Menu Atas

BankSyariah     BaselCommittee     PerangMataUang     Ekonomi     Kontak     About Us     Video    

Wednesday, April 1, 2020

MEWUJUDKAN VISI PERUSAHAAN

Menjadi Chief Executive Officer (CEO), harus mampu melihat visi bisnis ke depan.
Sebab, visi perusahaan adalah mimpi yang ingin kita capai ke depan, baik itu visi jangka pendek maupun jangka panjang.

Bagi saya, menjadi pemimpin di Marga Abhinaya Abadi (MABA), saya harus bisa melihat jauh ke depan.
Mulai dari tren bisnis ke depan, termasuk aset-aset yang kami miliki untuk mencapai visi ke depan.
Saya sangat yakin, semua visi perusahaan yang diciptakan seorang pemimpin, bahkan pemilik perusahaan sekalipun dapat diraih jika kami memiliki culture atau budaya yang kuat di perusahaan.

Jika budaya tertanam kuat di semua personil perusahaan, apapun goal yang ingin kami raih bisa dengan mudah tercapai.
Ujung dari goal yang tercapai juga untuk karyawan. Artinya jika visi perusahaan tercapai sesuai atau lebih bagus dari target maka ujungnya adalah untuk mendukung kesejahteraan karyawan.

Menjadikan karyawan lebih sejahtera sangat penting bagi saya. Karyawanlah yang menjadi roh bagi Margha Abhinaya.
Saya mengibaratkan perusahaan adalah sebuah keluarga yang besar. Sebagai pemimpin saya membawa mereka.
Menjadikan semua anggota karyawan memiliki roh yang seirima untuk mencapai cita-cita perusahaan.

Setiap orang memiliki karakter atau roh untuk dibawa ke arah visi yang sama di perusahaan. Roh-roh inilah yang kemudian harus disatukan untuk membentuk budaya perusahaan.
Sebagai pemimpin kami harus mampu menyatukan aneka karakter karyawan agar menunjang bisnis MABA sekaligus mampu mencapai goal.

Menjadi pemimpin adalah seni. Saya harus bisa mengenali karakter tim saya. Saya pun sering harus bekerja lebih keras ketika tim saya menunjukkan performa yang maksimal. Harus seiring seirama.
Saya juga harus mendorong tim lain yang membutuhkan dukungan lebih. Sebagai pemimpin, saya juga sadar kalau kita tak bisa memperlakukan orang dengan cara sama.

Makanya, saya mencoba untuk menghilangkan gap apapun secara birokrasi antara CEO bahkan sampai ke office boy sekalipun.
Salah satu cara dengan komunikasi terbuka antar tim maupun antar individu.
Mereka memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan mampu memberi masukan untuk menjaga culture perusahaan tetap baik.

Menciptakan komunikasi yang lancar akan membuat karyawan tidak mengalami hambatan dalam berkomunikasi, meski kami tak menampik adanya levelling.
Namun yang terpenting, gap itu kami hilangkan agar lebih memahami karyawan.

Menjadi CEO adalah sebuah tanggung jawab besar yang saya pikul. Terlebih ketika menghadapi tantangan dan permasalahan dalam menjalankan perusahaan.

Saya harus bisa menguatkan tim dalam segala situasi, sekaligus menebarkan aura positif di perusahaan.
Bahkan ketika orang-orang mulai cemas, kami harus bisa berpikir jernih dan membuat keadaan tenang.

Saya yakin sebenarnya karyawan memiliki kompetensi mumpuni dalam menghadapi permasalahan, namun terkadang kepanikan bisa berakibat fatal dalam mengambil keputusan dengan pemikiran yang pendek. Di sinilah, peran pemimpin memutuskan.

Meski bisnis properti MABA memberikan kontribusi terbesar yakni sampai 75%, fokus bisnis kami juga bisnis kuliner.
Investasi tak besar, pendapatan juga cepat. Bisnis kuliner juga masih menjanjikan pasar besar.

Adrian Bramantyo - CEO PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

Tuesday, March 31, 2020

OJK HADAPI COVID 19

SIARAN PERS

STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TETAP TERJAGA DI TENGAH MEREBAKNYA WABAH VIRUS CORONA

Jakarta, 27 Maret 2020. Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa keuangan sampai Maret masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski perekonomian tertekan akibat merebaknya virus Corona di banyak negara.

