Friday, January 7, 2011

Ikhtisar Undang -Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

PENDAHULUAN

Undang undang No. 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juli
2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati.
Ketentuan umum dimaksud (Pasal 1) adalah merupakan sesuatu yang baru dan
akan memberikan implikasi tertentu, meliputi:

1. Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan
antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

2. Definisi Prinsip Syariah. Dalam definisi dimaksud memiliki dua pesan penting
yaitu (1) prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dan (2) penetapan
pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar
prinsip syariah.

3. Penetapan Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak terafiliasi seperti halnya
akuntan publik, konsultan dan penilai.

4. Definisi pembiayaan yang berubah secara signifikan dibandingkan definisi
yang ada dalam UU sebelumnya tentang perbankan (UU No. 10 tahun 1998).
Dalam definisi terbaru, pembiayaan dapat berupa transaksi bagi hasil,
transaksi sewa menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam dan
transaksi sewa menyewa jasa (multijasa).

ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Asas dari kegiatan usaha perbankan syariah adalah prinsip syariah,
demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan
berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung riba,
maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman. Sedangkan yang
dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan usaha yang
mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan.
Tujuan dari perbankan syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional(Pasal 2 dan Pasal 3).

Fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan
dan penyaluran dana masya rakat, juga melakukan fungsi sosial yaitu (1) dalam
bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah
dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan (2) dalam bentul
lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang menerim a wakaf uang
dan menyalurkannya ke pengelola (nazhir) yang ditunjuk (Pasal 4).

PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR DAN
KEPEMILIKAN

Pihak - pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau
UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usa ha sebagai Bank Syariah atau
Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Indonesia. Dalam rangka memperoleh izin
usaha dimaksud Bank Syariah harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya
tentang susunan organisasi dan kepengurusan; permodalan; kepemilikan;
keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan kelayakan usaha. Sedangkan Bank
Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia
(Pasal 5).

Bank Syariah yang telah mendapatkan izin usaha setelah berlakunya UU
No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini, wajib mencantumkan
dengan jelas kata ”syariah” setelah kata ”bank” atau nama bank . Sedangkan
UUS yang telah mendapatkan izin usaha setelah berlakunya UU No. 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah ini, wajib mencantumkan dengan jelas frase
”Unit Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan
(Pasal 5).

Selain mendirikan Bank Syariah atau UUS baru, pihak-pihak yang ingin
melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dapat melakukan pengubahan
(konversi) bank konvensional menjadi Bank syariah. Pengubahan dari Bank
Syariah menjadi bank konvensional merupakan hal yang dilarang dalam UU ini
(Pasal 5).Disamping itu, pendirian Bank Umum Syariah baru dapat dilakukan
dengan cara pemisahan (spin off) UUS dari induknya yang dilakukan secara
sukarela (Pasal 16) atau dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban (Pasal 68).
Bank Syariah atau UUS dapat membuka kantor cabang dan /atau kantor
di bawah kantor cabang. Pembukaan kantor cabang hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Sedangkan pembukaan kantor di
bawah kantor cabang cukup dilaporkan kepada Bank Indonesia dan dapat
segera beroperasi setelah mendapat surat penegasan dari Bank Indonesia (Pasal
6).

Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan dan jenis-jenis kantor
lainnya di luar negeri oleh Bank Umum Syariah dan UUS hanya dapat dilakukan
dengan izin Bank Indonesia . Sedangkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
tidak diizinkan membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor
lainnya di luar negeri (Pasal 6).

Bentuk badan hukum Bank Syariah harus berupa perseroan terbatas
(Pasal 7) dimana anggaran dasarnya selain memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang-undangan, juga memuat hal-hal mengenai pengangkatan anggota direksi dan komisaris serta penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mencakup penetapan tugas manajemen,remunerasi komisaris dan direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan,penunjukkan dan biaya jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (Pasal 8).

Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia, WNI dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing (WNA) dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, atau Pemerintah daerah. Sedangkan BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau gabungan dua pihak atau lebih dari WNI, badan hukum Indonesia dan pemerintah daerah (Pasal 9).

Bank Syariah hanya dapat menerbitkan saham atas nama. Bank Umum Syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan perundang-undangan di bidang pasar moda l (Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14).

Setiap upaya penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Bank Syariah wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia. Hasil penggabungan dan peleburan antara Bank Syariah dengan bank lainnya diwajibkan untuk menjadi Bank Syariah (Pasal 17).

JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA DAN,LARANGAN BAGI BANK SYARIAH DAN UUS

Bank Syariah yang terdiri dari BUS dan BPRS (Pasal 18) serta UUS, pada dasarnya melakukan kegiatan usaha yang sama dengan bank konvensional yaitu melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat disamping penyediaan jasa keuangan lainnya. Perbedaannya adalah seluruh kegiatan usaha bank syariah dan UUS didasarkan pada prinsip syariah. Implikasinya, disamping harus selalu sesuai de ngan prinsip hukum Islam juga adalah karena dalam prinsip syariah memiliki berbagai variasi akad yang akan menimbulkan variasi produk yang lebih banyak dibandingka n produk bank konvensional (Pasal 19).

Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas, maka setiap pihak dilarang untuk melakukan kegiatan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin Bank Indonesia (Pasal 22). Sedangkan di sisi lain, kegiatan penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah harus dilakukan secara berhati-hati melalui penilaian secara seksama, agar bank syariah dan UUS memiliki keyakinan atas kemauan dan kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai akad serta keyakinan atas ke sesuaian dengan prinsip syariah (Pasal 23).

Secara umum bank syariah dan UUS dilarang untuk melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di lantai bursa serta kegiatan perasuransian kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah (Pasal 24 dan Pasal 25). Bagi BPRS , selain larangan di atas, juga dilarang untuk membuka produk simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran serta kegiatan valuta asing kecuali penukaran valuta asing (Pasal 25).

Seluruh kegiatan usaha bank syariah dan UUS pada dasarnya wajib sesuai dengan prinsip syariah yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penuangan prinsip syariah yang telah difatwakan dimaksud ke dalam Peraturan Bank Indonesia, dilakukan oleh Bank Indonesia yang dibantu oleh Komite Perbankan Syariah (KPS). KPS sendiri dibentuk oleh Bank Indonesia yang terdiri dari unsur Bank Indonesia, Departemen Agama dan unsur masyarakat lainnya yang memiliki keahlian di bidang syariah (Pasal 26).

PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN
PENGAWAS SYARIAH, DIREKSI DAN TENAGA KERJA ASING


Secara umum para calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direksi dan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia. Termasuk di dalam pemenuhan persyaratan dimaksud adalah dinyatakan lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan, kecuali bagi calon DPS dan TKA yang akan menjabat sebagai konsultan. Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai integritas, kompetensi dan aspek keuangan (Pasal 27).

Pemegang saham pengendali yang dinyatakan tidak lulus dalam uji
kemampuan dan kepatutan, diwajibkan untuk menurunkan kepemilikan
sahamnya menjadi paling banyak 10% (se puluh persen). Apabila penurunan
dimaksud tidak dipenuhi maka hak suara PSP tidak diperhitungkan dalam RUPS,
tidak diperhitungkan dalam penghitungan kuorum, hanya dapat memperoleh
10% dari dividen (90% dividen akan dibayarkan setelah penurunan kepemilikan
dilakukan) serta diumumkan kepada publik di 2 media massa yang mempunyai
peredaran luas (Pasal 27).

BUS wajib memiliki 1 (satu) orang direktur kepatuhan yang bertugas
untuk memastikan kepatuhan BUS terhadap pelaksanaan ketentuan Bank
Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya . Bagi anggota dewan
komisaris dan direksi yang sedang menjabat dan dinyatakan tidak lulus uji
kemampuan dan kepatutan, maka diwajibkan untuk melepaskan jabatannya
(Pasal 29 dan Pasal 30).

Bank Syariah dan UUS wajib membentuk DPS yang bertugas untuk
memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank
agar sesuai dengan Prinsip Syariah. DPS diangkat oleh RUPS atas rekomendasi
Majelis Ulama Indonesia (Pasal 32).

TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN PENGELOLAAN RISIKO PERBANKAN SYARIAH

Secara umum dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Bank Syariah dan
UUS wajib memenuhi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance), prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko. Selain itu, Bank
Syariah dan UUS diwajibkan pula untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah
dan perlindungan nasabah termasuk kewajiban untuk menjelaskan kepada
Nasabah mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan
transaksi nasabah yang dilakukan melalui Bank Syariah (Pasal 34, Pasal 35, Pasal
38 dan Pasal 39).

Tata kelola yang baik (good corporate governance) mencakup prinsip
transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran
dalam menjalankan kegiatan operasional bank. Dalam pelaksanaannya Bank
Syariah dan UUS diwajibkan untuk menyusun prosedur internal yang mengacu
pada prinsip -prinsip tersebut di atas (Pasal 34).

