchange open exposure

Risiko operasional (operational risk)

Risiko yang berkenaan dengan kemungkinan kerugian karena faktor kesalahan manusia (human error) dan kecurangan (fraud) dalam kegiatan operasioanal, maupun biaya yang tidak terduga yang akan menjadi beban bank

Risiko kepatuhan (compliance risk)

Risiko yang timbul karena pelanggaran atas, atau penyimpangan dari, undang-undang, peraturan, ketentuan, praktek-praktek yang diwajibkan, prosedur dan kebijakan intern, atau standar etika

Risiko strategis (strategic risk)

Risiko yang timbul akibat keputusan bisnis yang bertentangan, implementasi keputusan yang tidak tepat, atau kurangnya respons terhadap perubahan industri

Risiko reputasi (reputational risk)

Risiko yang timbul akibat opini publik yang negatif. Risiko ini dapat menghadapkan bank pada masalah litigasi, kerugian keuangan, atau penurunan jaringan nasabah

6. Pengukuran Risiko

a. Pengukuran risiko yang telah diidentifikasi harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat
b. Pengukuran risiko bertujuan untuk mengkalkulasi jumlah modal yang harus dipelihara bank dalam rangka mendukung aktivitas usaha bank, serta memudahkan bank melakukan pengendalian dan pemantauan risiko
c. Metode pengukuran risiko dapat dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif. Metode kuantitatif selama ini telah dikembangkan oleh BIS maupun oleh para praktisi.
d. Metode pengukuran risiko harus disesuaikan dengan : (i) jenis, skala, dan kompleksitas kegiatan usaha, (ii) kemampuan sistem informasi untuk mengumpulkan data, dan (iii) kemampuan manajemen memahami output dari metode pengukuran tersebut
e. Sistem pengukuran risiko yang baik harus mampu menilai risiko baik pada tingkat portofolio maupun transaksi
f. Secara periodik bank harus melakukan kaji ulang untuk memastikan bahwa metode pengukuran yang digunakan masih akurat.

7. Pemantauan Risiko

a. Bank harus memantau perkembangan risiko, yaitu melalui pemantauan eksposur yang ada apakah masih dalam batas/limit yang telah ditetapkan
b. Pemantauan risiko harus dilakukan secara kontinyu oleh unit kerja yang independen
c. Laporan hasil pemantauan risiko harus disusun secara tepat waktu, akurat, informatif dan disampaikan kepada pihak yang tepat agar segera dilakukan tindak lanjut yang diperlukan

8. Pengendalian Risiko

a. Bank harus menetapkan dan mengkomunikasikan limit-limit melalui suatu kebijakan, standar, dan prosedur tertulis yang menegaskan tanggungjawab dan kewenangan
b. Penetapan limit harus sejalan dengan maksimum eksposur yang ditetapkan Direksi, dan didasarkan atas jenis, besaran, dan kompleksitas transaksi yang dilakukan bank
c. Penetapan limit hendaknya dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat jabatan, misalnya institusi secara keseluruhan, risk taking unit, trading desk, dan dealer secara individual
d. Manajemen harus mampu melakukan penyesuaian ketika terjadi perubahan kondisi ataupun toleransi risiko

9. Manajemen Risiko yang Sehat

a. Pengawasan oleh Direksi dan top manajemen secara aktif
b. Kebijakan dan prosedur yang memadai
c. Pengukuran dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen yang memadai
d. Pengendalian internal yang komprehensif

10. Framework Manajemen Risiko



Sudjendro/Pemerhati Perbankan

Monday, May 9, 2011

Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit

Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit Berlaku : Sejak tanggal 31 Maret 2011

Ringkasan:

a.Tujuan

Tujuan dari dikeluarkannya SE ini adalah untuk: (i) meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan termasuk manfaat, biaya dan risikonya untuk memberikan kejelasan kepada nasabah, dan (ii) meningkatkan good governance dan mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar (market discipline) yang lebih baik.

b.Pokok-pokok pengaturan Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate)

1.Perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) merupakan hasil perhitungan dari 3 komponen yaitu (1) Harga Pokok Dana untuk Kredit atau HPDK; (2) Biaya overhead yang dikeluarkan Bank dalam proses pemberian kredit; dan (3) Margin Keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan.

2.Dalam perhitungan SBDK, Bank belum memperhitungkan komponen premi risiko individual nasabah Bank. SBDK merupakan suku bunga terendah yang digunakan sebagai dasar bagi Bank dalam penentuan suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah Bank.

3.Perhitungan SBDK dalam rupiah yang wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia dan dipublikasikan, dihitung untuk 3 jenis kredit yaitu (1) kredit korporasi; (2) kredit retail; dan (3) kredit konsumsi (KPR dan Non KPR). Untuk kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Penggolongan jenis kredit tersebut didasarkan pada kriteria yang ditetapkan oleh internal Bank. Selain itu, SBDK tersebut dihitung secara per tahun dalam bentuk persentase (%).

4.Bank wajib menyusun laporan perhitungan SBDK dalam rupiah yang memuat rincian perhitungan masing-masing komponen SBDK sesuai dengan tabel komponen perhitungan SBDK sebagaimana lampiran 1 SE ini.

5.Laporan perhitungan SBDK disampaikan kepada Bank Indonesia secara triwulanan bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan. Namun demikian apabila diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu diluar periode penyampaian laporan.

6.Bank yang pada dan/atau setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih, wajib melakukan publikasi informasi SBDK dalam rupiah melalui: (1) papan pengumuman di setiap kantor Bank; dan (2) halaman utama website Bank, dalam hal Bank memiliki website; dan (3) surat kabar yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

7.Bagi Bank yang pada tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih, kewajiban publikasi informasi SBDK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) publikasi informasi SBDK melalui papan pengumuman di setiap kantor Bank dan halaman utama website Bank (dalam hal Bank memiliki website), untuk pertama kali dilakukan pada tanggal 31 Maret 2011; dan (2) publikasi informasi SBDK melalui surat kabar, untuk pertama kali dilakukan bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret 2011.

8.Bagi Bank yang setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan posisi LBU mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih, kewajiban publikasi informasi SBDK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) publikasi informasi SBDK di kantor bank dan website, untuk pertama kali dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Bank berdasarkan posisi yang tercatat di LBU mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih; dan (2) publikasi informasi SBDK di surat kabar untuk pertama kali dilakukan bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan pada triwulan yang sama dengan periode LBU sejak Bank tercatat mempunyai total aset Rp10 T (sepuluh triliun rupiah) atau lebih.

9.Dalam hal Bank total asetnya turun menjadi kurang dari Rp10 T (sepuluh triliun rupiah), Bank tetap wajib melakukan publikasi informasi SBDK.

10.Informasi SBDK yang dipublikasikan di kantor dan website Bank adalah informasi SBDK yang berlaku pada saat dipublikasikan. Sementara itu, informasi SBDK yang dipublikasikan di surat kabar adalah informasi SBDK yang berlaku sesuai dengan akhir periode Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.

11.Perubahan SBDK wajib dipublikasikan melalui papan pengumuman di setiap kantor Bank dan halaman utama website Bank paling lama pada tanggal berlakunya perubahan SBDK tersebut.

12.SBDK dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk angka akhir dari hasil perhitungan komponen SBDK.

13.Bank yang tidak melakukan publikasi informasi SBDK melalui papan pengumuman di setiap kantor Bank dan halaman utama website Bank (dalam hal Bank memiliki website), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

14.Bank yang tidak melakukan publikasi informasi SBDK melalui surat kabar bersamaan dengan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan/atau Bank yang tidak menyampaikan laporan perhitungan SBDK bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan kepada Bank Indonesia, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) dan/atau ayat (3) PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 7/50/PBI/2005.

15.Bank yang menyampaikan laporan perhitungan SBDK dan/atau mempublikasikan informasi SBDK:
a.Tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; dan/atau
b.Tidak sesuai dengan lampiran SE, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (4) huruf a PBI No.3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank sebagaimana telah diubah dengan PBI No.7/50/PBI/2005.

16.Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.

Saturday, April 9, 2011

Dua Puluh Delapan Bank Bermasalah Kembali Ditutup FDIC

WASHINGTON - 28 bank di wilayah Illinois dan Nevada terpaksa ditutup oleh Badan Regulator Keuangan Amerika Serikat guna memperbaiki perekonomian dan kredit macet.

Demikian dilansir Asociated Pers, Sabtu (9/4/2011). Adapun bank-bank yang ditutup oleh Federal Deposit Insurance Corp (FDIC) adalah Western Springs National Bank and Trust, di Western Springs, Illinois, dengan jumlah aset USD186,8 juta dan jumlah deposito USD181,9 juta.

Hal yang sama juga dilakukan pada Las Vegas Nevada Commerce Bank, dengan jumlah aset USD144,9 juta serta USD136,4 juta pada deposito. Dengan demikian Illinois menjadi salah satu wilayah yang paling terpukul akibat banyaknya bank yang gagal.

Enam belas bank telah ditutup di negara bagian itu pada tahun lalu. Saat ini, penutupan Springs National Bank adalah kegagalan bank keempat di Illinois tahun ini.

Namun demikian penutupan bank pada tahun ini tercatat lebih rendah dibandingkan tahun kemarin. Pada periode yang sama tahun lalu, regulator telah menutup 42 bank dan total bank yang ditutup oleh FDIC pada 2010 adalah 157 bank.