OJK sejak Februari lalu juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus perekonomian di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

OJK senantiasa memantau perkembangan ekonomi global yang sangat dinamis dan berupaya untuk terus memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik.

Kondisi perekonomian global diperkirakan akan terkontraksi cukup dalam pada semester 1-2020 dan mulai kembali pulih pada semester 2-2020 seiring dengan wabah virus Corona yang terus meningkat, khususnya di luar Tiongkok. Namun demikian, pulihnya perekonomian global akan sangat bergantung pada berakhirnya wabah virus Corona di tataran global.

Perekonomian AS dan Eropa diprediksi akan terkontraksi pada Q2-2020 mengingat penyebaran virus Corona di AS dan Eropa baru akan mencapai puncaknya pada April dan Mei, sedangkan perekonomian Tiongkok diprediksi telah membaik pada Q2-2020 sejalan dengan mulai melambatnya penyebaran virus Corona di Tiongkok.

Besarnya sentimen negatif terkait penyebaran virus Corona baik secara global maupun perkembangan di Indonesia mempengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik, khususnya di pasar keuangan, baik pasar saham maupun SBN.

Sejak awal Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020, investor nonresiden tercatat keluar dari pasar saham dan SBN masing-masing sebesar Rp6,11 triliun dan Rp98,28 triliun (data DJPPR: 23 Maret 2020). Dengan kondisi tersebut, pasar saham melemah signifikan sebesar 27,79% mtd atau 37,49% ytd menjadi 3.937,6, diikuti dengan pelemahan di pasar SBN dengan yield yang rata-rata naik sebesar 118,8 bps mtd atau 95bps ytd. Pelemahan ini disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus Corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia.

Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Februari 2020 bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,93% yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29% yoy. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,82% yoy.

Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,79% (NPL net: 1,00%) dan Rasio NPF sebesar 2,66%.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,80% yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Selain itu, sepanjang Februari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp46,5 triliun dan tumbuh sebesar 4,73% yoy.

Sampai dengan 24 Maret 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp21,55 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada tahun ini telah terdapat 13 perusahaan, dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp28,8 triliun.

Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah pada Februari 2020, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,35%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing- masing sebesar 212,30% dan 108,12%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100% dan 50%.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,42%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 670% dan 312%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Stimulus OJK

Menghadapi kondisi perekonomian yang terdampak penyebaran virus Corona, OJK telah dan akan mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Di sektor IKNB, OJK menyiapkan relaksasi ketentuan antara lain:

1. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK;

2. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui video conference;

3. Penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, yaitu:

  • Penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan s.d Rp10 miliar;
  • IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing;
  2. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling;
  3. Adanya permohonan restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau
  4. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak IKNB;
  • Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi;

4. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset yang berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi; dan

5. Penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Sementara kebijakan stimulus di sektor perbankan yang sudah berjalan terdiri dari:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan

2. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM).

Relaksasi pengaturan ini berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Di sektor pasar modal, untuk meredam volatilitas pasar modal, OJK juga telah mengambil berbagai kebijakan:

  1. Pelarangan short selling;
  2. Assymmetric auto rejection;
  3. Trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5%, dan;
  4. Buy back saham tanpa melalui RUPS;
  5. Perpanjangan penggunaan laporan Keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan.

Selain itu, mempertimbangkan kondisi terkini, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut: relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS, memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS), relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal; relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum.

OJK  juga  mengeluarkan  kebijakan  relaksasi  nilai  haircut  untuk  perhitungan collateral  dan Modal Kerja  Bersih  Disesuaikan (MKBD),  stimulus  dan   relaksasi kepada industri pengelolaan investasi, penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.

