Tuesday, November 23, 2010

BI Beri Relaksasi Kredit Perbankan

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meringankan pembayaran kredit nasabah usaha kecil dan menengah (UKM) korban bencana Gunung Merapi, banjir Teluk Wondama dan tsunami Kepulauan Mentawai, Bank Indonesia (BI) akan memberikan relaksasi aturan perbankan. Khusus, pemberian kelonggaran pemenuhan kewajiban pembayaran kredit perbankan sehingga memberikan kesempatan UKM memulihkan usahanya.

Terkait itu, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) juga be rkomitmen memberikan keringanan bagi nasabah UKM untuk memenuhi pembayaran kreditnya. Penegasan BI dan Perbarindo itu disampaikan di hadapan Wakil Presiden Boediono saat bertemu di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (23/11/2010).

Hal itu diungkapkan Deputi Gubernur BI Budi Rohadi dan Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto, dalam keterangan pers, seusai pertemuan. BI sendiri memberikan relaksasi pada bank. "Relaksasi kredit perbankan yang dimaksud ada dua macam, yaitu relaksasi terhadap bank dan relaksasi terhadap nasabah. Relaksasi terhadap nasabah tergantung pemilik bank, apakah ia tetap disuruh membayar, dibebaskan sebagian, atau dilakukan penjadwalan ulang pembayaran kreditnya (rescheduling)," ujar Budi.

Menurut Budi, dalam kredit ada tiga pilar untuk menentukan kelancaran suatu kredit atau kolektabilitas. "Namun, saat ini BI hanya melihat satu pilar saja, yaitu pilar kelancaran membayar kewajiban pokok dan bunga. Dua pilar lainnya adalah langsung pemberian penjadwalan kembali dan pemberian kredit kembali," tambah Budi.

Joko menambahkan, Perbarindo berkomitmen mengendurkan aturan pembayaran kredit bagi korban bencana tersebut. "Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan pemulihan ekonomi di wilayah bencana bisa segera pulih. Setelah pulih baru akan ada pencicilan kr edit kembali," tandas Joko.

Namun, saat ditanya berapa jumlah UKM dan nilai kredit yang akan dilonggarkan pembayarannya, Joko mengatakan, Perbarindo masih melakukan konsolidasi mengenai jumlah nasabah yang terkena bencana. " Yang jelas, kami telah meminta data kepada daerah tentang jumlah nasabah yang terkena dampak langsung," tambahnya.

Tak paksa jual sapi

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono meluruskan bahwa pemerintah tidak memaksa warga untuk menjual seluruh sapi miliknya. "Soal ternak itu lebih diutamakan bagi masyarakat yang memang ingin menjualnya saja. Kalau tidak dijual, ya pemerintah tidak membeli," katanya.

Menurut Agung, jumlah sapi yang akan dijual ke pemerintah akibat letusan Gunung Merapi mencapai 3.800 ekor. Sapi ini berasal dari empat kabupaten korban erupsi Gunung Merapi, yaitu Magelang, Klaten, Sleman dan Boyolali.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono menyatakan sebanyak 10.361 sapi milik pengungsi Merapi telah didaftar dan siap jual ke pemer intah. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 100 miliar untuk membeli sapi tersebut. Adapun harga penjualan sapi itu antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per ekor.

No comments:

Post a Comment