Industri perbankan syariah nasional terus tumbuh dengan laju pertumbuhan bervariasi sesuai dengan kondisi ekonomi dan berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangannya sejak lebih dari dua dekade, tepatnya sejak 1992. Otoritas perbankan, baik ketika diemban Bank Indonesia maupun setelah menjadi tugas dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara konsisten terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong perkembangan industri perbankan syariah nasional agar dapat tumbuh sehat, berkelanjutan dan semakin memiliki kontribusi positif dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkualitas.
Potensi manfaat dari perkembangan industri perbankan syariah bagi kemaslahatan ekonomi nasional sudah banyak dibuktikan dan dirasakan dari perjalanan sejarah perbankan syariah Indonesia dan negara lain. Perkembangan industri perbankan syariah yang lebih cepat dan besar setidaknya memberikan kontribusi positif dalam mendukung inklusi keuangan khususnya bagi masyarakat yang menginginkan layanan keuangan yang memenuhi prinsip syariah pada berbagai level usaha. Mulai dari usaha korporasi hingga masyarakat akar rumput yang belum terjangkau layanan keuangan formal.
OJK menyusun rencana strategis baru untuk perkembangan industri perbankan syariah nasional. Rencana strategis tersebut dinamakan Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019. Penamaan dan rentang periode perencanaan disesuaikan dengan roadmap sektoral jasa keuangan lainnya di OJK. Roadmap ini diharapkan dapat memberikan panduan arah yang ingin dicapai, termasuk inisiatif terencana untuk mencapai sasaran pengembangan yang ditetapkan serta mewujudkan sasaran pengembangan industri perbankan syariah nasional.
No comments:
Post a Comment