Berbagai kebijakan ini diharapkan bisa membantu upaya Pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo Telp. 021.29600000 Email:

BI menghadapi Covid 19

  1. Perkembangan indikator ekonomi terkini
     
    1. Nilai tukar Rupiah. Rupiah bergerak dalam mekanisme pasar yang baik. Tekanan dari global mereda meskipun ketidakpastian masih relatif tinggi. Hari ini Rupiah diperdagangkan di sekitar Rp16.350 per dolar AS. BI menegaskan kembali bahwa kebutuhan valas selain melalui spot dapat dipenuhi melalui transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
    2. Aliran modal asing. Outflow seminggu terakhir mereda, bahkan mulai terjadi inflow. Lelang SBN hari ini (31/3) oleh Kementerian Keuangan tercatat Rp22,2 triliun telah dimenangkan dari target Rp15 triliun dan dari penawaran yang masuk sebesar Rp35,15 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa minat investor terhadap investasi portofolio masih relatif tinggi. Meskipun demikian, aliran investasi portofolio secara tahun kalender (ytd) masih mengalami net outflow sebesar Rp145,1 triliun (termasuk data crossing saham), terutama dikontribusi dari pasar SBN (Surat Berharga Negara). Sebagian besar outflow terjadi di periode pandemik global COVID-19 terhitung sejak 20 Januari 2020 s.d. 30 Maret 2020, sebesar Rp167,9 triliun.
     

    Dalam rangka menjaga stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, BI terus memperkuat intensitas triple intervention baik secara spot, DNDF, dan pembelian SBN dari pasar sekunder. BI melakukan pembelian SBN di pasar sekunder sebesar 172,5 triliun (ytd), yang diantaranya sebesar Rp166,2 triliun dilakukan melalui pembelian dari pasar sekunder yang dilepas investor asing.

    1. Inflasi. Berdasarkan Survei Pemantauan Harga pada minggu IV Maret 2020, inflasi Maret 2020 lebih rendah dari bulan sebelumnya, tercatat sampai dengan minggu keempat diperkirakan sebesar 0,13% (mtm). Sehingga secara tahun kalender sebesar 0,80% (ytd), dan secara tahunan sebesar 3,00% (yoy)
     
  2. BI bersama OJK, industri perbankan, PJSP, dan PJPUR berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi
    1. Penyesuaian jadwal kegiatan operasional yang berlaku sejak 30 Maret 2020 telah berjalan lancar.
    2. Koordinasi tugas kritikal berjalan sangat baik dan lancar. BI dan perbankan telah melakukan split operation dan merelokasi pegawai agar berdekatan dengan lokasi operasi kritikal tersebut.
    3. BI bersama industri memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan uang tunai dilakukan secara front loading  dan menambah persediaan uang di ATM.
    4. BI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan transaksi melalui non tunai, yang sejalan dengan dukungan terhadap bekerja dari rumah (WFH) dan social/physical distancing. Untuk itu BI menetapkan penyesuaian atas MDR QRIS menjadi 0% khusus untuk merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI) yang berlaku mulai 1 April 2020 s.d. 30 September 2020 dan penurunan biaya SKNBI yang berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Selain itu, BI akan terus mendukung program-program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial melalui pembayaran non-tunai.
  3.  
  4. BI terus melakukan komunikasi dengan investor global dan otoritas moneter di regional
    BI bersama Kemenkeu akan terus melakukan komunikasi dengan investor global mengenai perkembangan ekonomi Indonesia, langkah stabilisasi moneter dan pasar keuangan. Investor global mengapresiasi langkah Pemerintah dan BI dalam mengelola perekonomian sehingga masih menaruh kepercayaan terhadap kondisi perkembangan ekonomi dan keuangan Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, BI bersama dengan Bank Sentral yang tergabung dalam kerjasama ASEAN-5, melalui video conference telah berkoordinasi dan tukar menukar informasi terkait stabilisasi moneter dan pasar keuangan, maupun kebijakan fiskal yang ditempuh di masing-masing negara dalam memitigasi dampak penyebaran COVID-19. Hal tersebut merupakan langkah bersama dan menunjukkan bahwa BI telah melakukan kerjasama dan berkomunikasi secara regional maupun internasional.
  5.  
  6. BI terus melakukan langkah-langkah memperkuat stabilitas moneter dan pasar keuangan bersama Pemerintah dan OJK
    BI menilai bahwa stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan kondisinya masih lebih baik apabila dibandingkan dengan tahun 2008 (Global Financial Crisis/GFC) bahkan 1997-1998 (Krisis moneter Asia). Stabilitas sistem keuangan terjaga yang tercemin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequancy Ratio/CAR) perbankan Januari 2020 yang tinggi yakni 23,3% dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 2,77% (gross) dan 1,08% (net).
    BI akan terus berkoordinasi secara erat dalam melakukan langkah tersebut bersama Kementerian Keuangan, OJK, dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk memperkuat Protokol Manajemen Krisis (PMK). BI akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan OJK untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.