Dalam penerapan prinsip kehati-hatian, Bank Syariah dan UUS diwajibkan
untuk menempuh cara-cara yang tidak merugikan kepentingan nasabah
deposan, yaitu antara lain wajib mentaati ketentuan mengenai Batas Maksimum
Pemberian Pembiayaan (BMPP). Besarnya BMPP adalah 30% dari modal Bank
Syariah bagi nasabah penerima fasilitas atau sekelompok nasabah penerima
fasilitas, termasuk kepada perusahaan dalam kelompok yang sama dengan Bank
Syariah atau UUS. Sedangkan bagi pihak -pihak antara lain pemegang saham
yang memiliki 10% atau lebih, anggota dewan komisaris dan keluarga, anggota
dewan direksi dan keluarga, pejabat bank, perusahaan yang didalamnya
terdapat kepentingan pihak tersebut di atas, besarnya BMPP adalah 20% (Pasal
36 dan Pasal 37).

Terkait risiko pembiayaan dimana nasabah penerima fasilitas tidak dapat
memenuhi kewajibannya, maka Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian
atau seluruh agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan yang wajib
diselesaikan (dijual) oleh Bank dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Selain dapat
dibeli oleh bank, agunan juga dapat dikuasakan oleh pemilik agunan kepada
bank untuk dijual (Pasal 40).

RAHASIA BANK

Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat kepada Bank maka Bank
dan Pihak terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya (Pasal 41).
Pengecualian atas rahasia bank berlaku dalam hal:
kepentingan penyidikan pidana perpajakan (Pasal 42)
kepentingan peradilan dalam perkara pidana (Pasal 43)
kepentingan perkara perdata antara bank dan nasabah (Pasal 45)
kepentingan tukar menukar informasi antarbank (Pasal 46)
adanya permintaa n, persetujuan, atau kuasa tertulis dari nasabah penyimpan
atau nasabah investor (Pasal 47).
Adanya ahli waris yang sah untuk memperoleh keterangan mengenai
simpanan nasabah (Pasal 48).

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dan Pengawasan terhadap Bank Sya riah dan UUS dilakukan
oleh Bank Indonesia (Pasal 50). Pembinaan dan Pengawasan dilakukan dengan
antara lain mewajibkan Bank Syariah dan UUS untuk memelihara tingkat
kesehatan bank yang meliputi kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas,
rentabillitas, solvabilitas, kualitas manajemen serta aspek lainnya yang
berhubungan dengan usaha Bank Syariah dan UUS. Kualitas manajemen
mencakup kapabilitas dalam aspek keuangan, kepatuhan terhadap prinsip
syariah dan prinsip manajemen Islami (Pasal 51).
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, maka :

Bank syariah wajib menyampaikan segala keterangan dan penjelasan
mengenai usahanya kepada Bank Indonesia termasuk memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan atas buku-buku, berkas-berkas dan dokumen
yang dimiliki ole h bank (Pasal 52).

Bank Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengambil data/dokumen
dan keterangan dari setiap tempat yang terkait dengan Bank dan dari setiap
pihak yang memiliki pengaruh terhadap bank (Pasal 52).

Bank Indonesia berwenang memerintahkan Bank memblokir rekening
tertentu, baik rekening simpanan maupun rekening pembiayaan (Pasal 52).

Bank Indonesia dapat menugaskan kantor akuntan publik atau pihak lainnya
untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan (Pasal 53).


Apabila Bank Syariah mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya, Bank Indonesia berwenang melakukan tindakan
pengawasan, antara lain (Pasal 54):

membatasi kewenangan RUPS/komisaris/direksi dan pemegang saham;

meminta pemegang saham menambah modal;

meminta pemegang saham mengganti anggota dewan, komisaris dan/atau
direksi Bank Syariah;

meminta Bank Syariah menghapusbukukan penyaluran, dana yang macet
dan memperhitungkan kerugian Bank Syariah dengan modalnya;

meminta Bank Syariah melakukan penggabungan atau peleburan dengan
Bank Syariah lain;

meminta Bank Syariah dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih
seluruh kewajibannya;

meminta Bank Syariah menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian
kegiatan Bank Syariah kepada pihak lain; dan/atau

meminta Bank Syariah menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau
kewajiban Bank Syariah kepada pihak lain.

Selanjutnya, apabila tindakan penyehatan tersebut di atas tidak dapat
membantu penyehatan bank maka Bank Indonesia menyerahkan penangannya
kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk diselamatkan atau tidak.
Apabila LPS menyatakan tidak diselamatkan, maka BI atas permintaan LPS
mencabut izin usaha Bank dan menyerahkannya kepada LPS untuk penanganan
lebih lanjut (Pasal 54).

PENYELESAIAN SENGKETA

Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Agama atau di luar Peradilan Agama apabila dalam
akad telah diperjanjikan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah (Pasal 55).

SANKSI ADMINISTRATIF

Sanksi administratif dapat dikenakan oleh Bank Indonesia kepada Bank
Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah,
direksi, dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS dalam hal:

menghalangi dan/atau tidak melaksanakan Prinsip Syariah dalam
menjalankan usaha atau tugasnya (Pasal 56).
tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga kerahasian bank (Pasal 5 7).

Tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan untuk
kepentingan penyidikan pidana perpajakan dan untuk kepentingan peradilan
dalam perkara pidana (Pasal 57).

Sanksi administratif yang ditetapkan meliputi:

denda uang;

teguran tertulis;

penurunan tingkat kesehatan Bank Syariah dan UUS;

pelarangan turut serta dalam kegiatan kliring;

pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik kantor cabang tertentu maupun
Bank Syariah dan UUS secara keseluruhan;

pemberhentian pengurus Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti
sementara sampai RUPS mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan
Bank Indonesia;

pencantuman anggota pengurus, pegawai, dan pemegang saham Bank
Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dalam daftar
orang tercela di bidang perbankan; dan/atau
pencabutan izin usaha (Pasal 58).

KETENTUAN PIDANA

Tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana dalam UU ini
meliputi:

setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Bank Syariah/UUS atau
penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin BI, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar (Pasal
59).

setiap orang yang memberikan keterangan mengenai keuangan nasabah
kepada pejabat/polisi/jaksa/hakim atau penyidik la in tanpa izin tertulis dari BI,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 4
tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar
(Pasal 60).

Pengurus bank, pegawai Bank Syariah/UUS atau pihak terafiliasi lainnya yang
memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling
sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp8 miliar (Pasal 60).

Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi untuk penyidikan dan kepentingan peradilan perkara pidana diancam dengan pidana penjara
paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda paling sedikit
Rp4 miliar dan paling banyak Rp15 miliar (Pasal 61).

Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi untuk penyidikan dan
kepentingan peradilan perkara pidana diancam dengan pidana penjara
paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda paling sedikit
Rp4 miliar dan paling banyak Rp15 miliar (Pasal 61).

Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja tidak
menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan berkala lainnya
dan/atau tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah
yang wajib dipenuhi kepada BI diancam dengan pidana penjara paling
singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp5
miliar dan paling banyak Rp100 miliar (Pasal 62).

Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang lalai tidak
menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan berkala lainnya
dan/atau tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah
yang wajib dipenuhi kepada BI diancam dengan pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun serta denda paling sedikit Rp1
miliar dan paling banyak Rp2 miliar (Pasal 62).

Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja
membuat atau menyebabkan pencatatan palsu, menghilangkan atau tidak
memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan, mengubah,
mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan suatu
pencatatan dalam pembukuan atau laporan, dokumen, atau laporan
kegiatan usaha diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling
banyak Rp200 miliar (Pasal 63).

Pengurus bank atau pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja
meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui menerima suatu
imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga
untuk kekuntungan pribadi/keluarga, dalam rangka mendapatkan bagi
orang lain uang muka, bank garansi, fasilitas penyaluran dana, membeli
surat wesel, surat promes, cek, memberi persetujuan bagi orang lain untuk
menarik dana yang melebihi batas penyalurannya diancam dengan pidana
penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling
sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar (Pasal 63).

Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah
yang diperlukan untuk mentaati ketentuan dalam UU ini diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda
paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar (Pasal 64).

Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh pengurus atau pegawai
Bank Syariah/UUS untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang
mengakibatkan Bank Syariah/UUS tidak melaksanakan langkah-langkah yang
diperlukan untuk mentaati UU ini diancam dengan pidana penjara paling
singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10
miliar dan paling banyak Rp200 miliar (Pasal 65).

Anggota direksi dan pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU ini, menghalangi
pemerik saan yang dilakukan komisaris atau kantor akuntan public yang
ditugasi dewan komisaris, menyalurkan dana atau fasilitas penjaminan
dengan melanggar ketentuan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian
bagi Bank Syariah/UUS atau menyebabkan keuangan bank Syariah/UUS tidak
sehat, dan/atau tidak melakukan langkah-langkah untuk memastikan
ketaatan Bank Syariah/UUS terhadap ketentuan BMPK, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda
paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp2 miliar (Pasal 66).

Anggota direksi dan pegawai Bank Syariah/UUS yang dengan sengaja
melakukan penyalahgunaan dana nasabah, Bank Syariah/UUS, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun serta
denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp4 miliar (Pasal 66).

KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Bank Syariah/UUS yang telah memiliki izin usaha pada saat UU ini berlaku
dinyatakan telah memperoleh izin usaha dan wajib menyesuaikan dengan
ketentuan dalam UU ini paling lama 1 tahun sejak UU ini mulai berlaku (Pasal
67).

Bagi UUS yang nilai asetnya telah mencapai 50% dari total aset bank
induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU ini maka wajib melakukan
pemisahan UUS menjadi Bank Umum Syariah (Pasal 68).
Segala ketentuan mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam UU
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 10 Tahun 1998 beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini (Pasal 69).

2 comments: