Monday, June 16, 2014

Rangkuman undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Rangkuman :
  1. Pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi UU.
     
  2. Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut dalam UU ini disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
     
  3. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparanai, dan kewajaran (fairness).
     
  4. UU ini memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya.
     
  5. Hal-hal Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:
    1. Pembentukan, Status, dan Kedudukan OJK
      OJK dibentuk berdasarkan UU ini dan merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. OJK berkedudukan di ibu kota NKRI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah NKRI.
       
    2. Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
      • OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
      • OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
      • OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, pasar modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
      • Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai wewenang:
        • pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha bank.
        • pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
        • pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank.
        • pemeriksaan bank.
      • Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK.
    3. OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner, yang beranggotakan 9 orang. Dewan Komisioner bersifat kolektif dan kolegial. Dua diantaranya merupakan ex-officio dari Bank Indonesia danex-officio dari Kementerian Keuangan. Keberadaan Ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan.
       
    4. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, Dewan Komisioner membentuk organisasi dan organ pendukung seperti sekretariat, Dewan Audit, Komite Etik, dan organ lainnya sesuai dengan kebutuhan.
       
    5. Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, serta melakukan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat.
       
    6. Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan
       
    7. OJK wajib menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan.
      • Laporan kegiatan tahunan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
      • Laporan keuangan tahunan diaudit oleh BPK atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK.
    8. Hubungan Kelembagaan
      • Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan.
      • Dalam hal OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia.
      • OJK menginformasikan kepada LPS mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK.
      • Dalam UU ini diatur bahwa:
        • Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK.
        • LPS  dapat melakukanpemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.
    9. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dengan anggota terdiri atas:
      • Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator;
      • Gubernur Bank Indonesia selaku anggota;
      • Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan
      • Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.
    10. FKSSK menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
       
    11. Keputusan FSSK yang terkait dengan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik mengikat LPS.
       
    12. Kebijakan FKSSK yang terkait dengan keuangan negara wajib diajukan untuk mendapat persetujuan DPR.
       
    13. Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
       
    14. UU ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU ini.
       
    15. Dalam UU ini diatur transisi mengenai pengalihan:
      • fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektorPasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan LembagaJasa Keuangan Lainnya dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK, yaitu 31 Desember 2012; dan
      • fungsi, tugas, dan wewenang pengaturandan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, yaitu 31 Desember 2013.
      • Baca selengkapnya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
----------