Monday, October 31, 2016

Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019

Industri perbankan syariah nasional terus tumbuh dengan laju pertumbuhan bervariasi sesuai dengan kondisi ekonomi dan berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangannya sejak lebih dari dua dekade, tepatnya sejak 1992. Otoritas perbankan, baik ketika diemban Bank Indonesia maupun setelah menjadi tugas dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara konsisten terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong perkembangan industri perbankan syariah nasional agar dapat tumbuh sehat, berkelanjutan dan semakin memiliki kontribusi positif dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkualitas.
Potensi manfaat dari perkembangan industri perbankan syariah bagi kemaslahatan ekonomi nasional sudah banyak dibuktikan dan dirasakan dari perjalanan sejarah perbankan syariah Indonesia dan negara lain. Perkembangan industri perbankan syariah yang lebih cepat dan besar setidaknya memberikan kontribusi positif dalam mendukung inklusi keuangan khususnya bagi masyarakat yang menginginkan layanan keuangan yang memenuhi prinsip syariah pada berbagai level usaha. Mulai dari usaha korporasi hingga masyarakat akar rumput yang belum terjangkau layanan keuangan formal.
OJK menyusun rencana strategis baru untuk perkembangan industri perbankan syariah nasional. Rencana strategis tersebut dinamakan Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019. Penamaan dan rentang periode perencanaan disesuaikan dengan roadmap sektoral jasa keuangan lainnya di OJK. Roadmap ini diharapkan dapat memberikan panduan arah yang ingin dicapai, termasuk inisiatif terencana untuk mencapai sasaran pengembangan yang ditetapkan serta mewujudkan sasaran pengembangan industri perbankan syariah nasional.

Saturday, February 13, 2016

Peran Konsultan Keuangan Mitra Bank

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional memiliki peran penting dan strategis. Disamping jumlahnya yang besar juga terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Hal ini juga memiliki potensi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja.
Dalam beberapa tahun belakangan ini tampak adanya perubahan perilaku bisnis perbankan yang lebih mengarah pada segmen UMKM. Kondisi ini sangat berbeda dengan era masa lalu dimana orientasi penyaluran kredit perbankan memusatkan pada korporasi yang dianggap memberikan keuntungan besar secara ekonomis. Sedangkan sektor UMKM kerap kali mengalami hambatan dalam memperoleh akses dana dan sering dibiayai melalui program pemerintah yang cenderung bersifat subsidi atau dana relatif murah dari para donor.
Dalam era perdagangan bebas, kebutuhan para pelaku UMKM akan akses teknologi informasi, akses pasar, teknologi tepat guna dan berbagai produk yang menggunakan sentuhan pengetahuan sudah tidak bisa ditawar lagi. Mengandalkan produk tradisional tanpa melakukan inovasi akan semakin ketinggalan. Sehingga inovasi sangat dibutuhkan agar produk dan jasa tetap diterima pasar. Lahirnya Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) pada saat ini, menjadi bagian yang penting dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
Sesuai ide dasar pembentukannya KKMB diharapkan sebagai jembatan dan penghubung antara pelaku UMKM dengan kalangan perbankan. KKMB sebagai konsultan pendamping diharapkan mampu dan berkembang layaknya sebagai lembaga profesi. Disamping itu juga diharapkan mampu menegakkan etika profesi yang senantiasa melindungi kepentingan UMKM sebagai mitra dalam usahanya.
Lalu bagaimana KKMB agar mampu menghidupi dirinya dan mandiri. Ada pandangan yang berbeda mengenai KKMB ini yang pertama pandangan yang belum mempercayai seseorang konsultan bisa hidup layak hanya mengandalkan pelaku UMKM sebagai segmen pasarnya. Dan pandangan yang kedua adalah KKMB harus mampu menciptakan produk, mengemas, menawarkan dan menjualnya kepada pelaku pelaku UMKM sebagai target pasarnya.
Jasa konsultasi bisnis dan pendampingan yang ditawarkan oleh KKMB, bisa beberapa bentuk seperti layanan pembuatan proposal kredit, layanan membantu mendapatkan pendanaan, layanan monitoring dan supervisi kredit, pusat informasi bisnis, layanan pelatihan manajemen.
Untuk meningkatkan SDM konsultan KKMB diperlukan pelatihan-pelatihan, yang diantaranya bisa diakses melalui salah satu fungsi Bank Indonesia dalam peningkatan capacity building UMKM. Antara lain pelatihan dan kegiatan penelitian yang menunjang pemberian kredit. Seperti bazar intermediasi, pengembangan sistem informasi terpadu pengembangan usaha kecil.
Bagi Perbankan konsultan KKMB bisa menjadi mitra usaha dalam akses kredit, karena bank sedikit terbantu adanya pra analisis yang telah dilakukan konsultan KKMB sampai pemantauan setelah akad kredit diberikan. Konsultan KKMB yang dibentuk oleh satgas KKMB di masing masing wilayah yang ada perwakilan kantor Bank Indonesia mempunyai tugas yang mulia dalam menumbuh kembangkan perekonomian nasional berbasis kerakyatan dan sekaligus mengurangi kemiskinan.
Secara individu konsultan KKMB dilahirkan tidak terikat dalam suatu sistem penyaluran kredit dan diharapkan terjadi kemitraan secara alami antara UMKM dan Perbankan. Adanya beberapa lembaga atau instansi yang mempunyai kepedulian dengan pengembangan UMKM
kiranya diperlukan berbagi peran agar KKMB dapat bersinergi menetapkan langkah langkah yang terbaik, sehingga mampu memberikan kontribusi yang optimal dalam pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Kiprah KKMB akan nampak nantinya bila ada indikator keberhasilannya seperti meningkatnya jumlah UMKM yang bankable dan meningkatnya jumlah kredit yang tersalurkan kepada pelaku UMKM.

Drs. Sudjendro, MSi / Pemerhati Perbankan

Monday, June 16, 2014

Rangkuman undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Rangkuman :
  1. Pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi UU.
     
  2. Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut dalam UU ini disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
     
  3. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparanai, dan kewajaran (fairness).
     
  4. UU ini memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya.
     
  5. Hal-hal Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:
    1. Pembentukan, Status, dan Kedudukan OJK
      OJK dibentuk berdasarkan UU ini dan merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. OJK berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
       
    2. Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
      • OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
      • OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
      • OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, pasar modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
      • Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai wewenang:
        • pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha bank.
        • pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
        • pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank.
        • pemeriksaan bank.
      • Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK.
    3. OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner, yang beranggotakan 9 orang. Dewan Komisioner bersifat kolektif dan kolegial. Dua diantaranya merupakan ex-officio dari Bank Indonesia danex-officio dari Kementerian Keuangan. Keberadaan Ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan.
       
    4. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, Dewan Komisioner membentuk organisasi dan organ pendukung seperti sekretariat, Dewan Audit, Komite Etik, dan organ lainnya sesuai dengan kebutuhan.
       
    5. Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, serta melakukan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat.
       
    6. Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan
       
    7. OJK wajib menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan.
      • Laporan kegiatan tahunan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
      • Laporan keuangan tahunan diaudit oleh BPK atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK.
    8. Hubungan Kelembagaan
      • Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan.
      • Dalam hal OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia.
      • OJK menginformasikan kepada LPS mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK.
      • Dalam UU ini diatur bahwa:
        • Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK.
        • LPS  dapat melakukanpemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.
    9. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dengan anggota terdiri atas:
      • Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator;
      • Gubernur Bank Indonesia selaku anggota;
      • Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan
      • Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.
    10. FKSSK menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
       
    11. Keputusan FSSK yang terkait dengan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik mengikat LPS.
       
    12. Kebijakan FKSSK yang terkait dengan keuangan negara wajib diajukan untuk mendapat persetujuan DPR.
       
    13. Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
       
    14. UU ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU ini.
       
    15. Dalam UU ini diatur transisi mengenai pengalihan:
      • fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektorPasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan LembagaJasa Keuangan Lainnya dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK, yaitu 31 Desember 2012; dan
      • fungsi, tugas, dan wewenang pengaturandan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, yaitu 31 Desember 2013.
      • Baca selengkapnya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
----------

