Friday, August 5, 2011

MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN

1. Apakah manajemen risiko di lembagan perbankan itu?

a. Esensi dari manajemen risiko adalah bagaimana mengelola risiko hingga dapat terkendali (manageable) pada batas (limit) yang dapat diterima (acceptable) dan menguntungkan bagi bank
b. Perbedaan kondisi pasar dan struktur perusahaan menyebabkan tidak ada satu sistem manajemen risiko yang sesuai untuk semua bank, sehingga setiap bank harus membangun sistem manajemen risiko sesuai kebutuhan

2. Mengapa perlu dilakukan manajemen risiko ?

a. Bank dihadapkan pada risiko dalam pengelolaan usahanya sebagai lembaga perantara keuangan
b. Perkembangan dunia usaha mendorong munculnya berbagai jenis risiko
c. Tuntutan akuntabilitas manajemen terhadap keberhasilan usaha yang semakin meningkat menyebabkan manajemen membutuhkan suatu strategi yang memampukan mereka memahami implikasi dan risiko yang terkait dalam setiap keputusan yang diambil. Tanpa kebijakan manajemen risiko, maka akuntabilitas akan sulit dilakukan.
d. Penerapan prosedur manajemen risiko akan banyak memberikan manfaat, antara lain:
• Meningkatkan shareholder value dengan cara meminimumkan kerugian dan memaksimumkan peluang
• Meningkatkan efektivitas strategic planning
• Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap risiko
• Menerapkan metode pengambilan keputusan yang sistematis dan didasarkan atas ketersediaan informasi
• Menciptakan organisasi yang berkualitas
• Memanfaatkan sumber daya secara lebih optimal
• Meningkatkan kesiapan terhadap penilaian oleh pihak luar

3. Bagaimana melaksanakan manajemen risiko itu?

a. Identifikasi Risiko
b. Penilaian dan/atau Pengukuran Risiko
c. Pemantauan dan Pelaporan Risiko
d. Pengendalian Risiko

4. Identifikasi Risiko

Risiko adalah :
kejadian potensial (potential events), baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan atau modal bank
Untuk dapat secara tepat mengidentifikasi risiko, suatu bank harus mengenal dan memahami semua risiko yang ada maupun yang mungkin timbul dari suatu bisnis baru, termasuk risiko-risiko yang berawal dari anak perusahaan dan afiliasi lainnya.

5. Jenis Risiko

Risiko kredit (credit risk)

Risiko yang timbul apabila debitur (obligor) gagal memenuhi kewajibannya sesuai kontrak yang diperjanjikan dengan bank

Risiko suku bunga (interest rate risk)

Risiko yang timbul dari perbedaan tingkat suku bunga dari interest-sensitive assets, liabilities, dan off balance sheet

Risiko likuiditas (liquidity risk)

Risiko yang timbul akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo yang terjadi sejalan dengan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi

Risiko harga (price risk)

Risiko yang timbul apabila harga instrumen keuangan di pasar berfluktuasi, yang dapat disebabkan oleh perubahan kebijakan ekonomi (systemic risk), ataupun peristiwa/kejadian tertentu yang berkaitan dengan penerbit instrumen keuangan tersebut

Risiko konversi valas (foreign currency translation risk)

Risiko yang timbul apabila terjadi perubahan nilai tukar mata uang di pasar yang mengakibatkan kerugian bagi bank yang memiliki foreign exchange open exposure

Risiko operasional (operational risk)

Risiko yang berkenaan dengan kemungkinan kerugian karena faktor kesalahan manusia (human error) dan kecurangan (fraud) dalam kegiatan operasioanal, maupun biaya yang tidak terduga yang akan menjadi beban bank

Risiko kepatuhan (compliance risk)

Risiko yang timbul karena pelanggaran atas, atau penyimpangan dari, undang-undang, peraturan, ketentuan, praktek-praktek yang diwajibkan, prosedur dan kebijakan intern, atau standar etika

Risiko strategis (strategic risk)

Risiko yang timbul akibat keputusan bisnis yang bertentangan, implementasi keputusan yang tidak tepat, atau kurangnya respons terhadap perubahan industri

Risiko reputasi (reputational risk)

Risiko yang timbul akibat opini publik yang negatif. Risiko ini dapat menghadapkan bank pada masalah litigasi, kerugian keuangan, atau penurunan jaringan nasabah

6. Pengukuran Risiko

a. Pengukuran risiko yang telah diidentifikasi harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat
b. Pengukuran risiko bertujuan untuk mengkalkulasi jumlah modal yang harus dipelihara bank dalam rangka mendukung aktivitas usaha bank, serta memudahkan bank melakukan pengendalian dan pemantauan risiko
c. Metode pengukuran risiko dapat dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif. Metode kuantitatif selama ini telah dikembangkan oleh BIS maupun oleh para praktisi.
d. Metode pengukuran risiko harus disesuaikan dengan : (i) jenis, skala, dan kompleksitas kegiatan usaha, (ii) kemampuan sistem informasi untuk mengumpulkan data, dan (iii) kemampuan manajemen memahami output dari metode pengukuran tersebut
e. Sistem pengukuran risiko yang baik harus mampu menilai risiko baik pada tingkat portofolio maupun transaksi
f. Secara periodik bank harus melakukan kaji ulang untuk memastikan bahwa metode pengukuran yang digunakan masih akurat.

7. Pemantauan Risiko

a. Bank harus memantau perkembangan risiko, yaitu melalui pemantauan eksposur yang ada apakah masih dalam batas/limit yang telah ditetapkan
b. Pemantauan risiko harus dilakukan secara kontinyu oleh unit kerja yang independen
c. Laporan hasil pemantauan risiko harus disusun secara tepat waktu, akurat, informatif dan disampaikan kepada pihak yang tepat agar segera dilakukan tindak lanjut yang diperlukan

8. Pengendalian Risiko

a. Bank harus menetapkan dan mengkomunikasikan limit-limit melalui suatu kebijakan, standar, dan prosedur tertulis yang menegaskan tanggungjawab dan kewenangan
b. Penetapan limit harus sejalan dengan maksimum eksposur yang ditetapkan Direksi, dan didasarkan atas jenis, besaran, dan kompleksitas transaksi yang dilakukan bank
c. Penetapan limit hendaknya dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat jabatan, misalnya institusi secara keseluruhan, risk taking unit, trading desk, dan dealer secara individual
d. Manajemen harus mampu melakukan penyesuaian ketika terjadi perubahan kondisi ataupun toleransi risiko

9. Manajemen Risiko yang Sehat

a. Pengawasan oleh Direksi dan top manajemen secara aktif
b. Kebijakan dan prosedur yang memadai
c. Pengukuran dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen yang memadai
d. Pengendalian internal yang komprehensif

10. Framework Manajemen Risiko



Sudjendro/Pemerhati Perbankan

No comments:

Post a Comment