FDIC telah mengatakan bahwa pada 2010 kemungkinan adalah puncak kegagalan bank, jika dibandingkan dengan 2009 yang hanya 140 bank. karenannya FDIC mengatakan pada 2010 adalah penutupan paling banyak sejak krisis tabungan-dan-pinjaman dua dekade lalu.

Meningkatnya jumlah kegagalan bank telah menelan kerugian miliaran dolar dari dana simpanan asuransi, dimana pada 2009 defisit sudah mencapai USD7,4 miliar.

Sementara itu jumlah bank bermasalah yang ada pada daftar rahasia FDIC's naik menjadi 884 pada kuartal terakhir tahun lalu, dari 860 di kuartal ketiga. 884 bank bermasalah ini merupakan jumlah tertinggi sejak 1993, selama krisis tabungan-dan-pinjaman.

FDIC mengharapkan biaya penyelesaian bank gagal yang totalnya mencapai sekira USD52 miliar dapat mencukupi hingga 2014.(ade)

Sumber:
http://economy.okezone.com/read/2011/04/09/213/444200/28-bank-bermasalah-kembali-ditutup-fdic

Monday, February 14, 2011

PENYEBAB KREDIT BERMASALAH

Sumber-sumber penyebab terjadinya kegagalan pengembalian kredit oleh nasabah atau penyebab terjadinya kredit bermasalah pada bank dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. Self Dealing
Self dealing terjadi karena adanya interest tertentu dari pejabat pemberi kredit terhadap permohonan yang diajukan nasabah, berupa pemberian kredit yang tidak layak atas dasar yang kurang sehat terhadap nasabahnya dengan harapan mendapatkan kompensasi berupa pemberian imbalan dari nasabah.

2. Anxiety for Income
Pendapatan yang diperoleh melalui kegiatan perkreditan merupakan sumber pendapatan utama sebagian besar bank sehingga ambisi ataupun nafsu yang berlebihan untuk memperoleh laba bank melalui penerimaan bunga kredit sering menimbulkan pertimbangan yang tidak sehat dalam pemberian kredit.

3. Compromise of Credit Principles
Pelanggaran prinsip-prinsip kredit oleh pimpinan bank yang menyetujui pemberian kredit yang mengandung risiko yang potensial menjadi kredit yang bermasalah.

4. Incomplete Credit Information
Terbatasnya informasi seperti data keuangan dan laporan usaha, disamping informasi lainnya seperti penggunaan kredit, perencanaan, ataupun keterangan mengenai sumber pelunasan kembali kredit.

5. Failure to Obtain or Enforce Liquidation Agreements
Sikap ragu-ragu dalam menentukan tindakan terhadap suatu kewajiban yang telah diperjanjikan, meskipun nasabah mampu dan wajib membayarnya, juga merupakan penyebab timbulnya kredit-kredit yang tidak sehat dan mengakibatkan kredit bermasalah bagi bank.

6. Complacency
Sikap memudahkan suatu masalah dalam proses kredit akan mengakibatkan terjadinya kegagalan atas pelunasan kembali kredit yang diberikan.

7. Lack of Supervising
Karena kurangnya pengawasan yang efektif dan berkesinambungan setelah pemberian kredit, kondisi kredit berkembang menjadi kerugian karena nasabah tidak memenuhi kewajibannya dengan baik.

8. Technical Incompetence
Tidak adanya kemampuan teknis dalam menganalisis permohonan kredit dari aspek keuangan meupun aspek lainnya akan berakibat kegagalan dalam operasi perkreditan suatu bank. Para pejabat kredit harus senantiasan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang berkaitan dengan tugasnya dan jangan memberikan kredit kepada usaha atau sektor yang tidak dikenal dengan baik.

9. Poor Selection of Risks
Risiko tersebut dapat dijelaskan dibawah ini:

a. Pejabat kredit mampu mendeteksi kemampuan nasabah dalam membiayai usahanya, selain yang diperoleh dari bank.

b. Pejabat kredit harus mampu menghitung berapa kebutuhan nasabah yang sesungguhnya.

c. Pejabat kredit harus mampu menghitung nilai taksasi jaminan yang mengcover kredit yang diberikan.

d. Pejabat kredit harus mampu memperhitungkan kemungkinan risiko yang dihadapi dengan pemberian kredit dan mengetahui sumber pelunasan.

e. Pejabat kredit harus mampu mendeteksi risiko pemberian kredit yang mungkin secara kemampuan cukup baik, tetapi dari sisi moral kurang menguntungkan bagi bank.

f. Pejabat kredit harus mampu mendeteksi kualitas jaminan yang akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

10. Overlending
Overlending adalah pemberian kredit yang besarnya melampaui batas kemampuan pelunasan kredit oleh nasabah.

11. Competition
Competition merupakan risiko persaingan yang kurang sehat antar bank yang memperebutkan nasabah yang berakibat pemberian kredit yang tidak sehat.

Sudjendro/Pemerhati Perbankan