Thursday, May 8, 2014

Landasan Hukum Kartu Kredit Syariah

Ketentuan kartu kredit ini merujuk kepada beberapa dalil di antaranya sebagai berikut; Firman Allah Swt., antara lain: “Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu…” QS. al-Maidah [5]: 1. Selain itu QS. al-Isra’ [17]: 34, QS. Yusuf [12]: 72, QS. al-Maidah [5]: 2, al-Furqan [25]: 67, QS. Al-Isra’ [17]: 26-27, QS. al-Qashash [28]: 26, QS. al-Baqarah [2]: 275, QS. al-Nisa’[4]: 29, QS. al- Baqarah [2]: 282, QS. al-Baqarah [2]: 280.
Demikian pula merujuk kepada hadis Nabi Muhammad saw. antara lain: “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi), “Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.” HR Ibnu Majah dan al-Daraquthni, “Telah dihadapkan kepada Rasulullah saw. jenazah seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” HR Bukhari, “Za’im (penjamin) adalah gharim (orang yang menanggung utang)”. HR Abu Daud, Tirmidzi dan Ibn Hibban, “Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.” HR Abu Dawud, “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” HR Abd ar-Razzaq, “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” HR Muslim, “…menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezhaliman…”. HR Jemaah, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu, menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya.” HR Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad, dan “Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangnya.” HR Bukhari.
Kaidah Fikih yang menjadi dasar fatwa antara lain: a. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” b. “Kesulitan dapat menarik kemudahan.” c. “Keperluan dapat menduduki posisi darurat.” d. “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat).” e. “Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritaskan) atas mendatangkan kemaslahatan.”
Selain itu, keputusan fatwa tersebut diambil setelah mempelajari pendapat fuqaha’ dan fatwa di dunia internasional antara lain Imam al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin, jilid III, hlm. 77–78, Khatib Syarbaini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, jilid III, hlm. 202, As-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab, juz I, Kitab al-Ijarah, hlm. 394, Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih al-Sunnah, jilid 4, hlm. 221–222, Mushthafa ‘Abdullah al-Hamsyari sebagaimana dikutip oleh Syaikh ‘Athiyah Shaqr, dalam kitab Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, jilid 5, hlm. 542-543: “Letter of Credit (L/C).
Adapun fatwa lain yang menjadi rujukan adalah Keputusan Hai’ah al-Muhasabah wa al-Muraja’ah li-al-Mu’assasah al-Maliyah al-Islamiyah, Bahrain, al-Ma’ayir al-Syar’iyah Mei 2004: al-Mi’yar al-Syar’i, nomor 2 tentang Bithaqah al-Hasm wa Bithaqah al-I’timan.
Demikian pula Fatwa-fatwa DSN-MUI terkait yaitu a. No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, b. No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, c. No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran, d. No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh; e. No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh.
Sebagai perbandingan dapat pula dilihat fatwa terkait kartu kredit yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa No. 3675, 5832, dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7425.

Definisi Kartu Kredit
Kartu Kredit; Bithaqah al-I’timan adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit; dalam melaksanakan pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah, digunakan (credit card).
Kartu Kredit Syariah (Syariah Card)
Kartu kredit (Inggris; credit card, Arab; bithaqah i’timan) yang dalam Islamic finance dikenalkan istilah Islamic card atau shariah card di dunia yang menuju less cash society pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen dalam sistem pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang berisiko.
Dalam beberapa literatur fikih kontemporer, status hukumnya sebagai objek atau media jasa kafalah (jaminan) yang disertai talangan pembayaran (qardh) serta jasa ijarah untuk kemudahan transaksi. Perusahaan perbankan dalam hal ini yang mengeluarkan kartu kredit (bukti kafalah) sebagai penjamin (kafil) bagi pengguna kartu kredit tersebut dalam berbagai transaksi. Oleh karena itu, berlaku di sini hukum kafalah, qardh dan ijarah.
Sementara dalam ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card) yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.
Para ulama membolehkan sistem dan praktik kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil Alquran, Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman: “…dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf: 72).
Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafil”. Nabi Muhammad saw.: “az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Hibban).
Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktik kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, III/62, Al-Mabsuth, XIX/160, Al-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, II/98).
Kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru’ (sukarela/voluntary) yang bernilai ibadah bagi penjamin karena termasuk kerja sama dalam kebajikan (ta’awun ‘alal birri), dan penjamin berhak meminta gantinya kembali kepada terutang, sepantasnyalah ia tidak meminta upah atas jasanya tersebut. agar aman/jauh dari syubhat.
Tetapi, kalau terutang sendiri yang memberinya sebagai hadiah atau hibah untuk mengungkapkan rasa terima kasihnya, sah-sah saja. Namun demikian, jika penjamin sendiri yang mensyaratkan imbalan jasa (semacam uang iuran administrasi kartu kredit dan sebagainya) tersebut dan tidak mau menjamin dengan sukarela, maka dibolehkan bagi pengguna jasa jaminan memenuhi tuntutan tersebut bila diperlukan seperti kebutuhan yang lazim dalam perjalanan studi, transaksi bisnis, kegiatan sosial, urusan pribadi dan sebagainya.
Secara prinsip kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam praktiknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan utang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak.
Di samping itu ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu. (Lihat, DR Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161).
Dengan demikian, dibolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan jasa kartu kredit (credit card) yang tidak memakai sistem bunga. Namun, bila terpaksa atau tuntutan kebutuhan mengharuskannya menggunakan kartu kredit biasa yang memakai ketentuan bunga, demi kemudahan transaksi dibolehkan memakai semua kartu kredit dengan keyakinan penuh menurut kondisi finansial dan ekonominya mampu membayar utang dan komitmen untuk melunasinya tepat waktu sebelum jatuh tempo agar tidak membayar utang.
Hal ini berdasarkan prinsip fikih ‘Saddudz Dzari’ah’, artinya sikap dan tindakan preventif untuk mencegah dari perbuatan dosa. Sebab, hukum pemakan dan pemberi uang riba adalah sama-sama haram berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud bahwa: “Rasulullah saw. melaknat pemakan harta riba, pembayar riba, saksi transaksi ribawi dan penulisnya.” (HR Bukhari, Abu Dawud).

Persamaan antara Kartu Kredit Syariah dan Konvensional
Persamaan antara kartu kredit syariah dan konvensional adalah
(1) Iuran tahunan;
(2) Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yaitu kartu hijau, kartu emas, dan kartu platinum;
(3) Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global (MasterCard);
(4) Dapat digunakan untuk kegiatan dasar, yaitu pembayaran secara kredit di merchant penyedia kartu global tersebut dan pembayaran tagihan bulanan, seperti listrik, air, dan telepon.
Beda antara Kartu Kredit Syariah dan Konvensional
Perbedaan antara kartu kredit syariah dan kartu kredit konvensional adalah: Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga (misalnya sebesar 2-4% per bulan) sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil. Nilai ini berbentuk bunga berbunga, sehingga dalam 1 tahun saja bunganya saja bisa mendekati nilai transaksi awal.
Kartu Kredit Syariah, mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah, yaitu akad ijarah, kafalah, dan qardh. Akad ijarah adalah biaya keanggotaan (iuran tahunan), kafalah adalah penjaminan transaksi, sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai. Secara umum skemanya seharusnya tidak jauh beda dari kartu kredit konvensional, tapi untuk mendukung 3 jenis skema akad tersebut, Kartu Kredit Syariah menggunakan sejumlah aturan pendukung karena tidak menggunakan bunga.
Ada 3 hal yang diharapkan dapat meredam kemungkinan terjebak pada bunga/riba: (a) Goodwill investment. Pengguna wajib menyetor goodwill investment (misalnya sebesar 10% dari limit). Ini bertujuan supaya penggunaan kartu kredit tidak semena-mena; (b) Pembukaan rekening. Pengguna wajib membuka rekening di bank syariah (misalnya sebesar minimum 500 ribu rupiah). (c) Pengenaan Denda.
Ada 2 jenis denda yang akan dikenakan bila pengguna Kartu Kredit Syariah terlambat melunasi utangnya. Misalnya, Denda pertama adalah ta’widh, sebagai biaya penagihan bank, sebesar 17 ribu per bulan. Denda kedua adalah sebesar 3% dari tagihan. Tapi ingat, jumlah itu bukan bunga karena merupakan qardhul hasan yang akan disumbangkan ke BAZIS dan bukan hak bank.

Keuntungan Bank dari Kartu Kredit Syariah
Bank syariah hanya mendapat keuntungan dari jasa penjamin transaksi dan tidak mendapatkan keuntungan dari bunga.